I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Untuk menjadi mahasiswa pasca sarjana magister ilmu hukum, maka calon
mahasiswa harus memenuhi syarat pendaftaran sbb :
- Berijasah S1 atau D4
- Menyerahkan foto copy
ijazah yang telah dilegalisir (2 Lembar)
- Foto copy KTP ( 2 Lembar)
- Pas Photo berwarna 2
x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 masing - masing 6 lembar (background foto
biru)
- Membayar Biaya Pendaftaran
sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Membayar jas almamater
Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Persyaratan diserahkan setelah dinyatakan
diterima di Pasca Sarjana Jayabaya.
Pendaftaran awal dilakukan secara online
.....KLIK DISINI.......
II. SISTEM PENDIDIKAN DAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR
Penyelenggaraan pendidikan dan proses belajar mengajar pada Program
studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
dibagi dalam 2(dua) tahap, yaitu :
- Tahap pertama : Kegiatan Matrikulasi selama
2(dua) minggu
- Tahap Kedua : Kegiatan Perkuliahan Reguler
selama 4(empat) semester. Sistem proses belajar-mengajar dirancang
sedemikian rupa, sehingga terjadi perpaduan antara ceramah, diskusi,
seminar, maupun presentasi didepan kelas serta cara proses belajar
mengajar lainnya yang lebih mengfokuskan kepada partisipasi aktif
peserta program Studi Magister Ilmu Hukum
III. MASA STUDI
Masa studi Magister Ilmu Komunikasi minimal 18 bulan (3 Semester)
maksimal 10 Semester, semester 1 dan2 adalah teori sekaligus dilanjutkan
dengan penulisan tesis (Tugas Akhir)
IV. KONSENTRASI
Program Magister Ilmu Hukum memiliki 4 (Empat)
konsentrasi, yaitu :
- Hukum Ekonomi
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Lingkungan
V. SISTEM EVALUASI
Untuk mengukur tingkat keberhasilan Atas tercapainya tujuan program
Studi Magister Ilmu Hukum, dilakukan evaluasi penyelenggaraan program
studi dengan sistem yang terbagi dalam :
- Evaluasi tahap awal
a. Evalausi untuk melihat relevansi antara latar belakang pendidikan
calon peserta dengan program studi dan konsentrasi yang akan
dipilih.
b. Evaluasi terhadap kemampuan dasar pengetahuan manajemen calon
peserta melalui kegiatan matrikulasi.
- Evaluasi Setiap Semester, meliputi :
a. Kehadiran minimal 70 persen
b. Partisipasi dikelas
c. Tugas
d. Mid Test
e. Final Test
- Evaluasi Tahap Akhir, yaitu pembuatan Tesis
VI. GELAR AKADEMIK
Peserta pendidikan Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Jayabaya yang telah menyelesaikan seluruh beban studinya
(Minimum 42 SKS) dan dinyatakan lulus oleh program pascasarjana
Universitas Jayabaya akan mendapatkan gelar Magister Hukum (MH).
VII. KURIKULUM
Setiap mahasiswa akan mendapatkan gelar akademik Magister Hukum
(MH) apabila telah menamatkan minimal 42 SKS dengan distribusi
mata kuliah seperti dibawah ini :
- Semester I
|
Mata
Kuliah |
| 1.
Filsafat Hukum |
| 2.
Teori Ilmu Hukum |
| 3.
Sosiologi Hukum |
| 4.
Ilmu Perundang - undangan |
- Semester II
|
Mata
Kuliah |
| 1.
Metodologi Penelitian Hukum & Statistik |
| 2.
Politik Hukum |
| 3.
Sejarah Hukum |
| 4.
Hukum Lingkungan Lanjutan |
| 5.
Penelusuran Literatur Hukum |
- Semester III
1. Konsentrasi Hukum Pidana
|
Mata
Kuliah |
| 1.
Pembahruan Hukum Pidana |
| 2.
Sistem Peradilan Pidana |
| 3.
Perbandingan Hukum Pidana |
| 4.
Teori-teori Kriminologi |
| 5. Bantuan
Hukum dan Penyantunan Terpidana |
2. Konsentrasi Hukum Ekonomi
|
Mata
Kuliah |
| 1. Hukum Dagang
Internasional |
| 2. Peranan Hukum
Dalam Pembangunan Ekonomi |
| 3. Ekonomi Politik
/ Ekonomi Politik Internasional |
| 4. Hukum Dagang
Internasional |
| 5. Hukum Bisnis |
3. Konsentrasi Hukum Tata Negara
|
Mata
Kuliah |
| 1. Hukum Konstitusi |
| 2. Negara Hukum
dan Demokrasi |
| 3. Perbandingan
Hukum Pidana |
| 4. Teori - teori
hukum Tata negara/negara Hukum dan HAM |
| 5. Legislative |
4. Konsentrasi Hukum Lingkungan
|
Mata
Kuliah |
| 1. Politik Lingkungan |
| 2. Hukum Tata
Lingkungan |
| 3. Hukum Lingkungan
Internasional |
|
4. Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Lingkungan (ADR) |
| 5. Sejarah Pergerakan Sadar Lingkungan |
- Semester IV
Tesis
Pengajar Magister Ilmu Hukum
- Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri M., SH.
- Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, SH.
- Prof. Dr. Loebby Loqman, SH., MH.
- Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitisbakara
- Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
- Prof. Dr. Yudha Bhakti, SH., MH.
- Prof. Erman Rajagukguk, SH., LLM., Ph.D
- Prof. Dr. J.H. Sinaulan, SH, SE.
- Prof. Dr. A. Uwijono, SH., MH
- Prof. Safri Nugaraha, SH., LLM., Phd.
- Prof. Dr. M. Mustofa, MA
- Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH
- Dr. Nurwidiatmo, SH., MH
- Dr. Rudy Satriyo. M, SH., MH
- Dr. R.B. Prabowo Soedarso, SH., MES
- Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH.
- Abdul Kadir, SH., MH., Dr (Cand)
- Tri Haryati, Sh., MH. Dr (Cand)
- Sonny Triharsono, SH., M.Sc
- Andhika Daneswara, SH., MH
- Mustafa Fachri, SH., MH.
|