PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS JAYABAYA - PERADI - DPP IKADIN
Program Pascasarjana Universitas Jayabaya bekerjasama dengan PERADI
dan DPP IKADIN membuka angkatan ke-II Pendidikan khusus Profesi
Advokat. Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah syarat mutlak
yang ditentukan oleh Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003, untuk
IJIN PRAKTEK ADVOKAT.
Untuk menjamin kesiapan, kemandirian serta profesionalisme
menjadi advokat, pendidikan khusus tersebut akan dilaksanakan dalam
dua tahap, yaitu :
- Tahap Persiapan akan diberikan materi-materi
penunjang
- Tahap Kemahiran akan diberikan materi-materi
khusus kemahiran
Keuntungan dalam mengikuti pendidikan khusus Profesi
Advokat dan Konsultan Hukum di Universitas Jayabaya :
- Tempat Pendidikan di
daerah yang sangat strategis dan tidak rawan macet.
- Ruang Pendidikan yang nyaman.
- Biaya Pendidikan relatif terjangkau.
- Kurikulum yang sangat menunjang untuk membina
calon Advokat Profesional.
- Jadwal kuliah Senin s/d Jum'at 16.30-21.00
WIB
- Para Pengajar yang handal serta pakar dibidangnya.
PENGAJAR / INSTRUKTUR
Prof. Dr. Sri Soemantri M, SH, Prof. Mahsyur Effendi,
SH, MS, Prof. Dr. Laica Marzuki, SH, MH, Prof. Dr. Abdul Gani, SH,
MH, Prof. Dr. Yudha Bhakti, SH, MH, Prof. Himahanto Juana, SH, Ph.D,
Prof. Dr. Gayus Lumbun, SH, MH, Dr. R.M. Panggabean, SH, MH, Dr.
Sri Sutatie, SH, MH,, Dr. Nurwidiatmo, SH, MH, Dr. Suhandi Cahaya,
SH, MH, Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, Sri Mamudji, SH, M.L.L, MH, Fauzie
Yusuf Hasibuan, SH, MH, Dr. (Cand), Hj. Tutiek Sri Suharti, SH,
MH, Wirawan Adnan, SH, MH, Syamsul Ma'arif, SH, MH, Ikhwan Ridwan,
SH, MH.
KRITERIA PESERTA
- Peserta Pendidikan Profesi Advokat adalah seorang
yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengelola.
- Peserta pendidikan adalah seorang yang telah
lulus Sarjana Hukum yang dibuktikan dengan Ijazah S-1 baik Negeri
maupun Swasta.
- Setiap peserta harus mentaati Tata Tertib Pendidikan
ini.
TATA TERTIB PERKULIAHAN
- Peserta Pendidikan Khusus Profesi harus mengikuti
seluruh kegiatan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Peserta diharap hadir 10 (sepuluh) menit sebelum
jam pendidikan dimulai pada jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta yang meninggalkan atau tidak mengikuti
kegiatan pendidikan harus memberitahukan kepada Pengelola.
- Peserta diharuskan memakai pakaian rapi selama
berlangsungnya pendidikan dengan ketentuan lebih lanjut:
" Peserta putera berdasi.
" Peserta puteri menyesuaikan.
- Selama jam pendidikan berlangsung diharuskan
mematikan ponsel, radio panggil/ pager dan alat komunikasi lainnya
yang dapat mengganggu jalannya pendidikan.
- Apabila sebelum pendidikan dimulai calon peserta
mengundurkan diri, maka biaya pendidikan yang telah dibayar akan
dikembalikan setelah dipotong 20%.
- Apabila sebelum berakhirnya pendidikan peserta
mengundurkan diri, maka biaya pendidikan yang telah dibayarkan
tidak dapat ditarik kembali.
- Peserta diminta dengan hormat untuk turut menjaga
kebersihan tempat tempat belajar, buang sampah pada tempatnya,
dan tidak merokok dalam ruang kelas.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir dan mengikuti
kursus minimum 80% dari penyelenggaraan.
- Peserta yang memenuhi persyaratan di atas,
akan diberikan sertifikat pada akhir kursus.
- Dalam hal pengajar menganggap perlu diadakan
ujian, maka syarat lulus ditambah dengan hasil ujian.
- Pengajar dapat diganti menurut kesediaan pengajar
dan jadwal dapat diubah tanpa merugikan jumlah waktu pelajaran
bagi peserta.
- Perserta mendapat fasilitas fotocopi materi
sebanyak 30 lbr per mata ajar, dan jika terdapat kelebihan peserta
diwajibkan mengganti selisih jumlah materi, selain itu peserta
juga mendapat hidangan kecil (snack) selama berlangsungnya pendidikan.
MATERI PELATIHAN
Sejalan dengan tujuan Pendidikan Khusus Profesi
Advokat, materi pendidikan dirancang sebagai berikut :
MATERI PENUNJANG
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
2. Kode Etik Profesi Advokat
3. Sistem Peradilan Indonesia
4. Penelusuran Hukum dan Dokumen Hukum
5. Manajemen Law Office
6. Manajemen Administrasi Pengadilan
7. Teknik Pendampingan Klien
MATERI KEMAHIRAN
1. Hukum Acara Perdata & Peradilan Niaga
2.Hukum Acara Pidana dan Peradilan HAM
3. Hukum Acara Peradilan Agama
4. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
5. Hukum Acara Perselisihan Perburuhan
6. Hukum Acara Persaingan Usaha
7. Perancangan dan Analisis Kontrak
8. Teknik Wawancara dengan Klien
9. Hukum Acara TUN
10. Hukum Acara Arbitrase
11. Legal Resoning
12. Organisasi Perusahaan
13. Legal Audit dan Legal Opinion
BIAYA
Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000
Biaya Pendidikan Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
LAIN-LAIN
1. Apabila karena sesuatu hal dan alasan dosen pengampu / instruktur
mohon ijin, maka pengelola berhak berubah jadwal dengan terlebih
dahulu memberitahukan kepada para peserta.
2. Jadwal pelaksanaan ujian akan diberitahukan secara tertulis kepada
peserta.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih
lanjut kemudian.
PENDAFTARAN
Program Studi Pasca Sarjana Strata Dua
Gedung Rektorat Universitas Jayabaya Lt. 6
Jalan Pulomas Selatan Kav. 23 Jakarta Timur
Telp/Fax. 4700906 (Yuli, Irma)
Achmad Fitrian : 081383136661, 021 99974163
dapat juga dilakukan secara
online, klik disini
DAFTARKAN SEGERA ! TEMPAT TERBATAS
|