Jurnal Pascasarjana Jayabaya
[1]


Judul Artikel

:

KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi Oleh : Nurwidiatmo, SH, MH, MM. ABSTRACT This paper tries to comprehend the application of minimal punishment for psychotropical abuse in district court of Jambi the minimal punishment as regulated in ordinance No.5/1997 on psychotropica has made judges in dilemmatic position, because they must sentence the accused with minimal punishment regardless of quality of crime, so the accused feel the punishment is not fair. Considering the problem, the writers suggest that ordinance No.5/1999 be amended or the judges make improvisation by using other regulation. Keywords : psychotropica, minimal punishment, fair. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Psikotropika pada dasarnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu ketersediaannya perlu dij amin. Akan tetapi fakta menunj ukkan banyak terj adi penyalahgunaan psikotropika dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam konsideran dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pembangunan kesejahteraan rakyat termasuk kesehatan dapat terwujud antara lain dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat khususnya psikotropika. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang penggolongan psikotropika yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika digolongkan menjadi : a. Psikotropika golongan I b. Psikotropika golongan II c. Psikotropika golongan III d. Psikotropika golongan IV Penjelasan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa : "dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan, ketaqwaan, terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas mufakat, keseimbangan dan keselarasan dalam pri kehidupan serta tatanan hukum." Berkaitan dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, apabila dikaji lebih jauh maka akan didapat perbedaan mendasar pemidanaan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I dengan psikotropika golongan lainnya. Da1am ancaman pidana psikotropika golongan I diatur tentang pidana minimal, sedangkan terhadr,p psikotropika golongan lainnya tidak ditemukan ketentuan seperti itu. Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 1.5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00." Dari rumusan pidana tersebut dapat diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Hal ini berbeda dengan tindak pidana terhadap psikotropika golongan lainnya yang membedakan ancaman hukuman satu dengan lainnya sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan pelaku. Dengan tidak dibedakannya pemidanaan terhadap kualifikasi perbuatan di dalam tindak pidana psikotropika golongan I atau dengan kata lain pembuat Undang¬undang menyama ratakan ancaman pidana terhadap kualifikasi perbuatan, maka pada gilirannya akan bermuara pada persoalan pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I tersebut. Ketika hakim dihadapkan pada kasus tindak pidana psikotropika golongan I, maka bagaimanapun bentuk kualifikasi perbuatan, hakim tidak mempunyai pilihan kecuali menjatuhkan pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentan,; Psikotropika yaitu pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana. denda minimal Rp.150.000.000,00. Di Pengadilan Negeri Jambi, kasus tindak pidana psikotropika seperti tersebut pernah dialami oleh majelis hakim yang mengadili perkara psikotropika golongan I. DI dalam putusan No. 252/PidB/2002/Pn.Jbi tanggal 16 September 2002, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang hanya menggunakan satu butir pil ekstasy dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebanyak Rp150.000.000,00. Pidana. tersebut merupakan pidana minimal yang terdapat di dalam Pasa159 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Apabila dilihat dari sisi keadilan, maka pemidanaan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, akan tetapi majelis hakim tidak mempunyai pilihan lain. Tujuan pidana memang semakin hari semakin menuju kearah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Yang dipandang tujuan yang sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan, balk ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindunga.n kepada masyarakat serta perbaikan kepada penjahat. Dalam kaitan dengan putusan pemidanaan, menurut Muladi : "Mengkaji suatu putusan hakim, merupakan hal yang selalu menarik sebab produk Yudikatif tersebut merupakan suatu keluaran dari proses sosial yang cukup kompleks, lebih-lebih apabila dihayati bahwa dampak putusan tersebut akan mencakup sasaran yang sangat luas yang pemahamannya tidak dapat dipakai secara linear, melainkan harus disepakati dengan ancangan sistem (System Approach). Adil tidaknya suatu putusan Hakim berada da.lam sistem ini dengan memperhatikan segala variable yang berpengaruh dalam proses." Putusan-putusan pengadilan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I berdasarkan fakta dari hari kehari semakin banyak. Yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut berasal dari berbagai golongan masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dalara masyarakat memang harus diberantas, akan tetapi dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang¬undangan, walaupun di Indonesia kecendrungannya adalah demikian. Psikotropika tidak dapat dilepaskan dari masalah kesehatan. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya. Selanjutnya dalam Pasal 44 Undang-undang tersebut diatur tentang pengamanan zat adiktif. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung za.t adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya. Dari uraian di atas, maka menarik untuk dikaji putusan Pengadilan Negeri Jambi tentang tindak pidana psikotropika. Dari putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika golongan I ada yang dirasa mengusik rasa keadilan. Sebenarnya masalahnya tidak dapat dipandang secara sederhana. Banyak yang terkait dengan dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa. Kesenjangan antara ketentuan di dalam pasal dengan praktek peradilan yang berasaskan keadilan merupakan masalah yang perlu dicarikan jalan pemecahannya secara komprehensif. B. Perumusan Masalah Kebijakan menjatuhkan putusan pemidanaan atau menjatuhkan sanksi pidana oleh hakim sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan persoalan pemilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari berbagai pertimbangan yang rasional dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana. Sehubungan dengan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut : 1. Dalam Undang-undang Psikotropika, ketentuan tentang sanksi bagi pengedar, pemilik, pengguna psikotropika. golongan I di atur dalam satu norma yang sifatnya umum. Apa akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum mengenai tindak pidana psikotropika golongan I ? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika di kaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang seadil-adilnya ? C. Pembatasan Masalah Bertitik tolak dari latar belakang masalah dan perumusan masalah di atas, serta untuk lebih terarahnya penelitian/penulisan tesis ini maka penulis membatasi permasalahannya yakni hanya yang menyangkut pada masalah dasar pertimbangan dalam pemidanaan yang dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan berbagai m.asalah lain yang terkait dengan masalah ini hanya ditempatkan sebagai bahan pelengkap, guna membantu meletakkan dasar bertolak yang diharapkan akan dapat lebih terarah dalam melakukan analisis. D. Tujuan Penelitian Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan seperti yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui apakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum yaitu mencampur adukkan antara sanksi bagi pengedar, pemakai, pemilik dalam suatu norma yang sifatnya umum, terhadap tindak psikotropika golongan I. 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika dalam kaitannya dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang adil. F. Kerangka Konseptual. Pada dasarnya dalam setiap sistem peradilan pidana., masalah pidana dan pemidanaan sebenarnya menjadi posisi sentral. Penjatuhan pidana merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana yang mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Tujuan jangka pendek, yaitu apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana. 2. Tujuan jangka menengah, yaitu apabila yang hendak dituju lebih Was yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks kriminal. 3. Tujuan jangka panjang yaitu yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat. Adapun teori tentang pemidanaan dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :' 1. Teori Absolut atau Teori pembalasan (Retributive / Vergeldings Theorien) Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Menurut Imanuel Kant , pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant memandang pidana sebagai "Kategorische Imperatief' yakni seorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan. Menurut Van Bemmelen bahwa pencegahan main hakim sendiri tetap merupakan fungsi yang penting sekali dalam penerapan hukum. pidana, yakni memenuhi keinginan pembalasan. 2. Teori Relatif. Menurut teori ini, pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tapi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walkerg, karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan pidana bukanlah sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat.9 Dasar tiap-tiap pidana. ialah penderitaan yang berat ringannya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Teori ini dilanjutkan oleh Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap¬tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan terhadap hukum dan pemerintah. Dalam KUHP tidak diatur cara bagaimana hakim menerapkan peraturan perundang-undangan dalam batas maksimum dan minimum ancaman pidana yang tercantum dalam suatu peraturan. Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan kongkritisasi atau realisasi peraturan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. hakim akan mempunyai keleluasaan dalam memilih berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dalam kasus kongkrito. Berkaitan dengan istilah "pemidanaan"tersebut, Sudarto berpendapat : "perkataan pemidanaa.n itu sendiri sinonim dengan perkataan penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. 'Vlenetapkan hukum dalam hukum pidana disempitkan artinya yakni penghuku nan dalam perkara pidana yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian pidana. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling. Selanjuinya berkaitan dengan kebebasan hakim menjatuhkan putusan, Ruslan Saleh berpendapat : "Dalam batas-batas maksimal dan minimal, hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat. Tetapi kebebasan itu tidaklah dimaksudkan uniuk membiarkan la lalu bertindak sewenang-wenang dan mengikutkan kesewenangannya yang subyektif. Yang dimaksudkan adalah untuk memberikan kemungkinan padanya memperhitungkan seluruh fase dari pada kejadian-kejadian dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dikakukan dengan pribadi pembuatnya. Dalam keputusan hakim harus terbaca proses pemikiran yang dapat diikuti oleh orang lain, sehingga wajar apabila diharapkan bahwa dalam pemberian pidana ini proses pemikiran harus dapat diikuti oleh orang lain, khususnya terdakwa sebagai orang yang paling berkepentingan. Dalam kaitan dengan hal tersebut menurat Lamintang : "Tentang tujuan yang bagaimana yang ingin dicapai orang dengan suatu pidana hingga saat ini belum terdapat kesamaan pendapat di antara para sarjana akan tetapi dari praktek pemidanaan dapat diketahui bahwa pemikiran orang mengenai pidana dan pemidanaan dewasa ini sedikit banyak masih dipengaruhi pemikiran-pemikiran mengenai pemidanaan dari beberapa abad lampau. Orang telah terdorong untuk mengadakan pembaharuan di dalam sistem pemidanaan." Mengaitkan masalah pemberian pidana dengan perkembangan kriminalitas dikembalikan pada konsep kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri, artinya setiap masalah yang timbul sehubungan dengan perkembangan kriminalitas harus dikaji pada kebijakan-kebijakan pemberian pidana yang selama ini berjalan, yaitu apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan suatu kebijakan yang rasional. Sehubungan dengan hal tersebut Sudarto berpendapat : "Di dalam memberikan keputusan balk oleh hakim perdata maupun hakim pidana tampak penggunaan pola pemikiran "Syllogisme ". Dalam perkara pidana ditetapkan terlebih dahulu fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditetapkan hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu sehingga dengan jalan penafsiran dapat ditetapkan apakah perbuatan terdakwa dapat dipidana dan selanjutnya menyusul "dictum" putusan itu sendiri sebagai konklusi. Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan pidana harus ditetapkan dulu apakah perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur yang terdapat dalam ketentuan yang dimaksud. Kalau sudah dinyatakan demikian maka masih perlu untuk mengadakan suatu penelahaan apakah tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Perumusan ukuran secara umum adalah asas-asas keadilan. Orang yang lebih mengutamakan kepastian hukum akan tidak mudah menerima alasan penghapus sifat melawan hukum yang terletak di luar perundang undangan. Dalam kaitan adanya proses hukum, menurut Mardjono Reksodiputro : "Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, maka ada istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana itu. Istilah itu adalah "due process of law " yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti dari proses hukum yang adil sering hanya dikaitkan pada penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang terdakwa. Arti Due process of law adalah lebih luas dari sekedar penerapan atau peraturan perundang-undangan secara for-nil. Seharusnya pemahaman tentang proses hukum yang adil mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat. Dalam menjatuhkan putusan, hakim diberi keleluasaan untuk menemukan (Rechvinding) hukum bukan hanya mengenai pengenalan hukum dan undang-undang secara sempurna oleh hakim tetapi juga berkaitan dengan perasaan dan intuisi hakim yang bersangkutan. Tidak dapat misalnya dalam kasus- kasus tertentu meskipun kelihatannya sama harus dijatuhkan hukuman yang sama. Meskipun hakim di Indonesia tidak menganut asas precedent, dalam arti adanya keterikatan dengan putusan hakim sebelumnya, akan tetapi, walau bagaimanapun Yurisprudensi tetap menjadi salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di dalam Yurisprudensi tersebut hakim dapat mempelajari putusan-putusan hakim sebelumnya sehingga antara putusan hakim yang satu dengan lainnya terhadap kasus yang mirip, tidak terdapat kesenjangan yang mencolok. Selain dari pada itu akan terhindar dari dari adanya putusan yang satu bertentanga,n dengan putusan lainya, meskipun hakim tidak perlu memutuskan sama antara perkara yang satu dengan yang lain. Apabila terjadi suatu putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya terhadap sua.tu kasus yang tidak jauh berbeda, maka akan didapatkan kesan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat pencari keadilan yang saat ini sudah banyak mempunyai pengetahuan hukum yang memadai, akan mengkritisi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan akan dituding sebagai suatu lembaga yang tidak menegakkan wibawa hukum. Akan tetapi kadang-kadang banyak pencari keadilan yang sejauh mungkin ingin memaksakan kehendak. Setiap putusan pengadilan terutama putusan perdata tidak mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara, untuk itu hakim dituntut untuk memutus perkara seadil-adilnya. Di dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam situasi yang kongkrit, hakim mempunyai kebebasan memilih pilihan sebagai berikut : 1. Memilih berat ringannya pidana yang bergerak dari minimum ke maksimum dalam perumusan delik yang bersangkutan. 2. Memilih pidana pokok mana yang patut dijatuhkan, akan pidana penjara, kurungan, atau denda. 3. Sebenarnya sebelum hakim tiba pada pilihan butir satu dan dua tersebut ia dapat memilih apakah ia menjatuhkan pidana pokok, tambahan ataukah ia menjatuhkan pidana bersyarat. Sehubungan dengan kebebasan hakim tersebut Oemar Seno Adji berpendapat: "Walaupun Hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, akan tetapi ia tidak boleh sewenang-wenang menuruti perasaan subyektifnya. Dalam kerangka kehebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman di mana ia d ipat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima hukuman, maka dapat ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut baik ia jadikan landasan untuk memberatkan hukuman ataupun untuk meringankan hukuman tidak merupakan arti yang essential lagi." Hakim harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang di hadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, perbuatan dengan umurnya, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan, dan hat-hal lain. Apabila kita mengkaji tentang putusan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari dasar dari peraturan putusan tersebut. Sebagai asas adalah tiada suatu perbuatan menyebabkan seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak diancam pidana oleh hukum dan memang la bersalah. Asas legalitas tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP. Sehubungan dengan hal tersebut maka berbicara mengenai sumber-sumber hukum dalam System Eropa Kontinental atau Civil Law Sistem, maka akan segera muncul peranan yang besar dari hukum yang dibuat manusia. Menurut Satjipto Rahardjo : Negara dengan System Civil Law juga disebut dengan sistem hukum yang dituliskan. Peranan primordial disini diberikan kepada hukum yang diberikan itu. Kodifikasi merupakan ide yang selalu membara dalam kalangan yang pada akhirnya memang mencapai kemenangan dan mengantarkan negara-negara dengan System Civil Law ini kepada Legislative positivisme° Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Yang dimaksudkan dengan pembuatan hukum di sini adalah tidak lain pembuatan undang-undang. Selanjutnya dalam kaitan dengan pembuatan hukum, Satjipto Rahardjo berpendapat : "Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan, la merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum. Oleh karena sejak saat itu kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukkan pada tatanan hukum." Berbicara tentang pembuatan undang-undang, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang demikian pesat. Kadang-kadang aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan demikian cepat tertinggal dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat sehingga aturan tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dalam masyarakat. Pada dasarnya kondisi masyarakat yang demikian dinamis, menghendaki adanya aturan yang mengikuti dengan cepat. Disinilah sebenarnya peranan hakim dalam membuat hukum. Hakim dengan putusannya memang dirasa lebih dapat dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hakim dapat membuat putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup clan berkembang dalam masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun pembuat undaag-undang sulit untuk mengejar perubahan yang terjadi dalam masyarakat, akan tetapi bagaimanapun juga pembuat undang-undang tidak dapat menutup mata dengan perubahan yang demikian cepat dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Roeslan Saleh berpendapat : "Akhir-akhir ini pembentuk undang-undang tidak lagi mengikuti saja perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat melainkan juga mempelopori perubahan perubahan itu. Dengan perundang-undangan dibangun dan didirikan suatu kehidupan yang lain dari pada kehidupan selama ini dengan kebiasaan yang lain pula, dengan menggunakan istilah teknis dalam perundang-undangan dikatakan bahwa tugas pembentuk undang¬undang tidak lagi semata-mata mengadakan kodifikasi maliankan juga modifikasi. Pandangan tentang hukum dan perundangan dewasa ini, pembentuk unda_ng-undang dengan pelaksanaan tugasnya justru ingin mempengaruhi jiwa bangsa dan mengubahnya lalu mendorongnya kearah tertentu. Penggunaan sarana penal dalam mengatur masyarakat lewat perundang¬undangan pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan. Mengingat berbagai keterbatasan hukum pidana., maka seyogyanya dilakukan dengan lebih berhati-hati, cermat, selektif dan limitatif. Menurut Herbert L Packer seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arif, : "Penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan dan digunakan secara paksa akan menyebabkan sarana itu menjadi pengancam utama." Dasar pembenaran digunakannya sanksi pidana termasuk pidana penjara merupakan salah satu masalah sentral dalam politik kriminal. Masalah ini merupakan masalah kebijakan. Dalam pengertian pendekatan kebijakan tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai. Pendekatan ini saling kait mengait erat satu sama. lainnya. Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan di Indonesia merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam perundang-undangan pidana. Walaupun pidana penjara cukup banyak ditetapkan oleh pembuat undang-undang, namun dalam kenyataan perundang-undangan selama ini tidak tampak jelas apa alasan atau dasar ditetapkannya pidana penjara sebagai salah satu jenis sanksi untuk menanggulangi kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arif berpendapat: "dengan demikian penggunaan pidana penjara dan sanksi hukum pidana pada umumnya sebagai salah satu sarana politik kriminal selama ini dianggap hal yang wajar." Tidak pernah dipersoalkan penggunaan sanksi pidana. dan pidana penjara pada khususnya terlihat dalam proses terbentuknya perundang-undangan pidana yang tersimpan di Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar-dasar pertimbangan atau alasan digunakannya sanksi pidana tidak dibicarakan secara tersendiri, tetapi seolah-olah tercakup dalam pembahasan mengenai dasar-dasar pidanannya perbuatan-perbuatan tertentu. Dengan perkataan lain hal, itu tidak dibicarakan secara eksplisit tetapi secara implisit yaitu dalam pembicaraan mengenai kriteria patut dipidananya perbuatan-perbuatan. Tegasnya dalam praktek perundang-undangan selama ini tidak dibicarakan secara terpisah mengenai dasar-dasar pertimbangan mengapa suatu perbuatan itu dijadikan tindak pidana dan dasar-dasar pertimbangan mengapa perbuatan itu perlu ditanggulangi dengan sanksi pidana. Menurut Barda Nawawi Arif, "hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang wajar apabila suatu perbuatan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana, kemudian secara begitu saja ditetapkan sanksi pidananya." Berkaitan dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan maka tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pedoman pemidanaann. Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan putusan sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau pedoman bag] pembuat undang-undang dalam membuat perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut Barda Nawawi Arif, "dapat pula dinyatakan bahwa pola pemidanaan merupakan pedoman legislatif bagi pembuat Undang¬Undang dan pedoman pemidanaan merupakan pedoman yudisial bagi hakim."26 Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana ini seyogyanya di susun dengan menggunakan perumusan negatif yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak dijatuhkannya pidana penjara. Penyusunan pedoman ini Menurut Barda Nawawi Arif, seyogyanya berorientasi pada hasil penelitian mengenai efeh-tivitas pidana penjara clan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional. Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) menurut Barda Nawawi Arif ialah masalah penentuan : 1. Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan 2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar. Penganalisaan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan. Dengan demikian menurut Barda Nawawi Arif, "kebijakan hukum pidana termasuk kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (Policy oriented approach )." Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan. Hal iili terlihat dari praktek perundang-undangan selama ini yang menunjukkar. bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia, dengan kata lain penggunaan hukum pidana dianggap sebagai hal yang wajar dan normal, seolah-olah eksistensinya tidak lagi dipersoalkan. Menurut Sudarto, apabila hukum pidana hendak dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "social defence plannning" yang ini pun harus merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional." disebut dengan berbagai istilah misalnya kebahagiaan warga masyarakat. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, menurut Muladi, "wajarlah apabila dikatakan bahwa politik kriminal merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. " Masalah kebijakan pemidanaan erat kaitannya dengan masalah pembuktian dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketika menjatuhkan putusan, hakim akan memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan pemidanaan. Masalah pembuktian adalah merupakan masalah yang pelik. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil. DI dalam teori dikenal adanya empat sistem pembuktian yaitu : a. Sistem keyakinan belaka, yaitu hakim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan huk,un, hingga dengan sistem ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaan semata-mata dan dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap terbukti atau tidak. b. Sistem menurut undang-undang yang positif. Dalam sistem ini undang-undang yang menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya asal bukti itu telah dipakai yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim itu sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu. c. Sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif. Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan Hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu. d. Sistem pembuktian bebas. Menurut teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang ada dalam undang-undang, melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain asalkan semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika. Menurut Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1.981. tentang Hukum Acara Pidana disebutkan : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Apabila dicermati dari ketentua.n pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian Undang¬ Undang yang negatif. Dengan demikian Pasal 183 KUHAP tersebut mengatur untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjacuhkan pidana kepada seorang terdakwa. Berbicara mengenai tujuan pemidanaan, di dalam Rancangan KUHP tahun 2000, dirumuskan tujuan pemidanaan sebagai berikut : 1. Pemidanaan bertujuan : a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat. b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga orang menjadi balk dan berguna, c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. 2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Sedangkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan : a. Kesalahan pembuat tindak pidana b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana c. Cara melakukan tindak pidana d. Sikap batin pembuat tindak pidana e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi tindak pidana f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana h. Pandangan masyaraka.t terhadap tindak pidana yang dilakukan i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan atau j. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana.. G. Metode Penelitian 1. Jenis penelitian. Dalampenulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum nonnatif. Oleh karena sasaran utatna dalam penelitian adalah masalah kebijakan, maka pendekatan yang ditempuh adalah terutama pendekatan yuridis normatif. Untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif (dalam hal ini yang tertulis, oleh karena menyangkut penelitian hukum normatif atau mungkin juga tercatat) diperlukan suatu telaah terhadap unsur-unsur hukum atau "gegevens van het recht'” Secara umum, dalam penelitian biasanya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang dinamakan data primer dan dari bahan pustaka yang diberi nama data sekunder. Data sekunder dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian tesis ini penulis lebih mengutamakan data sekunder yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang¬undangan, yurisprudensi, bahan hukum sekunder seperti rancangan perundang¬undangan, hasil karya dari kalangan hukum dan bahan hukum tertier seperti kamus yang memberi petunjuk kepada bahan hukum primer dan sekunder. Oleh karena penelitian hukum dalam penulisan tesis ini sifatnya adalah penelitian hukum normatif maka sumber data etama adalah bahan pustaka sedangkan data primer berupa wawancara-wawancara hanya bersifat melengkapi dan menunjang. 2. Metode Pengumpulan Data. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara : a) Data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan. Untuk itu dilakukan dengan melakukan penelusuran bahan hukum baik bahan primer, bahan hukum sekunder maupun tertier. b) Untuk menudukung data dan informasi yang diperoleh maka dilakukan studi lapangan guna menyeleksi data dan mengidentifikasi data yang telah diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden. Wawancara dilakukan dengan metode guided interview (wawancara terstruktur) dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman. Oleh karena penulisan bersifat studi kasus, maka penulis melakukan penelitian terhadap kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dalam kurun waktu 4 tahun yaitu kasus-kasus dari tahun 1999 s.d tahun 2002. 3. Metode analisis. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Analisis kualitatif dilakukan secara deskriktif dilakukan karena penelitian tidak hanya bermaksud mengungkapkan data adanya tetapi juga bermaksud melukiskan kebijakan pemidanaan sebagai mana yang diharapkan. Dalam melakukan analisis kualitatif yang bersifat deskriftif, penganalisaan bertitik tolak dari analisis sistematis yang untuk pendalamannya dikaitkan dengan analisis yuridis empiris, analisis historis dan komparatif. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PEMIDANAAN Sebagai negara hukum, Indonesia idealnya menganut sistem kedaulatan ukum atau supremasi hukum, yaitu hukum mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam egara. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting akni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas yang demikian elain ditemukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara idana, j uga dapat disimak dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang etentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan bahwa, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melainkan melalui proses peradilan. Proses yang dikehendaki Undang-Undang adalah sederhana dan biaya ringan. Penjatuhan pidana dan pemidanaan dapat dikatakan cermin peradilan pidana kita.Apabila proses peradilan yang misalnya berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai asas peradilan, niscaya peradilan diniiai baik. Apabila sebaliknya tentu saja dinilai sebaliknya, bahkan dapat dicap sebagai ada kemerosotan kewibawaan hukum. Sanksi dalam hukum pidana menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan yang untuk itu hukum pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan hukuman penjara. Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini sangat dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada hakim. Berkaitan dengan tujuan pidana maka muncullah teori-teori mengenai mengenai hal tersebat. Ada tiga golongan utama teori-teori untuk membenarkan penjatuhan hukuman atau pidana yaitu 1..Teori absolut atau teori pembalasan (Vergeldings theorien). 2. Teori relatif atau tujuan (doel theorien) dan 3. Teori gabungan (verenigingstheorien). Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakuka.n suatu kejahatan. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan. Vos berpendapat bahwa teori pembalasan atau absolut ini terbagi atas pembalasan subyektif dan pembalasan obyektif. Pembalasan obyektif ialah pembalasan terhadap kesalahan si pelaku, Pembalasan subyektif adalah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh sipelaku di dunia luar. Kant berpendapat bahwa pidana merupakan suatu tuntutan etika. Setiap kejahatan harus disusul dengan pidana. Sebaliknya, Hegel memandang perimbangan antara pembalasan subyektif dan obyektif dalam suatu pidana. Teori tentang tujuan pidana yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pidana untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik. Sedangkan mengenai teori prevensi khusus, Van Hammel berpendapat : 1. Pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya. 2. Pidana harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana. 3. Pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki. 4. Tujuan satu-satunya pidana ialah mempertahankan tata tertib hukum. Selanjutnya ada teori gabungan antara pembalasan dan prevensi. Ada yang menitik beratkan pada pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe. Menurut Pompe, orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibeda-bedakan dengan sanksi Iainnya, tetapi tetap ada cirinya, tetap tidak dan dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu. Teori gabungan lainnya adalah teori yang menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Pidana bersifat pembalasan karena la hanya dijatuhkan terhadap delik-delik yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahteraan masyarakat. Pemikiran mengenai tujuan suatu pemidanaan yang dianut dewasa ini, sebenar•iya bukan merupakan suatu pemikiran yang baru, melainkan sedikit atau banyak telah mendapat pengaruh dari pemikiran-pemikiran para pemikir atau penulis beberapa abad yang lalu yang pernah mengeluarkan pendapat mereka tentang dasar pembenaran dari suatu pemidanaan balk yang telah melihat pemidanaan itu semata¬mata sebagai pemidanaan saja maupun yang mengaitkan pemidanaan itu dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan pemidanaan itu sendiri. Mengenai tujuan yang ingin dicapai tersebut pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yaitu : 1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri. 2. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan. 3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat-penjahat yang dengan cara yang lain sudar. tidak dapat diperbaiki lagi. BAB III PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA A. Tindak Pidana Psikotropika 1. Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 10 mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1997. Sebelum keluarnya undang undang ini, sudah banyak kasus-kasus yang menyangkut psikotropika yang berupa peredaran dan penyalahgunaan psikotropika, akan tetapi pada waktu itu kasus-kasus tersebut tidakan mudah untuk ditanggulangi karena perangkat undang-undangnya lemah. Selain itu latar belakang lahirnya undang-undang psikotropika karena dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk. Dalam konsideran undang-undang tersebut antara lain dipertimbangkan dalam pembangunan kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap khususnya psikotropika. Oleh karena itu penyalah gunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 dengan Undang¬undang Nomor 8 tahun 1966 tentang Pengesahan Coonventino on Psychotropic Subtances 1971. Apabila dilihat Indonesia baru meratifikasi konvensi Psikotropika 1971 pada tahun 1996, bisa jadi pengesahan konvensi tersebut setela$ kasus-kasus psikotropika semakin banyak dan sulit untuk ditanggulangi. Sebenarnya ratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 tidak perlu lama dan pembentukan Undang-undang Psikotropika jangan menunggu setelah banyak korban yang berjatuhan atau karena disorot oleh kalangan internasional. 2. PengertianPsikotropika Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah : " zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melaui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dalam Pasal 2 disebutkan : 1. Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan. 2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digolongkan menjadi : a. psikotropika golongan I b. psilkotropika golongan II c. psikotropika golongan III d. psikotropika golongan IV Jenis jenis psikotropika tersebut dilampirkan dalam undang-undang ini yang merupakan bagian tak terpisahkan. Adapun yang menjadi tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 yaitu : a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. c. Memberantas peredaran gelap psikotropika. Didalam Pasa14 disebutkan : 1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentinga.n pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. 2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. 3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, psikotropika dinyatakan sebagai barang terlarang. 3. Ketentuan Pidana. Dalam Undang-undang Psikotropika, diatur secara khusus ketentuan¬ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam BAB XIV dari Pasal 59 sampai Pasal 72. Tindak pidana di bidang psikotropika antara lain berupa perbuatan¬perbuatan seperti memproduksi, atau mengedarkan secara gelap maupun penyalahgunaan psikotropika yang merugikan masyarakat dan negara. Memproduksi dan mengedarkan secara liar yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh orang lain dan orang yang mengkonsumsi nya dengan bebas akan menjadi sakit. Pemakaian psikotropika yang demikian ini bilamana jumlahnya banyak, maka masyarakat akan menjadi lemah. Dilihat dari akibat kejahatan tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara yang dapat menggoyahkan ketahan nasional. Karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat yang bertujuan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika agar berpikir dua kali untuk melakukannya. Apabila diteliti lebih lanjut maka terhadap psikotropika golongan I diancam dengan ketentuan Pasal 59 yaitu : 1. Barang siapa : a. menggunakan psitropika golongan I selain yang dimaksud alam pasal 4 ayat 2 b. memproduksi dan / atau menggunakan dalam proses produksi psikotropikka golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat 3 atau d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat )tahun, paling lama 15 (lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000. 2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada yaitu 1 dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana matt atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000. 3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, maka kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000. Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 59, dapat dijatuhkan ketentuan pidana maksimal, dan dibatasi dengan ketentuan pidana minimal. Ketentuan pidana minimal tersebut hanya terdapat dalam ayat 1 Pasal 59 dan hanya dikhususkan terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap psikotropika golongan I. Sedangkan terhadap psikotropika golongan lainnya tidak ditemui ancaman pidana minimal. Didalam ketentuan pidana lainnya tidak secara tegas khusus terhadap psikotropika golongan berapa. Hanya disebutkan kata-kata psikotropika saja. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa psikotropika golongan I juga termasuk di dalamnya, Sebagai perbandingan ketentuan Pasa160 yang berbunyi : 1. Barang siapa : a. memproduksi psikotropika selain ketentuan pasal 5 atau b. memproduksi atau menegedarkar. psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atav persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dari ketentuan Pasal 60 tersebut tidak diatur secara jelas mengenai ketentuan diberlakukan untuk psikotropika golongan berapa. Hal ini berarti bahwa untuk tindak pidana yang menyangkut seluruh golongan psikotropika termasuk golongan I dapat dikenakan ketentuan tersebut. Dapat dilihat pula bahwa, terhadap psikotropika golongan I dapat diterapkan Pasal 59 dan pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 60, 62 dan lain-lain,sedangkan ketentuan Pasal 59 hanya dikhususkan terhadap psikotropika golongan I. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 66, seluruhnya merupakan delik kejahatan Dilihat dari akibat kejahatannya tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara, dapat menggoyahkan ketahanan nasional, karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat, yaitu m; iksimal pidana mati dan ditambah denda paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 59 Undang-undang Psikotropika). Tujuannya agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika mengurungkan niatnya, sebab mereka akan menderita kalau benar-benar terkena hukuman tersebut. Akan tetapi masalahnya apakah cukup efektif ancaman pidana yang sifatnya menakutkan mampu menekan jumlah kejahatan psikotropika ? Jawabannya belum tentu, karena ada berbagai faktor yang mempengaruhi seperti perasaan takut setiap orang berlainan, keseriusan dalam penegakan hukum belum cukup, pengawasan yang kurang ketat dan sebagainya. Sementara ini kasus psikotropika cenderung menunj ukkan kenaikan. Dari seluruh tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Psikotropika, dilihat dari segi bentuk perbuatannya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut : a. Kejahatan yang menyangkut produksi psikotropika. b. Kejahatan yang menyangkut peredaran psikotropika. c. Kejahatan yang menyangkut ekspor dan impor psikotropika. d. Kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika. e. Kejahatan yang menyangkut penggunaan psikotropika. f. Kejahatan yang menyangkut pengobatan dan rehabilitas psikotropika. g. Kejahatan yang menyangkut label dan Man psikotropika. h. Kejahatan yang menyangkut transito psikotropika. i. Kejahatan yang menyangkut pelaporan kejahatan di bidang psikotropika j. Kejahatan yang menyangkut saksi dalam perkara psikotropika. k. Kejahatan yang menyangkut pemusnahan psikotropika. Ad.a. Tindak pidana yang menyangkut produksi psikotropika tampak pada Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1) Undang¬ undang psikotropika, sebagai berikut : Pasal 59 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut : Barang siapa memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 6, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun clan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Apabila perbuatannya tersebut dilakukan secara teroganisasi atau dilakukan oleh korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang atau kekayaan, balk merupakan badan hukum atau bukan) ancaman hukumannya menjadi diperberat sebagai berikut : Pasa159 ayat (2) berbunyi sebagai berikut : Jika tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun clan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasa159 ayat (3) berbunyi sebagai berikut : Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidanan denda sebesar Rn. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Maksud dari Pasal 59 ayat (3) pelaku (orang) tindak pidana tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda, korporasi atau perusahaan yang terlibat dijatuhi hukuman pidana denda sebesar tersebut diatas. Siapakah yang akan menanggung atau bertanggung jawab atas pembayaran pidana denda tersebut. Menurut Mr. J.M. van Bemmelen sulit untuk menjawab apakah korporasi dapat bertanggung jawab manurut hukum pidana. karena individu melakukan kerjasama di dalam korporasi, mereka merasakan hubungan itu sebagai suatu kesatuan yang khusus. Namun demikian dalam suatu korporasi atau perusahaan pasti ada yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pengurusnya. Pengurus korporasi inilah wajib membayar pidana denda dimaksud. Pasa160 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut : Barang siapa : a. Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5 bahwa psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau b. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memnuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa17, atau c. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan szbagaimana dimaksud dalam pasal9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pada huruf b dan c Pasal 60 yat (1) diatas perbuatan yang dilarang bersifat alternatif, memproduksi atau mengedarkan psikotropika. Kalau dalam suatu peristiwa terungkap kedua-duanya, memproduksi dan mengedarkan psikotropika, maka yang diterapkan harus salah satu perbuatannya. Ad. b. Untuk kejahatan menyangkut peredaran psikotopika terdapat pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan pasal 60 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Psikotropika. Pasal 59 ayat (1) huruf c berbunyi sebagai berikut : Barang siapa mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) yaitu psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ancaman pidana tersebut akan diperberat jika tindak pidananya dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) yang telah diuraikan diatas. Tindak pidana mengedarkan psikotropika j uga diatu dalam pasal 60 ayat (1) huruf b dan c yang diatur secara alternatif seperti yang telah diterangkan di atas. Pasal 60 ayat (2) berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pasal 60 ayat (3) berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah). Melihat ketentuan Pasa160 ayat (2) diatas, yang dilarang melakukan transaksi penyaluran psikotropika adalah pihak-pihak yang bukan penyalur. Menurut Pasal 12 ayat (2) penyalur psikotropika hanyalah pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah saja. Sedang dalam Pasal 60 ayat (3) melarang pihak-pihak yang tidak berwenang menerima penyaluran psikotopika seperti ditetapkan Pasal 12 ayat (2). Selain pedagang besar fannasi pemerintah, rumah sakit, lembaga penelitian dan lembaga peiididikan, dilarang menerima penyaluran. Sebenarnya kedua ketentuan tersebut melarang tindakan transaksi penyaluran gelap psikotropika, akan tetapi penyalur resmi yang menjual psikotropika bukan kepada pihak yang sudah ditetapkan Pasal 12 ayat (2) lolos dari hukuman. Demikian pula dengan pihak pembeli (yang menerima penyaluran sesuai Pasal 12 ayat (2) tersebut) melakukan pembelian psikotropika bukan dari penyalur yang resmi, tidak dilarang. Padahal seharusnya apabila transaksi penyaluran tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Psikotropika, semua pihak harus di hukum. Tidak peduli salah satu pihaknya adalah resmi yang ditetapkan oleh undang-undang, karena transaksi penyalurannya gelap maka sudah merupakan tindak kejahatan. Pasa160 ayat (4) berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Pasal 60 ayat (5) berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. Pada prinsipnya tindak pidana yang menyangkut penyerahan psikotropika dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) tersebut sama dengan tindak pidana yang menyangkut penyaluran psikotropika dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diatas, karena hanya ditujukan kepada salah satu pihaknya tidak resmi seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam Pasal 60 ayat (5) pengguna yang membeli psikotropika yang tidak memakai resep dokter, walaupun untuk mengobati penyakitnya tetap dihukum karena melanggar undang-undang. Oleh karena itu dalam transaksi penyerahan gelap semua pihak harus dipidana, karena merupakan kejahatan. Seharusnya Undang-undang Psikotropika harus dapat mengantisipasi semua yang terlihat dalam transaksi gelap. Ad. c. Kejahatan yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor psikotropika diatur pada Pasal 59 ayat (1) huruf d, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Psikotropika. Pasal 59 ayat (1) huruf d berbunyi sebagai berikut : Barang siapa mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan tersebut ditujukan bagi pengimpor psikotropika golongan I tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan apabila perbuatannya dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman hukumannya diperrerat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Psikotropika di atas. Pasal 61 ayat (1) berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa : a. Mengekspor atau mengimpor psikotropika selain ditentukan dalam Pasal 61, atau b. Mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau c. Melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pasa161 ayat (2) berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas, pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (1) atau Pasa122 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c berkaitan erat dengan Pasal 61 ayat (2) karena tindak pidananya masih dalam satu mata rantai pengangkutan ekspor atau impor psikotropika. Kalau Pasal 61 ayat (1) huruf c ditujukan kepada penanggung jawab pengangkutan alias pengemudi, sedang pada Pasal 61 ayat (2) ditujukan kepada eksportir atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor psikotropika. Akan tetapi ancaman pidananya berbeda, pengemudi diancam lebih berat daripada eksportir atau direktur perusahaan pengangkutan. Padahal penyebab pengangkutan tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor kepada perusahaan pengangkutan, tidak mungkin psikotropika yang diangkut oleh pengemudi dilengkapi dengan dokumen tersebut. Oleh karena itu ancaman pidananya dalam Pasal 61 ayat (2) maksimal harus sama. Ad.d. Kejahatan yang menyangkut pengua-saan psikotropika. Kata penguasaan di sini diartikan dengan: memiliki, menyimpan atau membawa. Sehubungan dengan itu, kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika diatur pada Pasal 59 ayat (1) huruf e, Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-undang Psikotropika. Pasal 59 ayat (1) huruf e berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling seingkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Apabila tindak pidana penguasaan psikotropika golongan I tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, maka ancaman pidananya diperberat sebagaimana tersebut pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) di atas. Pasa162 berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 62 ditujukan kepada orang yang menguasai psikotropika golongan I, golongan II, golongan III dan atau golongan IV. Pasal 63 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut : Barang siapa melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Ketentuan pasal tersebut mengancam kepada orang yang melakukan pengangkutan psikotropika pada umumnya. Apabila pengangkutan psikotropika ekspor atau impor berlaku ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf c tersebut diatas. Ad.e. Kejahatan yang menyangkut peng-gunaan psikotropika Pasal yang rnengatur mengenai kejahatan yang menyangkut penggun psikotropika, yaitu : Pasa159 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut : Barang siapa menggunakan psikotropika golongan I selain untuk tujuan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rr 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Apabila tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya diperberat sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) diatas. Ketentuan diatas hanya khusus pengguna psikotropika golongan I, sedangkan ketentuan tentang pengguna juga ditemukan dalam pasal 60 ayat 5 yaitu : Barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 dan pasal 14 ayat 4 dipidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun clan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00.(enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam melakukan suatu kejahatan terkadang pelakunya tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara bekerjasama yang peranannya berbeda. Yang dimaksud berbeda peranannya karena dalam rangka melaks makan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku (pleger) dan ada yang bertindak sebagai pembantu (medeplichtig), masing-masing dengan "pekerjaan" yang tidak sama. Sebagai orang yang membantu kejahatan, tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan tetapi fungsinya hanya memperlancar jalannya pelaksanaan kejahatan. Adapun perbuatan medeplichtig dalam membantu melakukan kejahatan misalnya meminjami peralatan, memberi informasi, menghalang-halangi pengejaran dan sebagainya. Perbuatan tersebut diiakukan sebelum atau pada saat kejahatan dilakukan, sebenarnya bukan bukan hanya dalam bentuk materil, tetapi dalam bentuk moril pun dapat dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan : sekongkol "atau "tadah" (heling) melanggar Pasal 480 KIJHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. Dasar sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan adalah Pasal 56 KIJHP yang berbunyi sebagai berikut : 1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan. 2. Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. Sedangkan bagaimana cara menghukum orang tersebut, karena kadar perbuatannya tidak sama dengan orang yang melakukan kejahatan, maka beratnya hukuman pidana juga berbeda, orang yang membantu melakukan kejahatan hukumannya lebih rendah sebagaimana ditetapkan pada Pas il 57 ayat (1) KtJHP mengatakan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan. Apa yang telah diuraikan diatas adalah pembahasan perbantuan dan percobaan melakukan kejahatan berdasarkan KUHP, bagaimana halnya dalam kejahatan di bidang psikotropika ? Dalam undang-undang psikotropika baik perbantuan maupun percobaan untuk melakukan tindak pidana di bidang psikotropika menghendaki supaya dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 69). Artinya orang yang membantu melakukan kejahatan di bidang psikotropika, dipidana sama beratnya dengan pelaku utamanya. Demiki2n pula dengan percobaan melakukan kejahatan ini pidananya tidak berbeda dengan kejahatan yang perbuatannya dilakukan sampai selesai. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 memandang tindak pidana di bidang psikotropika sebagai masalah yang sangat serius, oleh karena itu undang-undang ini tidak mengenal korting atau pengurangan

Pengarang

:

Dr. Nurwidiatmo, SH., MH., MM

Dimuat di Jurnal

:

LEGALITAS

Jurnal Edisi

:

003

Synopsis Jurnal

:

 

 

PRODUCTION SHARING CONTRACT DAN OTONOMI DAERAH

 

Oleh :  Dr. Nurwidiatmo, SH., MH., MM

 

 

 

ABSTRACT

 

 

The enactment of Regional Autonomy Ordinance answered the problem faced by the people of Riau Province, since the province which has a large number of natural resources such as gas and oil, and  contributed a large share to the national development, had been for a long time suffering of poverty. The province used to be the poorest regional in the country.

The implementation of the ordinance showed the acceleration of regional development in the province, particularly the development of economy of the people through several programs. One of the program considered to be a big move is the management of Block CCP by the Regional Corporation, namely PT Bumi Siak Pusako (The Regional Owned Corporation).  BP Migas as holder of authority on state mining and PT Bumi Siak Pusako accompanied by Pertamina Direktorat Hulu as business partner signed an agreement of Production Sharing Contract.

This Production Sharing Contract delegated by the Central Government to the province has accelerated significantly regional income particularly from natural resources sector, such as oil and gas.

However Riau Province has a big obstacle, the regional government lacks of skilled man power  to run such business in oil and natural gas, and the public understanding of how to manage such a business is relatively low.

 

 

 


PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Sebagaimana dipahami bahwa Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi selanjutnya disebut dengan Undang-Undang MIGAS membawa suatu perubahan mendasar dalam pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi nasional. Sebelumnya berdasarkan

Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina), pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi nasional dijalankan dengan konsep monopoli, artinya Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memegang kendali atas semua kegiatan usaha minyak dan gas bumi mulai dari hulu (eksplorasi dan produksi) sampai hilir (pemasaran). Kalaupun Pertamina ingin bekerjasama dengan pihak lain, pihak lain tersebut tetap harus berstatus sebagai kontraktor Pertamina, bukan sebagai pemilik bersama (co-owner) dari perusahaan yang dibentuk.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dinyatakan bahwa peng-usahaan pertambangan minyak dan gas bumi hanya diselenggarakan oleh negara dan selanjutnya negara mendelegasikan pelak-sanaan pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi kepada  perusahaan milik negara. Diamanatkannya pembentukan perusahaan negara dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dan optimalisasi pengusahaan sumber daya minyak dan gas bumi. Selanjutnya, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 mewajibkan kerjasama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan dalam bentuk kontrak production sharing,  maka pembentukan suatu perusahaan negara menjadi pilihan teknis dan strategis, baik dari segi hukum maupun ekonomis komersial.

Dengan diundangkannya Undang-Undang MIGAS maka penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dari aspek filosofis mengalami perubahan yang sangat mendasar, artinya kuasa pertambangan  minyak dan gas bumi tidak lagi dipegang oleh Pertamina tetapi kembali  dipegang oleh Pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (2) Undang­Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa penguasaan oleh  negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Sebagai implementasi perubahan tersebut di atas dan agar fungsi  Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih efisien maka Pemerintah membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau disebut juga BPMigas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas  Bumi Melalui Pipa atau disebut juga BPHMigas melalui Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha hilir.

Kedudukan BPMigas sebagai Badan Pelaksana adalah merupakan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dengan status sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola  secara profesional. Fungsi Badan Pelaksana ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tugas Badan Pelaksana yang paling penting, sesuai Pasa144 ayat (3) Undang-Undang Migas Jo Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002, adalah penandatangan kontrak production sharing, karena dengan adanya penandatanganan kontrak tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.  Sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerjasama tersebut, Badan Pelaksana wajib memberikan pertimbangan kepada menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta kontrak kerjasama.

Pada masa sebelum berlakunya otonomi daerah, pejabat yang berwenang memberikan izin kuasa pertambangan dan izin kontrak kerjasama adalah Pemerintah Pusat, yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam pemberian izin tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral semata-mata, tctapi kini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dengan kata lain, pejabat yang berwenang menerbitkan kuasa pertambangan dan menandatangani kontrak kerjasama adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Mengingat bahwa wilayah Negara Kesatuan Rcpublik Indonesia begitu luas dan dibagi dalam Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah-nya menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas perbantuan, maka pembagian kewenangan tersebut dilakukan demi efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan dimaksudkan untuk memberi peluang yang lebih besar bagi daerah-daerah untuk berkembang lebih cepat dan mandiri dalam mencapai pemakmuran rakyat.

Sistem pemerintahan yang baru tersebut diharapkan mampu membawa paradigma baru pada era otonomi daerah, khususnya pada daerah-daerah yang menjadikan potensi sumber daya alamnya sebagai andalan dalam membangun dan meningkatkan ekonomi daerahnya. Namun; mengingat bahwa minyak dan  gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang bernilai jual tinggi dan kekayaan alam nasional yang merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sebagai sumber pembiayaan, sumber energi dan bahan bakar bagi pembangunan ekonomi negara, maka dengan berpedoman pada jiwa Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa penguasaan cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan dan pengaturan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemak-muran dan kesejahteraan rakyat.

 

 

 

B. IDENTIFIKASI MASALAH

Permasalahan dalam usulan penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan kontrak kerjasama bagi hasil minyak dan gas bumi atau disebut juga Production Sharing Contract antara BPMigas dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu yang dihubungkan dengan Otonomi Daerah.

 

 

C. PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada latar belakang masalah dan pembatasan masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

Bagaimana pelaksanaan Production Sharing Contract Minyak dan Gas Bumi  antara Pemerintah dengan perusahaan daerah sebagai operator dapat menunjang kepentingan Otonomi Daerah?

 

 

D. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN

 

Tujuan Penelitian ini adalah :

Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Production Sharing Contract minyak dan gas bumi antara Pemerintah dengan perusahaan daerah sebagai kontraktor dalam hubungannya dengan kepentingan Otonomi Daerah.

 

Kegunaan Penelitian ini adalah :

a.   Mengetahui sejauh mana undang-undang mengatur secara jelas pelaksanaan Production Sharing Contract minyak dan gas bumi dalam rangka kepentingan Otonomi Daerah;

b.   Memberikan masukan (input) bagi Pemerintah maupun perusahaan daerah sebagai kontraktor dalam melaksanakan Production Sharing Contract guna mewujudkan cita-cita Otonomi Daerah.

 

 

E. KERANGKA KONSEPTUAL

BPMigas dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas kegiatan usaha hulu mempunyai tugas dan wewenang khususnya dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kontrak kerjasama, biasa juga disebut kontrak kerjasama bagi hasil atau Production Sharing Contract.

Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut juga perjanjian. Secara tradisional kontrak terjadi berlandaskan asas kebebasan berkontrak antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kedudukan yang seimbang dan kedua pihak berusaha untuk mencapai kesepakatan yang diperlukan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa kontrak adalah persetujun yang dibuat secara tertulis yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang membuat kontrak.

Pada umumnya, kontrak tidak terikat pada suatu bentuk tertentu. Kontrak dapat dibuat secara lisan dan andaikata dibuat secara tertulis maka hanya bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan. Untuk beberapa kontrak tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka kontrak itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidaklah semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (beestanwaarde) kontrak itu.

Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut KUHPerdata, menyebutkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 (empat), yaitu :

1.   kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2.   kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.   suatu pokok persoalan tertentu; dan

4.   suatu sebab yang tidak terlarang.

Kedua syarat pertama dinamakan syarat subyektif karena mengenai subyek perjanjian dan kedua syarat terakhir disebut syarat obyektif karena mengenai obyek perjanjian.

Dalam perkembangannya, unsur kebebasan berkontrak dalam suatu kontrak kerjasama hanya bisa mencapai tujuannya bila para pihak bisa mencapai bargaining position yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah maka pihak yang mempunyai bargaining position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain demi keuntungan dirinya. Syarat-syarat dan ketentuan dalam kontrak yang semacam itu akhirnya melanggar aturan-aturan yang adil dan layak. Keadaan tersebut dapat berlaku dalam hubungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi antara Pemerintah dengan kontraktor yang pada akhirnya dapat merugikan salah satu pihak.

Dengan dipersyaratkannya kata sepakat dalam mengadakan suatu perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapatkan tekanan yang mengakibatkan adanya "cacat" bagi perwujudan kehendak tersebut. Pengertian kata sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antara para pihak.

Dengan melihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian di atas, Asser membedakan bagian perjanjian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordel) dan bagian non inti (non wezenlijk oordel). Bagian inti disebut esensialia dan bagian non inti terdiri dari naturalia dan aksibentialia

Perjanjian timbul disebabkan adanya hubungan perbuatan hukum dua orang atau lebih. Pendukung perjanjian sekurang-kurangnya adalah dua orang tertentu yang masing-masing menduduki tempat yang berbeda (kreditur dan debitur). Masing-masing pihak inilah yang menjadi subyek perjanjian. Kreditur mempunyai hak atas prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaan prestasi. Beberapa orang kreditur berhadapan dengan seorang debitur atau sebaliknya tidak mengurangi sahnya perjanjian. Atau jika pada mulanya kreditur terdiri dari beberapa orang kemudian tinggal hanya seorang kreditur saja berhadapan dengan seorang debitur, juga tidak mengurangi nilai sahnya perjanjian. Hal ini bisa saja terjadi pada "percampuran hutang" (schuld vermeging),

Jika undang-undang telah menetapkan subyek perjanjian, sebagaimana dibahas di atas, maka obyek dari perjanjian adalah prestasi yang merupakan hakikat perjanjian. Apabila prestasi yang merupakan hakekat perjanjian tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan masalah "wanprestasi" atau masalah pernyataan lalai (ingebrekke stelling) dan kelalaian (verzuim). Karena wanprestasi atau kelalaian mempunyai akibat yang penting, maka harus ditetapkan apakah seseorang melakukan wanprestasi atau lalai.

Pengertian umum tentang wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tetap pada waktunya atau dilakukan tidak menurut yang selayaknya. Sehingga jika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, maka pihak yang lain boleh menuntut pembatalan perjanjian atau menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam prestasi yang diperjanjikan.1 2

Menurut pendapat R. Subekti, bahwa seseorang dikatakan wanprestasi jika seseorang itu atau seorang debitur tidak melakukan yang diperjanjikannya atau ia alpa, lalai atau ingkar janji. Menurutnya, wanprestasi ada 4 (empat) bentuk, yaitu :

1.   Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;

2.   Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;

3.   Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;

4.   Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dalam ilmu hukum kontrak dikenal beberapa teori tentang terjadinya suatu kesepakatan sehingga saat itu pula kontrak telah mulai berlaku, yaitu teori penawaran dan penerimaan, teori kehendak (wilstheorie), teori pernyataan (verklarings theorie), teori pengiriman (verzendings theorie), teori kotak pos (mailbox theorie), teori pengetahuan (vernemings theorie), teori penerimaan (ontvangs theorie), teori kepercayaan (vetrouvens theorie), teori ucapan (uitings theorie), dan teori dugaan.

Selain itu dalam ilmu hukum kontrak dikenal berbagai teori yang masing-masing mencoba menjelaskan berbagai segmen dari kontrak yang bersangkutan. Berikut ini beberapa teori hukum kontrak sesuai dengan kelompoknya masing-masing dengan memakai kriteria tertentu, yaitu sebagai berikut :

 

1.   Teori-teori berdasarkan prestasi kedua belah pihak.

Dilihat dari prestasi kedua belah pihak dalam hukum kontrak, maka di berbagai belahan dunia terdapat berbagai teori kontrak, yaitu teori hasrat (will theory), teori tawar menawar (bargain theory), teori sama nilai (equivalent theory), teori kepercayaan merugi (injuious reliance theory), teori-teori berdasarkan formasi kontrak, teori kontrak defacto, teori kontrak ekspresif, teori promissory estoppel, teori kontrak quasi, dan teori­

teori dasar klasik.

Disamping teori-teori kontrak di atas terdapat juga beberapa teori  dasar (underlying presuppsitions) yang klasik, yang merupakan tempat berpijak dari suatu kontrak, yaitu teori hasrat, teori pelaksanaan, teori prinsip umum.

 

2.   Teori Holmes tentang Tanggungjawab Hukum (legal liability) yang berkenaan dengan kontrak.

Dua prinsip yang menjadi dasar teori dari Holmes (ahli hukum terkenal di Amerika), yaitu :

a.   Tujuan utama dari teori hukum adalah untuk menyesuaikan hal-hal eksternal ke dalam aturan hukum; dan

b.   Kesalahan-kesalahan moral bukan unsur suatu kewajiban.

Karena itu teori Holmes tentang kontrak mempunyai intisari sebagai berikut :

1.   Peranan moral tidak berlaku;

2.   Kontrak merupakan suatu cara untuk mengalokasikan risiko, yaitu risiko wanprestasi;

Yang terpenting dari suatu kontrak adalah standar tanggungjawab yang eksternal. Sedangkan maksud aktual yang internal adalah tidak penting.

Pada saat ini, perjanjian dalam dunia bisnis tidak selalu terjadi melalui negosiasi yang seimbang antara para pihak, tetapi perjanjian seringkali terjadi dengan cara di pihak yang satu telah menyiapkan syarat-syarat baku pada formulir perjanjian yang sudah dicetak dan kemudian disodorkan kepada pihak lainnya untuk disetujui sehingga hampir tidak memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak yang lainnya untuk melakukan negosiasi atas syarat­syarat yang disodorkan. Perjanjian yang semacam ini dinamakan "perjanjian standar" atau "perjanjian baku" atau "perjanjian adhesi", yaitu perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.

Menurut Munir Fuady (dalam bukunya, perjanjian baku disebut dengan kata kontrak baku), yang dimaksud dengan kontrak baku adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali kontrak tersebut sudah dicetak (boilerplate) dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa perubahan pada klausula-klausulanya dan pihak lain tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasikan klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Pihak yang kepadanya disodorkan kontrak baku tersebut idak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi clan berada hanya pada posisi "take it or leave it". Dengan demikian, oleh hukum diragukan apakah benar­benar ada elemen "kata sepakat" yang merupakan syarat sahnya kontrak dalam kontrak baku tersebut.

Namun demikian, harus juga diakui bahwa meskipun banyak kelemahannya, kehadiran dari kontrak baku sangat diperlukan, terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam jumlah yang banyak dan memerlukan suatu standarisasi terhadap kontrak tersebut. Bagi dunia bisnis, kehadiran kontrak baku lebih efisien, dapat membuat praktek bisnis menjadi lebih simple serta dapat ditandatangani seketika oleh para pihak. Dari segi hukum, sebenarnya, kontrak baku itu sendiri tidak begitu menjadi persoalan, mengingat kontrak baku sudah merupakan kebutuhan dalam praktek dan sudah merupakan kebiasaan sehari-hari, kebiasaan mana juga merupakan suatu sumber hukum.

Meskipun kontrak baku ini nyata-nyata dibutuhkan dalam praktek, para ahli hukum masih berbeda pendapat tentang eksistensi dari perjanjian baku. Sluijter mengatakan perjanjian baku bukanlah perjanjian, sebab kedudukan pengusaha itu adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever) sedangkan Pitlo menyatakan perjanjian baku sebagai perjanjian paksa (dwangcontract). Berbeda dari pendapat kedua pakar hukum tersebut, Stein menyatakan bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepereayaan (fictie van wil en vertrouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Asser-Rutten mengatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. 18

Dengan berlandaskan teori-teori yang ada mengenai suatu kontrak, maka perlu diteliti secara cermat mengenai pelaksanaan kontrak kerjasama 'oagi hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Disebutkan bahwa dalam kontrak kerjasama tersebut berlaku hukum Indonesia dan wajib memuat

paling sedikit ketentuan pokok, yaitu :

a.   Penerimaan negara;

b.   Wilayah kerja dan pengembaliannya;

c.   Kewajiban pengeluaran dana;

d.   Perpindahan kepemilikan hasiI produksi atas minyak dan gas bumi;

e.   Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;

f.    Penyelesaian perselisihan;

g.   Kewajiban pemasokan minyak bumi dan/ atau gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri;

h.   Berakhirnya kontrak;

i.    Kewajiban pasca operasi pertambangan;

j.    Keselamatan clan kesehatan kerja;

k.   Pengelolaan lingkungan hidup;

l.    Pengalihan hak dan kewajiban;

m.  Pelaporan yang diperlukan;

n.   Rencana pengembangan lapangan;

o.   Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;

p.   Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;

q.   pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Selanjutnya, Kontrak Bagi Hasil dilaksanakan atas dasar prinsip-­prinsip sebagai berikut :

1.   Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Badan Pelaksana.

2.   Kontrak Kerjasama sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat persyaratan:

a.   Kepemilikan sumber daya minyak clan gas bumi tetap ditangan pemerintah sampai pada titik penyerahan;

b.   Pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor berada pada Badan Pelaksana;

c.   Modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.

Dalam hal ini, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama yang akan diberlakukan untuk wilayah kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kontrak kerjasama ini berlaku untuk kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan yang diajukan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir. Ketentuan-ketentuan atau bentuk kontrak kerjasama dan perpanjangan kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud harus tetap menguntungkan bagi negara.

Apabila dalam jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud, kontraktor tidak menemukan cadangan minyak dan/atau gas bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka kontraktor wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya.23 Yang dimaksud dengan produksi komersial dalam ketentuan ini adalah produksi yang secara komersial menguntungkan baik bagi negara maupun kontraktor. Kewajiban pengembalian wilayah kerja dalam ketentuan ini dilaksanakan kontraktor setelah rencana pengembangan lapangan dari cadangan tersebut (pengembangan lapangan yang pertama) tidak mendapatkan persetujuan Menteri.

Seluruh produksi minyak dan gas bumi yang dihasilkan kontraktor pada kontrak jasa merupakan milik negara dan wajib diserahkan kontraktor kepada pemerintah dengan pembagian sesuai klausul dalam Production Sharing Contract yang telah disepakati. Penerimaan dari pertambanaan minyak bumi bagian Negara yang dihasilkan dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan :

a.   84.5 % (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan

b.   5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.         

Sementara penerimaan dari pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan :

a. 59.5 % (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pernerintah. dan

b. 30.5 % (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.

Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen) tersebut dibagi dengan rincian: 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Untuk dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi bersangkutan. Sedangkan bagian kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/ kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Sedangkan sebesar 0.5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, masing-masing dengan rincian 0.1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 0.2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan 0.2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Pembagian-pembagian tersebut tentunya dimaksudkan agar kekayaan nasional yang dimiliki bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh bangsa dan dalam upaya pemerataan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan selaras dengan tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah.

 

F. KERANGKA PEMIKIRAN

Pengaturan bahwa minyak dan gas bumi menjadi kekuasaan negara disebutkan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 atau disebut dengan Undang-Undang MIGAS, yakni "Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara". Berdasarkan penguasaan oleh negara ini selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa "Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan".

Untuk menjalankan kegiatan industri pertambangn minyak dan gas bumi tersebut kemudian Pemerintah membentuk BPMigas. Badan Pelaksana  tersebut merupakan Badan Hukum Milik Negara (BI-iMN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2002 untuk melakukan

pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi, dimana kedudukannya adalah sebagai pengendali manajemen operasional.

Selanjutnya sebagai konsekuensi juridis dari implementasi Undang­Undang MIGAS, kewenangan yang menyangkut tugas dan fungsi Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu juga mencakup antara lain pembinaan dan pengawasan pada masa pra-kontrak, pelaksanaan kontrak dan pasca kontrak. Dengan demikian pengendalian pelaksanaan kontrak kerjasama yang selama ini dilakukan oleh dan antara kontraktor dengan Pertamina, maka dengan diberlakukannya Undang-Undang MIGAS pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut beralih secara hukum kepada BPMigas.

Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan konstitusional

pembentukan undang-undang tentang otonomi daerah.

Posisi sentral keuangan daerah dalam pemerintahan di daerah menunjuk pada posisi tingkat keotonomian suatu daerah, karena dengan kemampuan keuangan daerahlah, maka Pemerintahan Daerah dapat dinyatakan mampu atau tidak mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah  tidak akan dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya  yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan. Kemampuan mengurus rumah tangga sendiri merupakan hakekat otonomi daerah, dan kemampuan berotonomi berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk

membiayai otonomi tersebut. Joseph Riwu Kaho menyebutkan salah satu  kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam  mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri adalah kemampuan self  supporting dalam keuangannya.

Kerjasama kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi antara BPMigas dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2002 adalah salah satu contoh proyek nasional pertama (national pilot project) dalam rangka mewujudkan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah. Alih kelola pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi oleh perusahaan daerah dilakukan dalam rangka implementasi pelaksanaan otonomi daerah, sehingga diharapkan pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat terlaksana secara efisien dan efektif.

Sistem kerjasama kontrak bagi hasil yang dilakukan antara Pemerintah d

Untuk Jurusan

:

Magister Ilmu Hukum

Download File

: Download File

Judul Artikel

:

KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi

Pengarang

:

Nurwidiatmo, SH, MH, MM.

Dimuat di Jurnal

:

LEGALITAS

Jurnal Edisi

:

002

Synopsis Jurnal

:

 

KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA

Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika

di Pengadilan Negeri Jambi

 

Oleh :  Nurwidiatmo, SH, MH, MM.

 

 

 

ABSTRACT

 

 

This paper tries to comprehend the application of minimal punishment for psychotropical abuse in district court of Jambi the minimal punishment as regulated in ordinance No.5/1997 on psychotropica has made judges in dilemmatic position, because they must sentence the accused with minimal punishment regardless of quality of crime, so the accused feel the punishment is not fair. Considering the problem, the writers suggest that ordinance No.5/1999 be amended or the judges make improvisation by using other regulation.

Keywords : psychotropica, minimal punishment, fair.

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

Psikotropika pada dasarnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk  kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu ketersediaannya perlu dij amin. Akan tetapi fakta menunj ukkan banyak terj adi penyalahgunaan psikotropika dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam konsideran dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pembangunan kesejahteraan rakyat termasuk kesehatan dapat terwujud antara lain dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat khususnya psikotropika.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang  penggolongan psikotropika yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika digolongkan menjadi :

a. Psikotropika golongan I

b. Psikotropika golongan II

c. Psikotropika golongan III

d. Psikotropika golongan IV

 

Penjelasan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa : "dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan, ketaqwaan, terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas mufakat, keseimbangan dan keselarasan dalam pri kehidupan serta tatanan hukum."

Berkaitan dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, apabila dikaji lebih jauh maka akan didapat perbedaan mendasar pemidanaan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I dengan psikotropika golongan lainnya. Da1am ancaman pidana psikotropika golongan I diatur tentang pidana minimal, sedangkan terhadr,p

psikotropika golongan lainnya tidak ditemukan ketentuan seperti itu.

Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa  : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 1.5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00."

Dari rumusan pidana tersebut dapat diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Hal ini berbeda dengan tindak pidana terhadap psikotropika golongan lainnya yang membedakan ancaman hukuman satu dengan lainnya sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan pelaku.

Dengan tidak dibedakannya pemidanaan terhadap kualifikasi perbuatan di dalam tindak pidana psikotropika golongan I atau dengan kata lain pembuat Undang­undang menyama ratakan ancaman pidana terhadap kualifikasi perbuatan, maka pada gilirannya akan bermuara pada persoalan pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I tersebut.

Ketika hakim dihadapkan pada kasus tindak pidana psikotropika golongan I, maka bagaimanapun bentuk kualifikasi perbuatan, hakim tidak mempunyai pilihan kecuali menjatuhkan pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentan,; Psikotropika yaitu pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana. denda minimal Rp.150.000.000,00.

Di Pengadilan Negeri Jambi, kasus tindak pidana psikotropika seperti tersebut pernah dialami oleh majelis hakim yang mengadili perkara psikotropika golongan I. DI dalam putusan No. 252/PidB/2002/Pn.Jbi tanggal 16 September 2002, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang hanya menggunakan satu butir pil ekstasy dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebanyak Rp150.000.000,00. Pidana. tersebut merupakan pidana minimal yang terdapat di dalam Pasa159 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Apabila dilihat dari sisi keadilan, maka pemidanaan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, akan tetapi majelis hakim tidak mempunyai pilihan lain. Tujuan pidana memang semakin hari semakin menuju kearah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Yang dipandang tujuan yang sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan, balk ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindunga.n kepada masyarakat serta perbaikan kepada penjahat.

Dalam kaitan dengan putusan pemidanaan, menurut Muladi : "Mengkaji suatu putusan hakim, merupakan hal yang selalu menarik sebab produk Yudikatif tersebut merupakan suatu keluaran dari proses sosial yang cukup kompleks, lebih-lebih apabila dihayati bahwa dampak putusan tersebut akan mencakup sasaran yang sangat luas yang pemahamannya tidak dapat dipakai secara linear, melainkan harus disepakati dengan ancangan sistem (System Approach). Adil tidaknya suatu putusan Hakim berada da.lam sistem ini dengan memperhatikan segala variable yang berpengaruh dalam proses."

Putusan-putusan pengadilan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I berdasarkan fakta dari hari kehari semakin banyak. Yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut berasal dari berbagai golongan masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dalara masyarakat memang harus diberantas, akan tetapi dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang­undangan, walaupun di Indonesia kecendrungannya adalah demikian.

Psikotropika tidak dapat dilepaskan dari masalah kesehatan. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta

sumber dayanya. Selanjutnya dalam Pasal 44 Undang-undang tersebut diatur tentang pengamanan zat adiktif. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung za.t adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.

Dari uraian di atas, maka menarik untuk dikaji putusan Pengadilan Negeri Jambi tentang tindak pidana psikotropika. Dari putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika golongan I ada yang dirasa mengusik rasa keadilan. Sebenarnya masalahnya tidak dapat dipandang secara sederhana. Banyak yang terkait dengan dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa. Kesenjangan antara ketentuan di dalam pasal dengan praktek peradilan yang berasaskan keadilan merupakan masalah yang perlu dicarikan jalan pemecahannya secara komprehensif.

 

B. Perumusan Masalah

Kebijakan menjatuhkan putusan pemidanaan atau menjatuhkan sanksi pidana oleh hakim sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan persoalan pemilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari berbagai pertimbangan yang rasional dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana.

Sehubungan dengan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :

1.   Dalam Undang-undang Psikotropika, ketentuan tentang sanksi bagi pengedar, pemilik, pengguna psikotropika. golongan I di atur dalam satu norma yang sifatnya umum. Apa akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum mengenai tindak pidana psikotropika golongan I ?

2.   Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika di kaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang seadil-adilnya ?

 

C. Pembatasan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang masalah dan perumusan masalah di atas, serta untuk lebih terarahnya penelitian/penulisan tesis ini maka penulis membatasi permasalahannya yakni hanya yang menyangkut pada masalah dasar pertimbangan dalam pemidanaan yang dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan berbagai m.asalah lain yang terkait dengan masalah ini hanya ditempatkan sebagai bahan pelengkap, guna membantu meletakkan dasar bertolak yang diharapkan akan dapat lebih terarah dalam melakukan analisis.

 

D. Tujuan Penelitian

Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan seperti yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :

1.   Untuk mengetahui apakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum yaitu mencampur adukkan antara sanksi bagi pengedar, pemakai, pemilik dalam suatu norma yang sifatnya umum, terhadap tindak psikotropika golongan I.

2.   Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika dalam kaitannya dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang adil.

 

F. Kerangka Konseptual.

Pada dasarnya dalam setiap sistem peradilan pidana., masalah pidana dan pemidanaan sebenarnya menjadi posisi sentral.

Penjatuhan pidana merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana

yang mempunyai tujuan sebagai berikut  :

1.   Tujuan jangka pendek, yaitu apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.

2.   Tujuan jangka menengah, yaitu apabila yang hendak dituju lebih Was yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks kriminal.

3.   Tujuan jangka panjang yaitu yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat.

 

Adapun teori tentang pemidanaan dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :'

1. Teori Absolut atau Teori pembalasan

    (Retributive / Vergeldings Theorien)

Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Menurut Imanuel Kant , pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant memandang pidana sebagai "Kategorische Imperatief' yakni seorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan.

Menurut Van Bemmelen bahwa pencegahan main hakim sendiri tetap merupakan fungsi yang penting sekali dalam penerapan hukum. pidana, yakni memenuhi keinginan pembalasan.

 

2. Teori Relatif.

Menurut teori ini, pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tapi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walkerg, karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan pidana bukanlah sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat.9 Dasar tiap-tiap pidana. ialah penderitaan yang berat ringannya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Teori ini dilanjutkan oleh Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap­tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan terhadap hukum dan pemerintah.

Dalam KUHP tidak diatur cara bagaimana hakim menerapkan peraturan perundang-undangan dalam batas maksimum dan minimum ancaman pidana yang tercantum dalam suatu peraturan. Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan kongkritisasi atau realisasi peraturan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. hakim akan mempunyai keleluasaan dalam memilih berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dalam kasus kongkrito.

Berkaitan dengan istilah "pemidanaan"tersebut, Sudarto berpendapat : "perkataan pemidanaa.n itu sendiri sinonim dengan perkataan penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. 'Vlenetapkan hukum dalam hukum pidana disempitkan artinya yakni penghuku nan dalam perkara pidana yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian pidana. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.

Selanjuinya berkaitan dengan kebebasan hakim menjatuhkan putusan, Ruslan Saleh berpendapat : "Dalam batas-batas maksimal dan minimal, hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat. Tetapi kebebasan itu tidaklah dimaksudkan uniuk membiarkan la lalu bertindak sewenang-wenang dan mengikutkan kesewenangannya yang subyektif. Yang dimaksudkan adalah untuk memberikan kemungkinan padanya memperhitungkan seluruh fase dari pada kejadian-kejadian dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dikakukan dengan pribadi pembuatnya.

Dalam keputusan hakim harus terbaca proses pemikiran yang dapat diikuti oleh orang lain, sehingga wajar apabila diharapkan bahwa dalam pemberian pidana ini proses pemikiran harus dapat diikuti oleh orang lain, khususnya terdakwa sebagai orang yang paling berkepentingan. Dalam kaitan dengan hal tersebut menurat Lamintang : "Tentang tujuan yang bagaimana yang ingin dicapai orang dengan suatu pidana hingga saat ini belum terdapat kesamaan pendapat di antara para sarjana akan tetapi dari praktek pemidanaan dapat diketahui bahwa pemikiran orang mengenai pidana dan pemidanaan dewasa ini sedikit banyak masih dipengaruhi pemikiran-pemikiran mengenai pemidanaan dari beberapa abad lampau. Orang telah terdorong untuk mengadakan pembaharuan di dalam sistem pemidanaan."

Mengaitkan masalah pemberian pidana dengan perkembangan kriminalitas dikembalikan pada konsep kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri, artinya setiap masalah yang timbul sehubungan dengan perkembangan kriminalitas harus dikaji pada kebijakan-kebijakan pemberian pidana yang selama ini berjalan, yaitu apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan suatu kebijakan yang rasional. Sehubungan dengan hal tersebut Sudarto berpendapat : "Di dalam memberikan keputusan balk oleh hakim perdata maupun hakim pidana tampak penggunaan pola pemikiran "Syllogisme ". Dalam perkara pidana ditetapkan terlebih dahulu fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditetapkan hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu sehingga dengan jalan penafsiran dapat ditetapkan apakah perbuatan terdakwa dapat dipidana dan selanjutnya menyusul "dictum" putusan itu sendiri sebagai konklusi.

Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan pidana harus ditetapkan dulu apakah perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur yang terdapat dalam ketentuan yang dimaksud. Kalau sudah dinyatakan demikian maka masih perlu untuk mengadakan suatu penelahaan apakah tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Perumusan ukuran secara umum adalah asas-asas keadilan. Orang yang lebih mengutamakan kepastian hukum akan tidak mudah menerima alasan penghapus sifat melawan hukum yang terletak di luar perundang undangan.

Dalam kaitan adanya proses hukum, menurut Mardjono Reksodiputro : "Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, maka ada istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana itu. Istilah itu adalah "due process of law " yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti dari proses hukum yang adil sering hanya dikaitkan pada penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang terdakwa. Arti Due process of law adalah lebih luas dari sekedar penerapan atau peraturan perundang-undangan secara for-nil. Seharusnya pemahaman tentang proses hukum yang adil mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat.

            Dalam menjatuhkan putusan, hakim diberi keleluasaan untuk menemukan (Rechvinding) hukum bukan hanya mengenai pengenalan hukum dan undang-undang secara sempurna oleh hakim tetapi juga berkaitan dengan perasaan dan intuisi hakim yang bersangkutan. Tidak dapat misalnya dalam kasus- kasus tertentu meskipun kelihatannya sama harus dijatuhkan hukuman yang sama. Meskipun hakim di Indonesia tidak menganut asas precedent, dalam arti adanya keterikatan dengan putusan hakim sebelumnya, akan tetapi, walau bagaimanapun Yurisprudensi tetap menjadi salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di dalam Yurisprudensi tersebut hakim dapat mempelajari putusan-putusan hakim sebelumnya sehingga antara putusan hakim yang satu dengan lainnya terhadap kasus yang mirip, tidak terdapat kesenjangan yang mencolok. Selain dari pada itu akan terhindar dari dari adanya putusan yang satu bertentanga,n dengan putusan lainya, meskipun hakim tidak perlu memutuskan sama antara perkara yang satu dengan yang lain. Apabila terjadi suatu putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya terhadap sua.tu kasus yang tidak jauh berbeda, maka akan didapatkan kesan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat pencari keadilan yang saat ini sudah banyak mempunyai pengetahuan hukum yang memadai, akan mengkritisi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan akan dituding sebagai suatu lembaga yang tidak menegakkan wibawa hukum.

Akan tetapi kadang-kadang banyak pencari keadilan yang sejauh mungkin ingin memaksakan kehendak. Setiap putusan pengadilan terutama putusan perdata tidak mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara, untuk itu hakim dituntut untuk memutus perkara seadil-adilnya.

Di dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam situasi yang kongkrit, hakim mempunyai kebebasan memilih pilihan sebagai berikut :

1.   Memilih berat ringannya pidana yang bergerak dari minimum ke maksimum dalam perumusan delik yang bersangkutan.

2.   Memilih pidana pokok mana yang patut dijatuhkan, akan pidana penjara, kurungan, atau denda.

3.   Sebenarnya sebelum hakim tiba pada pilihan butir satu dan dua tersebut ia dapat memilih apakah ia menjatuhkan pidana pokok, tambahan ataukah ia menjatuhkan pidana bersyarat.

Sehubungan dengan kebebasan hakim tersebut Oemar Seno Adji berpendapat:

"Walaupun Hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, akan tetapi ia tidak boleh sewenang-wenang menuruti perasaan subyektifnya. Dalam kerangka kehebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman di mana ia d ipat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima hukuman, maka dapat ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut baik ia jadikan landasan untuk memberatkan hukuman ataupun untuk meringankan hukuman tidak merupakan arti yang essential lagi."

Hakim harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang di hadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, perbuatan dengan umurnya, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan, dan hat-hal lain. Apabila kita mengkaji tentang putusan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari dasar dari peraturan putusan tersebut. Sebagai asas adalah tiada suatu perbuatan menyebabkan seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak diancam pidana oleh hukum dan memang la bersalah. Asas legalitas tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP.

Sehubungan dengan hal tersebut maka berbicara mengenai sumber-sumber hukum dalam System Eropa Kontinental atau Civil Law Sistem, maka akan segera muncul peranan yang besar dari hukum yang dibuat manusia.

Menurut Satjipto Rahardjo : Negara dengan System Civil Law juga disebut dengan sistem hukum yang dituliskan. Peranan primordial disini diberikan kepada hukum yang diberikan itu. Kodifikasi merupakan ide yang selalu membara dalam kalangan yang pada akhirnya memang mencapai kemenangan dan mengantarkan negara-negara dengan System Civil Law ini kepada Legislative positivisme°

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Yang dimaksudkan dengan pembuatan hukum di sini adalah tidak lain pembuatan undang-undang.

Selanjutnya dalam kaitan dengan pembuatan hukum, Satjipto Rahardjo berpendapat : "Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan, la merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum. Oleh karena sejak saat itu kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukkan pada tatanan hukum."

Berbicara tentang pembuatan undang-undang, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan perubahan-perubahan yang  terjadi dalam  masyarakat yang demikian pesat. Kadang-kadang aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan demikian cepat tertinggal dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat sehingga aturan tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dalam masyarakat.

Pada dasarnya kondisi masyarakat yang demikian dinamis, menghendaki adanya aturan yang mengikuti dengan cepat. Disinilah sebenarnya peranan hakim dalam membuat hukum. Hakim dengan putusannya memang dirasa lebih dapat dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hakim dapat membuat putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup clan berkembang dalam masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun pembuat undaag-undang sulit untuk mengejar perubahan yang terjadi dalam masyarakat, akan tetapi bagaimanapun juga pembuat undang-undang tidak dapat menutup mata dengan perubahan yang demikian cepat dalam masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Roeslan Saleh berpendapat : "Akhir-akhir ini pembentuk undang-undang tidak lagi mengikuti saja perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat melainkan juga mempelopori perubahan perubahan itu. Dengan perundang-undangan dibangun dan didirikan suatu kehidupan yang lain dari pada kehidupan selama ini dengan kebiasaan yang lain pula, dengan menggunakan istilah teknis dalam perundang-undangan dikatakan bahwa tugas pembentuk undang­undang tidak lagi semata-mata mengadakan kodifikasi maliankan juga modifikasi. Pandangan tentang hukum dan perundangan dewasa ini, pembentuk unda_ng-undang dengan pelaksanaan tugasnya justru ingin mempengaruhi jiwa bangsa dan mengubahnya lalu mendorongnya kearah tertentu.

Penggunaan sarana penal dalam mengatur masyarakat lewat perundang­undangan pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan. Mengingat berbagai keterbatasan hukum pidana., maka seyogyanya dilakukan dengan lebih berhati-hati, cermat, selektif dan limitatif. Menurut Herbert L Packer seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arif, : "Penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan dan digunakan secara paksa akan menyebabkan sarana itu menjadi pengancam utama."

Dasar pembenaran digunakannya sanksi pidana termasuk pidana penjara merupakan salah satu masalah sentral dalam politik kriminal. Masalah ini merupakan masalah kebijakan. Dalam pengertian pendekatan kebijakan tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai. Pendekatan ini saling kait mengait erat satu sama. lainnya. Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan di Indonesia merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam perundang-undangan pidana. Walaupun pidana penjara cukup banyak ditetapkan oleh pembuat undang-undang, namun dalam kenyataan perundang-undangan selama ini tidak tampak jelas apa alasan atau dasar ditetapkannya pidana penjara sebagai salah satu jenis sanksi untuk menanggulangi kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arif berpendapat: "dengan demikian penggunaan pidana penjara dan sanksi hukum pidana pada umumnya sebagai salah satu sarana politik kriminal selama ini dianggap hal yang wajar."

Tidak pernah dipersoalkan penggunaan sanksi pidana. dan pidana penjara pada khususnya terlihat dalam proses terbentuknya perundang-undangan pidana yang tersimpan di Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar-dasar pertimbangan atau alasan digunakannya sanksi pidana tidak dibicarakan secara tersendiri, tetapi seolah-olah tercakup dalam pembahasan mengenai dasar-dasar pidanannya perbuatan-perbuatan tertentu. Dengan perkataan lain hal, itu tidak dibicarakan secara eksplisit tetapi secara implisit yaitu dalam pembicaraan mengenai kriteria patut dipidananya perbuatan­perbuatan.

Tegasnya dalam praktek perundang-undangan selama ini tidak dibicarakan secara terpisah mengenai dasar-dasar pertimbangan mengapa suatu perbuatan itu dijadikan tindak pidana dan dasar-dasar pertimbangan mengapa perbuatan itu perlu ditanggulangi dengan sanksi pidana. Menurut Barda Nawawi Arif, "hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang wajar apabila suatu perbuatan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana, kemudian secara begitu saja ditetapkan sanksi pidananya."

Berkaitan dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan maka tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pedoman pemidanaann. Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan putusan sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau pedoman bag] pembuat undang-undang dalam membuat perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut Barda Nawawi Arif, "dapat pula dinyatakan bahwa pola pemidanaan merupakan pedoman legislatif bagi pembuat Undang­Undang dan pedoman pemidanaan merupakan pedoman yudisial bagi hakim."26

Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana ini seyogyanya di susun dengan menggunakan perumusan negatif yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak dijatuhkannya pidana penjara. Penyusunan pedoman ini Menurut Barda Nawawi Arif, seyogyanya berorientasi pada hasil penelitian mengenai efeh-tivitas pidana penjara clan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.

Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) menurut Barda Nawawi Arif ialah masalah penentuan :

1.   Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan

2.       Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Penganalisaan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan. Dengan demikian menurut Barda Nawawi Arif, "kebijakan hukum pidana termasuk kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (Policy oriented approach )."

Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan. Hal iili terlihat dari praktek perundang-undangan selama ini yang menunjukkar. bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia, dengan kata lain penggunaan hukum pidana dianggap sebagai hal yang wajar dan normal, seolah-olah eksistensinya tidak lagi dipersoalkan.

Menurut Sudarto, apabila hukum pidana hendak dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "social defence plannning" yang ini pun harus merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional." disebut dengan berbagai istilah misalnya kebahagiaan warga masyarakat. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, menurut Muladi, "wajarlah apabila dikatakan bahwa politik kriminal merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. "

Masalah kebijakan pemidanaan erat kaitannya dengan masalah pembuktian dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketika menjatuhkan putusan, hakim akan memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan pemidanaan. Masalah pembuktian adalah merupakan masalah yang pelik. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.

DI dalam teori dikenal adanya empat sistem pembuktian yaitu :

a.   Sistem keyakinan belaka, yaitu hakim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan huk,un, hingga dengan sistem ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaan semata-mata dan dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap terbukti atau tidak.

b.   Sistem menurut undang-undang yang positif.

Dalam sistem ini undang-undang yang menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya asal bukti itu telah dipakai yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim itu sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.

c.   Sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif.

Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan Hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu.

d.  Sistem pembuktian bebas.

Menurut teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang ada dalam undang-undang, melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain asalkan semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika.

 

Menurut Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1.981. tentang Hukum Acara Pidana disebutkan : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".

Apabila dicermati dari ketentua.n pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian Undang­ Undang yang negatif. Dengan demikian Pasal 183 KUHAP tersebut mengatur untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjacuhkan pidana kepada seorang terdakwa.

Berbicara mengenai tujuan pemidanaan, di dalam Rancangan KUHP tahun 2000, dirumuskan tujuan pemidanaan sebagai berikut :

 

1. Pemidanaan bertujuan :

a.     Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.

b.    Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga orang menjadi balk dan berguna,

c.     Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,

d.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

 

2.  Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

Sedangkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :

a.   Kesalahan pembuat tindak pidana

b.   Motif dan tujuan melakukan tindak pidana

c.   Cara melakukan tindak pidana

d.   Sikap batin pembuat tindak pidana

e.   Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi tindak pidana

f.    Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana

g.   Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana

h.   Pandangan masyaraka.t terhadap tindak pidana yang dilakukan

i.    Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan atau

j.    Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana..

 

G. Metode Penelitian

 

1. Jenis penelitian.

Dalampenulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum nonnatif. Oleh karena sasaran utatna dalam penelitian adalah masalah kebijakan, maka pendekatan yang ditempuh adalah terutama pendekatan yuridis normatif.

Untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif (dalam hal ini yang tertulis, oleh karena menyangkut penelitian hukum normatif atau mungkin juga tercatat) diperlukan suatu telaah terhadap unsur-unsur hukum atau "gegevens van het recht'”

Secara umum, dalam penelitian biasanya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang dinamakan data primer dan dari bahan pustaka yang diberi nama data sekunder. Data sekunder dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.

Dalam penelitian tesis ini penulis lebih mengutamakan data sekunder yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang­undangan, yurisprudensi, bahan hukum sekunder seperti rancangan perundang­undangan, hasil karya dari kalangan hukum dan bahan hukum tertier seperti kamus yang memberi petunjuk kepada bahan hukum primer dan sekunder.

Oleh karena penelitian hukum dalam penulisan tesis ini sifatnya adalah penelitian hukum normatif maka sumber data etama adalah bahan pustaka sedangkan data primer berupa wawancara-wawancara hanya bersifat melengkapi dan menunjang.

2.  Metode Pengumpulan Data.

Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara :

a)   Data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan. Untuk itu dilakukan dengan melakukan penelusuran bahan hukum baik bahan primer, bahan hukum sekunder maupun tertier.

b)   Untuk menudukung data dan informasi yang diperoleh maka dilakukan studi lapangan guna menyeleksi data dan mengidentifikasi data yang telah diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden. Wawancara dilakukan dengan metode guided interview (wawancara terstruktur) dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman. Oleh karena penulisan bersifat studi kasus, maka penulis melakukan penelitian terhadap kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dalam kurun waktu 4 tahun yaitu kasus-kasus dari tahun 1999 s.d tahun 2002.

 

3. Metode analisis.

Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Analisis kualitatif dilakukan secara deskr

Untuk Jurusan

:

Magister Ilmu Hukum

Download File

: Download File

Judul Artikel

:

Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Gangguan Di Kabupaten Bogor (Studi Kasus PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri)

Pengarang

:

Nurwidiatmo, SH, MH, MM.

Dimuat di Jurnal

:

LEGALITAS

Jurnal Edisi

:

002

Synopsis Jurnal

:

 

Implementasi   Kewenangan    Pemerintah  Daerah   Dalam

Pemberian Izin Gangguan Di Kabupaten Bogor

(Studi Kasus PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri)

 

Oleh :  Nurwidiatmo, SH, MH, MM.

 

 

A B S T R A C T

 

            This article was based on an empirical research with the management of an industrial cesspool B3 by PT PPLI in Bogor District as a case areas. From the legal perspective, the company refuses to have an interference permission based on Bogor Local Reglation No.25/1998 and Number 7/1993 of Domestic Affairs Minister Policy. According to the writer, the existence of the permission to manage an industrial cesspool B3 by PT PPLI is higher than the Local Regulation and hierarchically based on the Act number 10/2004. He concludes that the legal power of Local Regulation of Bogor Disctrict was weak that is PT PPLI may not to obey the regulation concern.

 

Keywords : management of industrial cesspool, legal power, local regulation.

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

Lingkungan Hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Pembentukan hukum nasional merupakan bagian dari proses untuk merealisasikan grand design atau rancangan besar untuk membangun suatu masyarakat dan kehidupan Indonesia baru sejak 1945. Blueprint dari rancangan besar tersebut diletakan dalam UUD 1945. Pembangunan hukum nasional hendaknya dapat menangkap proses dan kerja besar tersebut, yaitu usaha untuk melakukan transformasi nilai dari suatu tatanan kehidupan lama menjadi sesuatu yang baru. Upaya itu harus didukung kemauan politik dari pemerintah pusat, propinsi, juga pemerintah daerah sendiri dalam bentuk, kebijakan, fasilitas, dan dukungan lain. Suasana kondusif bagi tegaknya kewibawaan hukum nasional sebagai wadah hukum adat dan perda dalam kapasitas dan intensitas keberagaman,  harus mendapat perhatian dan pengkonsolidasian yang menyeluruh. Tidak ada kesan lagi, hukum di Republik ini ditegakkan atas dasar kepentingan kekuasaan clan dikendalikan oleh tangan-tangan besi penguasa yang zalim. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan harus hukum masyarakat yang selalu berpihak dan responsif terhadap kepentingan serta rasa keadilan masyarakat sebagai cermin hukum Tuhan di dunia.

Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran clan perusakan lingkungan hidup akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung  biaya  pemulihannya.

Peraturan perundang-undangan formal (tertulis) lebih dipandang dapat memberikan kepastian hukum tentang suatu hal dibandingkan dengan peraturan non formal. Peraturan perundang-undangan berfungsi menyederhanakan suatu keadaan yang dianggap kompleks, karena kaidah­kaidah tertulis dapat menjadi patokan dalam rangka hidup bermasyarakat, baik hubungan antara anggota masyarakat dalam lingkup intern maupun lingkup internasional.

Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan Undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berkaitan dengan keberadaan PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah industri B3, yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dimana yang bersangkutan telah memperoleh persetujuan studi AMDAL berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No. Kep.36/Bapedal/07/ 1993, sehingga beranggapan tidak perlu memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998, Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Bagi setiap orang pribadi atau badan yang sudah membuat dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) diwajibkan mengajuakn izin gangguanlHO kepada Pemerintah Kabupaten Bogor ".

PT. PPLI selaku badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah B-3 yang berlokasi di Kabupaten Bogor, telah memperoleh beberapa perizinan terkait dengan pelaksanaan usahanya, dan menolak untuk memperoleh izin gangguan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998, dengan dalih berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993, yaitu badan usaha yang telah memiliki Amdal, tidak wajib memiliki izin gangguan, sehingga menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan tersebut, yang tingkatannya masing-­masing berbeda. Terkait dengan kebedaan perizinan yang telah dimiliki oleh PT. PPLI maka kedudukannya berada diatas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998 yang menurut jenis dan urutan hierarkhi peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, dimana kekuatan hukum keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menjadi lemah, dalam arti dapat diabaikan pemberlakuannya oleh PT. PPLI. karena secara substansil isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih atasnya. Namun apabila dikaitkan dengan otonomi daerah, maka keberadaan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993, yang tingkatannya berada dibawah Undang-undang, maka kekuatan hukum Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri ini menjadi lemah apabila dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut.

Terhadap uraian tersebut, terlihat adanya permasalahan menyangkut pertentangan antara dua peraturan yang berbeda tingkatannya, yaitu antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998, yang secara substansial mengatur masalah perizinan gangguan, dimana menurut Permendagri No. 7 Tahun 1993, bahwa suatu perusahaan apabila telah memperoleh AMDAL, tidak wajib lagi untuk memperoleh Izin Gangguan , sehingga PT. PPLI tidak bersedia untuk mengurus Izin Gangguan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 25 Tahun 1998. Hal inilah kiranya masalah yang menjadi latar belakang penelitian ini.

 

 

B. Perumusan Masalah

Untuk lebih mengetahui lebih jelas masalah yang telah diidentifikasi di atas, maka masalah ini akan dirumuskan, yaitu mencakup :

1. Peraturan perundang-undangan mana yang lebih kuat kedudukannya antara Hinder-Ordonnantie dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1993 ?

2. Terkait dengan HO dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1993, instansi manakah yang berwenang memberikan izin pengelolaan limbah B3 ?

3. Bagaimana kekuatan hukum perizinan pengelolaan limbah cair B3 yang diberikan kepada PT. PPLI ditinjau berdasarkan peraturan perundang­undangan tentang lingkungan hidup ?

 

 

C. Kerangka Pemikiran

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.

 Hinder-Ordonnantie Stb. 1926-226 adalah suatu peraturan perundang­undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal bersama Yolksraad pada zaman Hindia Belanda, dan diberlakukan bagi seluruh Hindia Belanda. Sebagai suatu peratruan perundang-undangan yang dibentuk pada masa penjajahan Belanda, maka dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia, eksistensinya tergantung pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) dirumuskan bahwa "Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang­undang Dasar ini". Rumusan dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi suatu landasan hukum bagi berlakunya Hinder Ordonnantie Stb. 1926-226 di Negara Republik Indonesia.

Sebagai suatu peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda yang diberlakukan di zaman Negara Republik Indonesia, maka kedudukan suatu Ordonnantie diletakan setingkat dengan undang-undang (demikian juga wet, dan Algemeen Maatregel van Bestuur). Dengan demikian Ordonnantie S. 1926-226 merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mempunyai kedudukan (hierarkhi) yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan suatu Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Presiden (hal ini dapat dilihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IIUMPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan).

Dalam Pasal 4 ayat (1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tersebut dirumuskan sebagai berikut :

"Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi".

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 (1) tersebut, maka ketentuan dalam Ordonantie Gangguan Stb.1926-226 tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999, oleh karena itu hierarki suatu Ordonantie adalah setingkat dengan undang-undang sehingga hierarkinya lebih tinggi dari suatu Keputusan Presiden

Ordonnantie Gangguan Stb. 1926-226 tidak merumuskan apa yang dimaksudkan dengan Izin Gangguan, walaupun demikian dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, merumuskan bahwa, "Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah".

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merumuskan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa yang dimaksud dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL) adalah "kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan".

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 2 dirumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan "dampak besar dan penting" adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Sedangkan didalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan :

(1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

(2)  Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)  Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-undang No. 23 Tahun 1997, yaitu :

(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan :

a.   rencana tata ruang;

b.   pendapat masyarakat;

c.   pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

 

(2)  Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.

 Apabila ditinjau dari rumusan pengertian di atas maka poengertian izin gangguan lebih ditujukan pada izin bagi berbagai tempat usaha yang akan didirikan dihubungkan dengan kemungkinan akan timbulnya bahaya, kerugian atau gangguan, sedangkan AMDAL lebih ditujukan pada kajian berdasarkan studi kelayakan terhadap suatu usaha yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Pembahasan tentang Hinder-Ordonantie atau Ordonantie Gangguan Staatsblad 1926-226 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan staatsblad 1940-14 dan staatsblad 1940-450, merupakan pembahasan yang berhubungan erat dengan masalah perijinan, dimana perijinan selalu berhubungan dengan masalah kewenangan pemerintah atau para pejabat untuk memberikan atau menolak suatu permohonan izin dari warga masyarakat.

Dari pasal-pasal yang terdapat dalam Ordonnantie Gangguan Stb.1926-226 hampir secara keseluruhan mengatur tentang larangan mendirikan berbagai bidang usaha tanpa memiliki Izin Tempat Usaha (sekarang disebut dengan Izin Undang-undang Gangguan) bagi setiap orang yang akan mendirikan berbagai bidang usaha, termasuk semua tempat usaha lainnya yang dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan kerugian pada pemilik, perusahaan atau kesehatan serta menimbulkan gangguan. Selain itu, pasal-pasal yang lainnya mengatur tentang wewenang pemerintah, atau pejabat yang berwenang memberikan atau menolak permohonan izin, prosedur permohonan, syarat-syarat, penarikan kembali izin yang telah diberikan, upaya banding apabila terdapat permasalahan dalam pemberian izin, maupun sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi. Walaupun masalah­masalah yang berhubungan dengan perizinan telah dirumuskan dalam Ordonnantie gangguan tersebut, tetapi masalah penetapan retirbusi tidak terdapat dalam pasal-pasalnya.

 

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Ordonantie Gangguan S. 1926-­226, dan pelaksanaan Otonomi Daerah, peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut di atas secara berturut-turut mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri, yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 1993.

 

Pasa1 6

(1)  Setiap Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Undang-undang Gangguan, kecuali bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib AMDAL atau yang berlokasi di dalam kawasan Industri.

 

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

 

Pasal 82

(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang;

(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

 

Pasal 7

(1) Analisis mengenai Dampak lingkungan hidup yang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

 

4.  Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua   atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 19993 tentang Tata Cara Penanaman Modal.

 

Pasa12

(9) Kewajiban untuk memiliki izin UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan industri yang jenis industrinya wajib memiliki AMDAL, dan atau yang berlokasi di dalam kawasan Industri/ Kawasan Berikat.

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,

 

Pasal 4

(2) Jenis jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :

a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

c. Retribusi Izin Gangguan;

d. Retribusi Izin Trayek.

 

6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998

 

Pasal 10

(1) Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah, diwajibkan memiliki izin gangguan dan Izin Tempat Usaha.

(2) Bagi setiap orang pribadi atau badan yang sudah membuat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diwajibkan mengajukan Izin Gangguan/HO.

 

Dari beberapa peraturan perundang-undangan di atas terlihat adanya berbagai rumusan yang saling bertentangan dan memerlukan suatu telaah dan kajian sehingga tidak menimbulkan suatu permasalahan dalam pelaksanaannya dikemudian hari.

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.      Hinder Ordonnantie

Di dalam suatu negara modern, bestuur (pemerintah) mempunyai fungsi yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan undang­undang. Bestuur, dalam negara modern, juga berfungsi menyelenggarakan suatu yang tidak termasuk mempertahankan ketertiban hukum secara preventif, megadili/menyelesaikan perselisihan, atau membuat peraturan. Oleh karena itu, didalam negara modern, pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat didalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, fungsi bestuur ini semakin hari semakin luas.

Regeling adalah suatu fungsi pengaturan. Untuk mendapatkan/memperoleh seluruh hasil fungsi pengaturan tidak hanya undang-undang dalam arti formal yakni yang dibuat oleh Presiden dan DPR), tetapi juga undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang mempunyai daya ikat trehadap semua orang.

Oleh karena itu didalam setiap negara modern, semakin hari campur tangan pemerintah terhadap rakyat semakin besar. Banyak  urusan  masyarakat yang dikelola oleh pemerintah (penguasa), sehingga sering timbul  permasalahan dalam aspek hak asasi manusianya. Semua campur tangan penguasa negara tersebut, perlu diberikan bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak bersimpang siur dan tidak menimbulkan keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan.

Dalam UUD 1945 dinyatakan dengan tegas Indonesia menganut prinsip negara hukum yang dinamis atau wellfare state (negara kesejahteraan). Hal ini disebabkan negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pernyataan ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang antara lain, memuat empat macam tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, merealisasikan kehidupan bangsa, melindungi kesejahteraan umum clan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi clan keadilan sosial.

Dengan kenyatan secara konstitusional negara Indonesia menganut prinsip "negara hukum yang dinamis" atau "welfare state", dengan sendirinya tugas pemerintah Indonesia begitu luas. Pemerintah wajib berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendapat kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial.

Kewenangan pemerintah tersebut diperoleh dari pembagian kekuasaan yang dilakukan dalam UUD 1945. Sebagaimana dikemukakan oleh Prof.

Prajudi Atmosudirjdo, sistem pemerintahan negara Indonesia beraaaskan "pembagian kekuasaan", yang menimbulkan adanya beberapa kekuasaan.

Dalam membicarakan otonomi daerah, tidak lepas dari kajian konsep dan teori desentralisasi. Terdapat hubungan yang saling menentukan dan bergantung antara desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasilah yang melandasi suatu daerah dapat dikatakan otonom. Otonomi daerah tidak akan ada, jika tidak ada desentralisasi. Sebaliknya, desentralisasi tanpa otonomi daerah akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Tanpa desentralisasi, daerah tidak akan memiliki otonomi. Otonomi daerah tidak akan pernah ada dalam konteks organisasi Negara, bila teori desentralisasi tidak dijadikan dasar pijakan.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Sebagai konsekuensi sistem desentralisasi, tidak semua urusan pemerintahan diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Berbagai urusan pemerintahan dapat diserahkan atau dilaksanakan atas bantuan  satuan-satuanpemerintahan  yang  lebih  rendah dalam bentuk otonomi atau tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangga daerah. Dan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan itu, daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari pemerintah pusat atau satuan Pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya dari Daerah yang bersangkutan.

Menurut Koesoemahatmadja (1973:18) berpendapat bahwa menurut perkembangan sejarah di Indonesia, otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur). Namun demikian, walaupun otonomi ini sebagai self government, self sufficiency dan actual independence, keotonomian tersebut tetap berada dalam batas yang tidak melampaui wewenang pemerintah pusat yang menyerahkan urusan kepada daerah. Otonomi menurut Manan (1994 : 21) mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan (rumah tangganya) sendiri.

Kemandirian, menurut Syafrudin (1991: 131), bukan berarti kesendirian, bukan pula sendiri-sendiri karena tetap bhineka tunggal ika, melainkan untuk memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri tidak selalu dan terlalu menggantungkan diri kepada Pemerintah pusat.

Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945, disebutkan sebagai berikut :

1.   Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945, yaitu :

-          Undang-undang Dasar Republik

Indonesia 1945;

-     Ketetapan MPR;

-          Undang-undang/Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang;

-     Peraturan Pemerintah;

-     Keputusan Presiden, dan

 

Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti :

-     Peraturan Menteri;

-     Instruksi Menteri,

-     Dan lainnya.

 

2.   Sesuai dengan sistim konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Dasar Republik Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan bawahan dalam Negara.

 

3.   Sesuai pula dengan prinsip Negara Hukum, maka setiap peraturan perundang-undangan harus bersumber dan berdasar dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.

 

Sedangkan menurut Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa :

(1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

a.  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.  Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-­ undang;

c.  Peraturan Pemerintah;

d.  Peraturan Presiden;

e.  Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :

a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dawn perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;

b. Peraturan Daerah Kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

c.  Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang­undangan yang lebih tinggi.

(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan, antara lain :

a. Peraturan Perundang-undangan tentang Otonomi Daerah

Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang

dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan yaitu : Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Secara umum Perangkat Daerah terdiri dari unsur staff yang membantu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksanaan urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah.

Penyelenggara Pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan, antara lain, dalam bentuk Peraturan Daerah, peraturan kepala daerah clan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain.

Kebijaksanaan otonomi daerah akan membawa implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Urusan-urusan pemerintahan yang tadinya diatur dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, saat ini sudah bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu adanya penyerahan urusan secara nyata. Dengan adanya penyerahan kewenangan berarti bertambahnyaurusan atau kegiatan pemerintahan yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah.

Oleh karenanya peranan pemerintah daerah, sangatlah menonjol dan penting peranannya didalam hal pemberian izin dan selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan dari izin yang telah diberikan melalui dinas masing-masing.

 

b.    Peraturan Perundang-undangan dengan Izin Gangguan/HO

Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang Gangguan (Staatblad 1926 - 226, yang telah diubah dengan Staatblad 1940 - 14 dan Staatblad 1940-450, merupakan peraturan yang berhubungan erat dengan masalah perizinan, sedangkan masalah perizinan selalu berhubungan dengan masalah kewenangan Pemerintah atau pejabat untuk memberikan atau menolak permohonan izin dari warga masyarakat.

Dari pasal-pasal yang terdapat yang terdapat dalam Ordonnantie Gangguan tersebut di atas, hampir secara keseluruhan mengatur tentang larangan mendirikan berbagai bidang usaha tanpa memiliki Izin Tempat Usaha (Izin gangguan) bagi setiap orang yang akan mendirikan berbagai bidang usaha, termasuk semua tempat usaha lainnya yang dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan kerugian pada milik, perusahaan atau kesehatan serta menimbulkan gangguan. Selain itu, pasal-pasal lainnya mengatur tentang wewenang Pemerintah atau pejabat yang berwenang memberikan atau menolak permohonan izin, prosedur permohonan, syarat­syarat, penarikan kembali izin yang telah diberikan, upaya banding apabila terdapat permasalahan dalam pemberian izin, maupun sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi. Walaupun masalah-masalah yang berhubungan dengan perizinan telah dirumuskan dalam Ordonnantie Gangguan tersebut, tetapi masalah penetapan retribusi tidak terdapat dalam pasal-pasalnya.

Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang Gangguan (Staatblad 1926 - 226, yang telah diubah dengan Staatblad 1940 - 14 dan Staatblad 1940-450 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004) dan Peraturan-peraturan mengenai Retribusi menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) untuk semua jenis kegiatan usaha dan industri, namun dalam perkembangan selanjutnya dalam aturan pelaksanaan dan teknis terdapat aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Keputusan Presiden Nomor 117 tahun 1999 tentang Tata cara Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang menimbulkan ketidakpastian hukum apakah bagi kegiatan usaha yang wajib AMDAL dan usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah masih diwajibkan untuk memiliki Izin HO, sehingga menjadi objek pemungutan retribusi Izin HO.

 

      c.Peraturan Perundang-undangan terkait dengan AMDAL

Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan sesuai dengan penjelasan pasal 15 ayat (1).

PT. PPLI adalah perusahaan industri yang usahanya atau kegiatannya melakukan pengolahan limbah B-3, (Pasal 1 angka 7 Undang­undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri) Jo. Pasal 2 angka 8 huruf a Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanaman Modal bahwa izin usaha yang dikeluarkan oleh Ketua BKPM merupakan izin Usaha tetap dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Bahwa PT. PPLI telah memperoleh persetujuan Amdal dari Kepala Bapedal yang berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993, yang pada intinya tidak diwajibkan perusahaan industri untuk memiliki Izin UU Gangguan/Ho, bila perusahaan dimaksud telah memiliki Amdal.

 

      d. Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Penjelasan Pasal 15 ayat 1 bahwa AMDAL adalah suatu kaj ian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan

Untuk Jurusan

:

Magister Ilmu Hukum

Download File

: Download File

Judul Artikel

:

Akibat Hukum Penggunaan Lembaga Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Suatu Analisis Normatif

Pengarang

:

Nurwidiatmo, SH., MH., MM.

Dimuat di Jurnal

:

LEGALITAS

Jurnal Edisi

:

001

Synopsis Jurnal

:

 

Akibat  Hukum  Penggunaan  Lembaga  Mediasi  Sebagai  Alternatif

Penyelesaian  Sengketa  di  Indonesia,  Suatu  Analisis  Normatif

 

Oleh : Nurwidiatmo, SH., MH., MM.

 

 

 

 

A B S T R A C T

 

 

This research is basically seeks to analyze the legal implications of the utilization of mediation institution as a disputes solution alternative based on the normative approach under Indonesian legal system. According to the writer, the disputes solution mechanism through the litigation track was regarded as the most formalistic and inefficiency way due to three main causes such as too long solution, high cost and too tired for both sides of the conflict involved.

 

Keywords : disputes solution, mediation institution, litigation.

 

 

 


BAB    I

P E N D A H U L U A N

 

A.  Latar Belakang Masalah.

      Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan tehnologi industri, komunikasi dan informasi, telah menghasilkan suatu paradigma baru di mana jarak antara Negara yang satu dengan yang lain menjadi semakin dekat.  Batas-batas negara menjadi tidak relevan bagi perekonomian dunia dan kehidupan umat manusia menjadi tanpa batas (borderless world) dalam suatu kegiatan ekonomi yang saling terkait (interlinked economy), sehingga dunia yang dihuni manusia telah berubah menjadi “global village” atau perkampungan global dengan satu sistem perekonomian (single economy).[1]

Konsekwensi dunia bisnis sebagai suatu perkampungan global dalam kesatuan ekonomi dunia tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa  Indonesia  ke kancah bisnis global (business in global village); perdagangan bebas (free trade); dan persaingan bebas (free competition), sehingga corak dan konsep “pasar bebas” dan “persaingan bebas”, dalam segala bentuknya, harus diterima sebagai kenyataan. Dalam kondisi ini, financial dan capital bergerak terus memasuki Indonesia  sesuai dengan “global basis”. Persaingan produksi tidak terelakkan geraknya dari satu negara ke negara lain, meskipun jaraknya jauh. [2]

Dengan tujuan utama untuk mewujudkan orde ekonomi yang mampu mendukung dan memperlancar perkembangan perdagangan dan persaingan internasional yang bebas, bangsa-bangsa di dunia telah melahirkan berbagai bentuk persetujuan internasional. Perjanjian multilateral tersebut ada yang berbentuk integrasi regional seperti : NAFTA (North America Free Trade Association); AFTA (Asean  Free Trade Area); EEC (European economic community) yang sekarang telah menjadi Pasar tunggal Eropa (European single market) yang lebih dikenal dengan sebutan Kawasan Eropa; APEC (Asia pasific economics coorporation), dan yang bersifat nonregional. Kelompok-kelompok atau organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi ini, diakui keberadaannya dalam organisasi yang berskala international seperti GATT  (General agreement on tariffs and trade) dan WTO (World trade organization).[3]

GATT yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 1994 tentang ratifikasi perjanjian pembentukan organisasi perdagangan dunia,  kemudian berubah menjadi WTO sejak putaran Uruguay di Jenewa. Dalam perundingan Uruguay round di bidang penyelesaian sengketa atau dispute settlement, telah disepakati suatu sistem penyelesaian sengketa dengan memasukkan prinsip-prinsip yang akan mempercepat jangka waktu penyelesaian; menyederhanakan prosedur tata laksana sehingga  tidak  menimbulkan kemacetan politis. [4]

Dengan adanya persetujuan multilateral dan kerjasama-kerjasama internasional tersebut diatas seiring dengan berkembangnya era globalisasi menjadikan intensitas hubungan perdagangan dan investasi di Indonesia, baik antara masyarakat bisnis domestik maupun dengan pihak asing, semakin meningkat. Setiap tahun  diperkirakan  ratusan bahkan ribuan aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan, baik transaksi domestik maupun transaksi-transaksi antara mitra asing.  Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi tersebut tidak hanya menimbulkan dinamika ekonomi yang semakin tinggi dan semarak, tetapi juga akan meningkatkan intensitas konflik-konflik  di antara  mereka.

Dalam penyelesaian konflik, biasanya para pelaku bisnis antar negara segan untuk membawa perkaranya ke pengadilan, karena di samping para hakimnya sendiri tidak mempunyai  pengetahuan yang cukup tentang liku-liku perusahaan dan perdagangan internasional, juga penyelesaiannya  sering memakan waktu yang cukup lama, padahal yang dicari dan dibutuhkan para pelaku bisnis adalah penyelesaian sengketa yang cepat dan tepat, sehingga diperlukan lembaga lain untuk penyelesaiaan sengketa tersebut, seperti lembaga konsiliasi dan perwasitan atau arbitase, yang dapat diadakan secara ad hoc (yaitu apabila terjadi sengketa maka diangkat sejumlah arbiter oleh para pihak sendiri), maupun  secara institusional.[5] 

Di Indonesia, didasarkan pada fakta-fakta yang ada di lapangan, diperkirakan sistem peradilan yang ada dan kondisi yang ada seperti dewasa ini, tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Asas peradilan  sederhana, cepat dan biaya ringan  hingga kini masih bersifat sebagai aturan normatif semata, bahkan dalam prakteknya terkesan hanya sebagai slogan kosong belaka.  Kenyataan memperlihatkan peradilan kita masih bertele-tele, lambat dan memerlukan biaya besar. sehingga masyarakat Indonesia pada umumnya takut berurusan dengan dunia peradilan.[6] 

Keadaan ini semakin jelas terlihat  sejak bergulirnya era reformasi tahun 1998, di mana lembaga peradilan telah mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan berbagai media massa, atas kinerja peradilan yang dianggap tidak  mampu menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Kenyataan menunjukkan masih banyak perkara yang bertumpuk dan belum terselesaikan di Mahkamah Agung, yang jumlahnya cukup banyak setiap tahunnya mencapai sekitar 11.500 perkara.[7]  Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi atau guna memperkecil angka tunggakan perkara yang terjadi dari tahun ke tahun dan merupakan penyakit akut dunia peradilan  tersebut, antara lain mulai dari penambahan jumlah Hakim Agung dari kalangan akademisi dan praktisi hukum lainnya selain hakim karir, pembenahan secara intern organisasi (self organisation regulation) dan pemberdayaan fungsi pengawasan, hingga pemberlakuan satu atap semua urusan finansil, organisatoris dan administratip dibawah Mahkamah Agung sendiri, namun belum memperlihatkan hasil yang cukup signifikan.

  Kondisi ini diperburuk lagi  dengan kenyataan sulitnya pelaksanaan (eksekusi)   suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekalipun, dengan alasan non eksekutabel atau tidak dapat dilaksanakan. [8]   Gambaran situasi ini, semakin memperkuat pandangan penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan kurang efektif karena memerlukan  biaya yang besar dan waktu yang cukup lama, sehingga kalangan pelaku bisnis enggan bahkan takut membawa permasalahannya ke pengadilan.

Penyelesaian sengketa yang lambat dan bertele-tele akan membuat kegiatan perekonomian tidak efisien, biaya produksi meningkat, resiko usaha menjadi tinggi karena tidak adanya kepastian hukum, kredibilitas para pihak rusak, kehidupan para pekerja terancam sebab kemungkinan perusahaan mengalami kehancuran karena terus menerus dilanda sengketa yang berkepanjangan dan pada gilirannya akan mengakibatkan dunia usaha mengalami kehancuran. Oleh karena itu diperlukan cara dan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efisien dan efektif, yang dapat menyelesaikan sengketa secepat dan sedini mungkin serta dapat menyesuaikan dengan laju kecepatan ekonomi dan perdagangan di era globalisasi ini.

Akhir-akhir ini dalam pergaulan hidup masyarakat, khususnya dunia bisnis, telah berkembang penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal dengan sebutan Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Istilah penyelesaian sengketa di luar pengadilan di sini hanya untuk menggambarkan cara-cara penyelesaian selain dari litigasi.  APS atau ADR ini telah banyak dikenal di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropah, Australia, Canada, Inggris, Jepang, Korea, Hongkong.

Di Amerika Serikat, upaya pengembangan dan penggunaan metode penyelesaian sengketa melalui  APS, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase, disambut dengan baik oleh masyarakat, yang sudah jemu dengan cara penyelesaian sengketa (nasional maupun internasional) melalui pengadilan yang biayanya mahal dan bertele-tele dengan cara-cara yang sangat merugikan.[9]  Bagi Negara Philippine secara tradisional penggunaan APS telah dikenal melalui penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan kooperatif di tingkat pedesaan (barangay atau barrio).[10]

Sedang bagi masyarakat negara-negara seperti China, Korea Selatan, Jepang, Singapura,  adalah merupakan pantangan untuk menyelesaikan suatu sengketa langsung ke pengadilan. Mereka selalu lebih dahulu mengusahakan penyelesaian sengketa secara musyawarah atau damai. Di Australia perkembangan dan penataan lembaga APS sudah pada tahap konsolidasi, di mana APS diorganisir dan dikelola dalam suatu wadah yang dinamakan dengan Centre for Dispute Resolution yang didirikan pada tahun 1988.[11] 

Di Indonesia APS sebenarnya bukanlah hal yang baru karena di Indonesia sudah lama  dikenal penyelesaian sengketa melalui pola-pola penyelesaian APS seperti:  Pasal 615-651 RV (Reglement op de Rechtsvordering) yang mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui Arbitrase; Pasal 1851 – 1864 KUH Perdata dan pasal 130 HIR/154 RBg, yang mengatur tentang perdamaian (dading);  penyelesaian sengketa pajak melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP);  penyelesaian sengketa lingkungan melalui tiga pihak (tripartite); penyelesaian sengketa melalui BP4 (Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian); dan penyelesaian sengketa perburuhan melalui Panitia Penyelesian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah dan Pusat (P4D dan P4P) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 1957 dan Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, serta Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup; Ombudsman; penyelesaian sengketa dalam rangka terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat melaui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); penyelesaian sengketa konsumen  dengan pelaku usaha melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).    

      Walau tergolong masih baru, secara formal  APS di Indonesia sudah mendapat tempat, dengan telah diaturnya  APS dalam Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,  serta dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas dalam pasal 1- nya telah menyebutkan mediasi sebagai cara penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial.[12] Namun secara materiil, sesungguhnya bagi bangsa Indonesia sudah sejak lama menjalankan pola-pola penyelesaian sengketa secara tradisional yang dilakukan melalui peradilan  adat atau peradilan desa (dorpjustitie).[13] 

      Penyelesaian sengketa melalui negosiasi dan mediasi sudah sangat dikenal dalam masyarakat hukum adat kita karena pada dasarnya setiap sengketa yang timbul diselesaikan melalui jalan musyawarah.  Secara nasional azas musyawarah untuk mufakat ini dikenal melalui sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang sering menimbulkan pertanyaan dewasa ini, mengapa pola-pola penyelesaian sengketa yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita yang mengutamakan musyawarah, tidak dapat berkembang atau tidak berkembang sebagaimana di Amerika Serikat, Eropah dan Australia yang notabene masyarakatnya sangat individualistis dan litigious.

Melihat kebuntuan dunia peradilan formal kita dengan menumpuknya perkara yang belum terselesaikan serta memperhatikan perkembangan perilaku pelaku bisnis internasional dan di Indonesia khususnya, yang lebih menginginkan efisiensi dan efektivitas, maka perlu  kiranya kita mempertimbangkan untuk lebih memberdayakan penggunaan  penyelesaian sengketa melalui APS di Indonesia, sehubungan dengan semakin besarnya volume transaksi bisnis, baik domestik maupun regional dan internasional, dalam rangka “pasar bebas” dan “persaingan bebas” dewasa ini, yang diperkirakan juga akan menimbulkan berbagai sengketa-sengketa bisnis baru. Ketua Mahkamah Agung RI,  Bagir Manan,  sangat mendukung gagasan ini sebagaimana terlihat dari sambutan tertulisnya yang mengemukakan  “Bagi dunia peradilan, kehadiran Arbitrase, Mediasi, atau cara-cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan juga penting, berkembangnya praktek Arbitrase, mediasi dan lain-lain cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan – tentu diluar “debt collectors” – akan mengurangi jumlah perkara di pengadilan. Dengan perkara yang lebih sedikit, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan setiap perkara secara lebih mendalam, sehingga akan didapati putusan hukum yang lebih bermutu dan memuaskan pihak-pihak.[14]

Walau dari beberapa bentuk APS yang ada,  Arbitrase dipandang sebagai pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan, namun dalam praktek hukum di Indonesia kasus yang diselesaikan melalui prosedur arbitrase Indonesia (BANI) masih kurang. Hal ini disebabkan suatu putusan arbitrase, yang sudah bersifat final dan  mengikat, masih  memerlukan fiat eksekusi dari pengadilan untuk pelaksanaannya, bahkan tak jarang suatu putusan arbitrase internasional  yang bersifat terakhir dan mengikat (final and binding) diabaikan oleh pihak yang kalah dan diajukan ke pengadilan.  Pelaksanaan putusan arbitrase ini akan menjadi lebih sulit lagi apabila menyangkut pelaksanaan putusan badan arbitrase asing karena pengadilan masih sering mengabaikan, bahkan membatalkan  putusan arbitrase asing.[15]

Bentuk APS lain yang sudah dikenal di negara maju adalah Mediasi. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi ini adalah menggunakan pihak ketiga untuk membantu dua pihak yang bersengketa di dalam  menyelesaikan sengketanya. Mediasi, walaupun  belum sepopuler Arbitrase, tetapi akhir-akhir ini, penyelesaian sengketa melalui mediasi di Indonesia telah menjadi pembicaraan umum terutama di kalangan ilmu hukum dan praktisi hukum.  

Di Indonesia, belakangan ini,  semakin  banyak perselisihan atau sengketa yang  diselesaikan di luar proses pengadilan, terutama pasca terjadinya gelombang reformasi tahun 1998, yaitu dengan dibentuknya  Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) atau The Jakarta Initiative Task Force (JITF) dalam rangka membantu percepatan usaha restrukturisasi hutang swasta Indonesia kepada pihak luar negeri, yang hingga tanggal 24 Juli 2002 dari  sejumlah 128 kasus yang ditangani STPJ, telah tercatat berhasil diselesaikan dengan mekanisme mediasi sebanyak 72 kasus.  Peran Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ atau JITF) ini antara lain adalah sebagai mediator antara para debitur dan para kreditur dalam negosiasi restrukturisasi hutang swasta; sebagai fasilitator dalam rangka pemberian kemudahan di bidang tertentu (regulatory insentif) dalam rangka restrukturisasi hutang perusahaan. [16]

Demikian juga dalam upaya Pemerintah RI untuk mengatasi krisis di sektor perbankan, khususnya dengan factor-faktor yang berkaitan dengan kewajiban pemegang saham yaitu   Penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) khususnya kepada group afiliasi bank, biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh bank misalnya pesangon karyawan, serta  dalam pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang tertuang dalam  Master Settlement and Acquition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), Akta Pengakuan Hutang (APU) Bank Beku Usaha (BBKU), pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan (out of court settlement) dipilih sebagai  opsi pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian uang negara, dengan pertimbangan antara lain : Pandangan Kejaksaan Agung melalui Jamdatun bahwa pendekatan hukum (terutama pidana) diperkirakan kurang efektif dari segi komersial; Rekomendasi IMF dan World Bank agar pemerintah mengutamakan negosiasi; pengupayaan konsentrasi pemerintah untuk terlebih dahulu mengamankan aset-aset dan menciptakan iklim kooperatif,  termasuk dalam hal insentif yang berbentuk release and discharge.[17]  

Upaya yang sama juga terlihat dari semakin intensnya Mahkamah Agung RI melakukan berbagai seminar-seminar, lokakarya, rapat-rapat kerja nasional para hakim seluruh Indonesia dan pelatihan-pelatihan tentang penerapan lembaga mediasi di pengadilan, bahkan Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan beberapa aturan pelaksanaan dan pemberdayaan lembaga perdamaian sebagai alternatip penyelesaian sengketa pada pengadilan di Indonesia antara lain Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Sementara dalam pengalaman sehari-hari yang penulis temukan sudah ada beberapa pengacara yang dengan bangga mencantumkan dalam kartu namanya sebagai mediator, di samping sebagai penasehat hukum atau advokat.

Namun dalam praktek penggunaan APS termasuk mediasi tidak diikuti dengan pengaturan jelas perihal pelaksanaannya. Seringkali penggunaan lembaga APS  menjadi sia-sia karena salah satu pihak tidak mau melaksanakannya secara sukarela, sehingga banyak pihak mempertanyakan perihal kepastian hukum penggunaan lembaga mediasi;  masalah atau akibat hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan lembaga APS termasuk mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

 

B.  Identifikasi Masalah.

            Masalah  penggunaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat luas cakupannya. Untuk menghindari terjadinya bias penelitian dan pembahasan, maka penelitian tesis ini lebih difokuskan pada pembahasan mengenai akibat hukum penggunaan lembaga mediasi sebagai  alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.

            Oleh karena itu, pengkajian dalam penulisan tesis ini akan didahului dengan pembahasan singkat mengenai pengertian sengketa dan bagaimana pola penyelesaian sengketa pada umumnya, Sebelum membahas secara normatif mengenai apa dan bagaimana akibat hukum  penggunaan mediasi,  maka terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai arti dan latar belakang perkembangan mediasi dalam penyelesaian sengketa pada umumnya  dan khususnya dalam sengketa di Indonesia. serta penggunaan lembaga mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, antara lain pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi; bagaimana proses atau mekanisme mediasi serta kelemahan-kelemahan dan jenis klausul mediasi.

 

C.    Rumusan Masalah.

Bertitik tolak dari latar belakang dan identifikasi masalah diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

Bagaimanakah penggunaan lembaga mediasi di luar dan/atau di pengadilan di Indonesia serta  akibat hukumnya ?

 

 

D.   Kerangka  Teoritis.            

Terjadinya sengketa terbuka kemungkinan dalam setiap hubungan hukum, terutama disebabkan keadaan di mana pihak yang satu dihadapkan pada kepentingan yang berbeda dengan pihak lainnya.  Prof Dr Komar Kantaatmadja, SH, LL.M. (alm) mengemukakan bahwa sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian.[18]  Lebih tegas lagi, Prof Dr Yudha Bhakti, SH, MH. mengemukakan bahwa sengketa adalah suatu situasi dimana salah satu pihak memaksakan kehendaknya kepada pihak lain untuk berbuat dan/atau tidak berbuat sesuatu, akan tetapi kehendak salah satu pihak tersebut tidak mendapat tanggapan positip dari pihak lainnya.[19]  

Dengan demikian ada tiga unsur pokok dalam suatu sengketa. Ketiga unsur pokok tersebut adalah :  adanya dua atau lebih pihak yang terlibat;  adanya perbedaan kehendak/ pendapat/kepentingan; dan adanya ketidaksediaan dari salah satu pihak  untuk menanggapi secara positip atau melakukan kehendak (prestasi) yang diinginkan oleh pihak lainnya (wanprestasi).

Sengketa adalah suatu proses yang wajar dan alami dalam kehidupan manusia, serta secara alami  derajat eskalasi, kompleksitas, dan bobot resiko suatu sengketa berikut aspek yang terkait padanya sangat bervariasi, sehingga sudah wajar apabila penanganan dan penyelesaiannya menuntut variasi pula.[20]  Membiarkan atau sebaliknya memaksakan mekanisme penyelesaian yang ada yaitu melalui pengadilan, untuk memenuhi semua kebutuhan akan variasi tersebut, dapat menimbulkan disharmoni atau keadaan chaos di tengah masyarakat, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, selain penyelesaian melalui pengadilan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa tumbuhnya kebutuhan akan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah salah satu cerminan adanya respon akan pemenuhan penyelesaian dan penanganan terhadap perselisihan yang bervariasi tersebut.

Untuk menghindari penyelesaian sengketa di pengadilan yang berlarut-larut dan mahal, para pihak pada saat membuat perjanjian dagang atau kontrak-kontrak bisnis sering mencantumkan klausul penyelesaian sengketa (dispute settlement) yang memungkinkan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa   dalam forum yang paling banyak memberikan keuntungan dan mengurangi kerugian bagi mereka, yaitu dengan terlebih dahulu  menempuh cara-cara damai (amicable way) di luar pengadilan  melalui negosiasi dan mediasi (konsiliasi), sebelum menempuh jalur ajudikasi, baik melalui arbitrase atau pengadilan.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada umumnya mempunyai kadar keterikatan kepada mekanisme dan aturan main yang sangat bervariasi, dari yang paling kaku dalam menjalankan mekanisme dan aturan mainnya sampai kepada yang paling rileks. Ada beberapa faktor  penting yang berkaitan dengan mekanisme kerja penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk mediasi, yaitu sebagai berikut: [21]

1. Apakah para pihak dapat diwakili oleh para pengacaranya atau para pihak sendiri yang tampil.

2. Apakah partisipasi dalam penyelesaian sengketa alternatif tertentu wajib dilakukan oleh para pihak atau hanya bersifat sukarela.

3. Apakah putusan dibuat oleh para pihak sendiri atau oleh pihak ketiga.

4. Apakah mekanisme atau prosedur yang digunakan bersifat formal atau tidak.

5. Apakah dasar untuk menjatuhkan putusan adalah aturan hukum atau ada kriteria lain.

6. Apakah putusan dapat dieksekusi secara hukum atau tidak.

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi pada hakekatnya adalah didasarkan pada  kesepakatan para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi  juga harus sesuai dengan aturan umum tentang kesepakatan dan  kebebasan berkontrak sebagaimana  diatur dalam pasal 1320  dan 1338  KUH Perdata. [22].   Kesepakatan yang dicapai para pihak memiliki kedudukan yang kuat, bahkan  dapat menyampingkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya telah berjalan.

Sebagai konsekwensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya. Oleh karena itu,  keterlibatan para baik dalam tahap pencapaian kesepakatan maupun dalam tahap pelaksanaan kesepakatan adalah sangat menentukan sekali.

Dengan memilih upaya  penyelesaian sengketa  melalui mediasi, maka pihak yang bersengketa seharusnya mengacu kepada kontraknya sendiri, yaitu kepada klausul kontrak yang menunjuk kepada penggunaan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa mereka dengan tatacara penanganan sesuai dengan “rules of procedure” yang disepakati, sehingga proses mediasi pada hakikatnya adalah aktualisasi dari prinsip dasar hukum perdata yaitu kebebasan berkontrak.[23]  Namun kebebasan yang diberikan pasal 1338 KUH Perdata kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian, tidak berarti tidak terbatas, akan tetapi di samping dibatasi oleh pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat umum sahnya suatu perjanjian, juga  dibatasi oleh tanggung jawab para pihak untuk tetap saling memelihara keseimbangan dalam mencapai keuntungan, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi para pihak.

Pembatasan demikian oleh Prof Dr Mariam Darus Badrulzaman, SH, disebut sebagai kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab.[24]   Penyalahgunaan terhadap azas kebebasan berkontrak ini sering muncul dalam pembuatan perjanjian baku atau standart contract, seperti perjanjian pembukaan rekening dan kredit di Bank, perjanjian sewa-beli, perjanjian pengiriman uang atau barang melalui titipan kilat, dan lain-lain, di mana syarat-syarat dalam perjanjian ditentukan secara sepihak, biasanya oleh pihak kreditur, sedang pihak kedua lainnya, debitur, hanya diberi kebebasan untuk memilih menerima dengan menandatangani kontrak atau meninggalkannya (“take it”  or  “leave it contract”).[25]  Sengketa yang terjadi akibat penyalahgunaan  terhadap azas kebebasan berkontrak ini, dalam praktek sering diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sebagai suatu bentuk perjanjian, kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak untuk menyelesaiakan sengketa melalui forum di luar pengadilan, seharusnya ditaati oleh para pihak secara sukarela, namun sampai seberapa jauh kesepakatan untuk menyelesaikan  sengketa di luar pengadilan ini mengikat  dan/atau dapat dipaksakan kepada para pihak  menurut sistem hukum  yang berlaku di Indonesia, ternyata masih belum diatur secara jelas  dan belum dapat ditemukan persamaan yang berlaku secara universal untuk semua aturan hukum yang berlaku.[26]   Hal ini pula yang menyebabkan penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak selalu tepat untuk diterapkan terhadap semua sengketa atau tidak selalu digunakan untuk menyelesaiakan semua persoalan dalam sengketa tertentu.[27]  Dengan perkataan lain, tidak selamanya pola penyelesaian sengketa alternatif baik untuk para pihak yang bersengketa.

Suatu penyelesaian sengketa alternatif yang baik setidak-tidaknya haruslah memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut;

-    Haruslah efisien dari segi waktu.

-    Haruslah hemat waktu.

-    Harus dapat diakses oleh para pihak, misalnya tempatnya jangan terlalu jauh.

-    Harus melindungi hak-hak dari para pihak yang bersengketa.

-    Harus dapat menghasilkan putusan yang adil dan jujur.

-    Badan atau orang yang menyelesaikan sengketa haruslah terpercaya di mata masyarakat dan di mata para pihak yang bersengketa.

-    Putusannya haruslah final dan mengikat.

-    Putusannya haruslah dapat bahkan mudah dieksekusi.

-    Putusannya haruslah sesuai dengan perasaaan keadilan dari komunitas di mana penyelesaian sengketa  tersebut terdapat. [28]

Ada beberapa kebaikan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk melalui mediasi, bila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yaitu :

1.     Sifat kesukarelaan dalam proses.

2.     Prosedur yang cepat.

3.     keputusan non-judicial.

4.     kontrol oleh manajer yang paling tahu tentang kebutuhan organisasi.

5.     Prosedur rahasia (confidential).

6.     Fleksibilitas yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah.

7.     Hemat waktu.

8.     Hemat biaya.

Untuk Jurusan

:

Magister Ilmu Hukum

Download File

: Download File

Judul Artikel

:

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM MEREK DI INDONESIA

Pengarang

:

Nurwidiatmo, SH., MH., MM.

Dimuat di Jurnal

:

LEGALITAS

Jurnal Edisi

:

001

Synopsis Jurnal

:

 

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM MEREK DI INDONESIA

 

oleh :  Nurwidiatmo, SH., MH., MM.

 

 

Abstract

 

               The violation of the trade mark of any product was based on a personal interest. Economically, it has inflicted financial loss for the owner or the producers. From the legal perspective, the writer seeks to analyze how the Act concerned, such as the Act No 19/1999 and the Act No. 15/2001 could be able to protected the producers from the plagiarism of their products. Through the normative-descriptive approach, he concludes that, theoretically, the Act concerned has been protected the producers, but in realities violation for personal interest. Acoording to the writers, the main problem is how the apparatus should apply the Act without any vested interest. The other is how low sanction given by the judge to the law breakers.

 

Keywords : violation the trade mark, plagiarism of product, vested interest of the apparatus, law breakers.

 

 

 


A.   Latar Belakang Masalah      

            Dalam rangka menghadapi perdagangan bebas, merek dagang merupakan objek yang sangat penting, hal ini karena adanya aspek ekonomi yang melekat pada merek-merek tersebut, contoh  di dunia perdagangan internasional seperti merek Lea, Honda, Yamaha, Philips, Gudang Garam dan sebagainya, merupakan merek yang meningkatkan nilai jual.

            Merek yang melekat pada suatu produk dapat menggambarkan mutu baik tidaknya suatu produk dari sisi barang atau jasa. Oleh karena itu keberadaan merek tersebut di tengah aktivitas perekonomian masyarakat, perlu diatur dan ditertibkan dalam suatu peraturan yang mengikat untuk menjamin terhindarnya pemakaian atau penggunaan merek oleh orang atau badan yang tidak berhak.

            Banyak terjadi aktivitas masyarakat pemakaian merek orang lain secara tanpa hak, konsekuensi dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Adapun perbuatan dimaksud seperti membonceng reputasi merek terkenal yang bermutu baik, tentu akan merugikan si pemilik merek dan sekaligus mengecoh konsumen. Perbuatan menggunakan merek yang sama sebahagian atau seluruhnya atau pada pokoknya sama dengan merek orang lain.

            Diberlakukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 secara definitif tanggal 2 Agustus 2001 dan telah dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 yang dipandang tidak sesuai lagi dalam menghadapi era perdagangan global. Pada intinya penyempurnaan tersebut menyangkut aspek pemidanaan, yaitu pidana denda antara 200 juta s.d. 1 milyar, kemudian delik biasa pada UU No. 15 Tahun 2001 menjadi delik aduan.

            Merek adalah suatu tanda, yaitu menunjukkan siapa yang bertanggungjawab terhadap barang-barang dari merek dagang tersebut yang dijual kepada masyarakat. Merek dapat dipakai untuk membedakan antara barang yang satu dengan barang yang lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh pembuat, pabrik atau penjual. Setiap merek yang digunakan harus mempunyai daya pembeda dan harus orsinil. Artinya merek tersebut belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.

            Masyarakat yang sudah menentukan pilihan terhadap barang dengan merek tertentu, umumnya cenderung untuk memakai barang dengan merek tersebut. Merek yang sudah dikenal masyarakat dan tetap dapat mempertahankan kualitas barangnya merupakan pilihan dan garansi bagi masyarakat (konsumen).

            Dalam perkembangan lebih jauh, merek lebih difungsikan sebagai jaminan kualitas produk barang yang semakin nyata, khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi.[1]

            Dalam hal ini, konsumen yang membeli suatu produk bukan lagi karena dikaitkan dengan kualitas barang saja, tetapi lebih penting karena kekuatan simbolik dari produk yang memakai merek tertentu itu.

            Ketika sistem perdagangan menjadi semakin terbuka dan persaingan usaha menjadi semakin bebas, merek memiliki arti yang sangat penting baik bagi produsen maupun konsumen. Bagi pihak produsen, pemberian merek atas hasil produksinya, selain untuk membedakan dengan produk perusahaan lain yang sejenis, dimaksudkan juga untuk membangun citra perusahaan khususnya dalam pemasaran. Bagi pihak konsumen sendiri, merek memiliki penafsiran arti yang berbeda-beda. Selain untuk mempermudah proses pembelian, penggunaan barang dengan merek juga merupakan suatu status harga diri.

            Keadaan yang demikian ini menjadikan merek mempunyai nilai ganda. Pertama, merek berperan sebagai alat kompetisi, yang memungkinkan pemegangnya memiliki kinerja lebih baik dalam kegiatan pemasaran untuk dinikmati sendiri hasil kegiatannya. Kedua, merek tersebut berfungsi sebagai alat monopoli, yaitu berdasar atas pemakai yang berdasarkan ketentuan Undang-undang diberi hak untuk mempergunakannya dan melarang pemakaian merek tersebut oleh pelaku pasar yang lain tanpa seizin pemiliknya.

            Terhadap suatu produk yang mempunyai merek dan telah berhasil menembus pasar dengan sukses, biasanya perusahaan pesaing akan mencoba untuk membuat copy produk yang sejenis, baik dengan cara mengubah nama yang sedikit berbeda, atau kemasan yang tak jauh berbeda dengan aslinya, dengan harga serta kualitas yang jauh lebih rendah dari produk aslinya. Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan pesaing ini dimaksudkan untuk menembus pasar. Dasar pertimbangannya ialah karena jika perusahaan ingin membuat produk yang sama dengan yang sebelumnya telah beredar di masyarakat, meskipun mungkin kualitas produk tersebut prima, namun bila dilakukan dengan menggunakan bentuk (kostum) baru, masyarakat konsumen sama sekali belum mengenalnya. Hal inilah yang menjadi penyebab banyaknya merek-merek yang sudah berhasil menembus pasar, ditiru oleh perusahaan lain.

            Masalah merek, jika ditinjau dari aspek hukum mempunyai faktor penting yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara umum, dan kepentingan pemilik merek. Dari sudut kepentingan masyarakat, merek yang dicantumkan pada suatu produk, di samping merupakan jaminan kualitas atas barang yang dibeli, juga merupakan perlindungan hukum terhadap masyarakat konsumen agar mereka tidak terkecoh atas barang yang dibelinya melalui merek yang merupakan tanda pengenal, konsumen dapat membedakan barang dari perusahaan yang satu dengan barang dari perusahaan lainnya yang sejenis.[2]

            Dari sudut kepentingan pemilik merek, pencantuman merek pada barang yang produksinya pada barang yang diperdagangkan menjamin adanya suatu kepastian hukum, bahwa dialah yang sebenarnya sebagai pemegang hak atas merek tersebut. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, hak atas merek diberikan kepada pemilik yang pertama kali mendaftarkan mereknya pada kantor merek.

            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan oleh Pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya karena itu merek harus didaftarkan di kantor umum pendaftaran merek. Pihak lain tidak dapat menggunakan merek yang sudah terdaftar tanpa izin pemiliknya. Jika ada pihak ingin mempergunakan merek yang telah terdaftar, haruslah mengadakan perjanjian lisensi dan mendaftarkannya di kantor merek.

            Apabila suatu merek yang terdaftar, tanpa izin dari pemiliknya ditiru oleh pihak lain, baik yang sama pada pokoknya maupun pada keseluruhannya maka hal ini merupakan pelanggaran hak atas merek. Adanya pelanggaran hak atas merek ini menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terdaftar. Produk yang dijual dengan merek tiruan itu lambat laun akan mengurangi omzet penjualan produk pemilik merek yang asli. Masyarakat yang membeli produk tersebut mengira bahwa barang atau jasa yang dibeli berasal dari pemilik merek terdaftar. Keadaan ini akan lebih merugikan pemilik merek terdaftar kalau kualitas dari barang yang memakai merek tiruan yang kurang baik.

            Pada umumnya, pelanggaran hak atas merek yang sering terjadi adalah pemalsuan merek dan peniruan merek. Perusahaan atau pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat konsumen dan pemilik merek ini dapat disebut melakukan persaingan yang tidak wajar (curang), sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

            Persaingan curang yang menyangkut hak milik intelektual, dalam hal ini merek, juga harus diperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelanggaran hak di bidang merek.

            Sebagaimana diketahui, Undang-undang merek yang lama (UU No. 21 Tahun 1961) sama sekali tidak mengatur mengenai persaingan curang dan pemalsuan merek dagang. Beberapa kelemahan dari UU No. 21 Tahun 1961 karena tidak memberi jaminan kepastian hukum. Selain itu kelemahan lain dari UU merek yang lama tidak melarang orang atau badan hukum memakai merek yang sama pada pokoknya, pada waktu yang bersamaan, asalkan untuk barang yang tidak sejenis.

            UU No. 15 Tahun 2001 yang menganut sistem konstitutif, memberikan angin segar bagi pemilik merek karena adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas merek.

            Adanya kepastian hukum hak atas merek itu tercermin dalam proses pemeriksaan permohonan pendaftaran yang intensif. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek terdiri dari dua tahap, yaitu tahap pengumuman pendaftaran merek, dan tahap pemeriksaan oleh kantor merek.[3]

 

            Dengan adanya ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001, yaitu dalam Pasal 90 yang berbunyi :

 

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah).

 

Lebih lanjut Pasal 91 yang berbunyi :    

 

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000.00,- (Delapan ratus juta  rupiah).

 

               Ketentuan ini mengatur proses pidana pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan kepada konsumen atau memperdagangkan barang-barang atau jasa yang sejenis dengan merek yang sama pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang atau badan hukum lain.

               Untuk memperoleh kedudukan hukum sebagai pemegang hak atas merek, seseorang atau badan hukum harus mengajukan permohonan pendaftaran merek. Undang-undang merek yang baru ini menekankan pada prosedur pemeriksaan yang intensif, baik menyangkut persyaratan formal maupun materil, sebelum akhirnya suatu merek dapat diterima pendaftarannya atau ditolak.

               Apabila secara hukum telah disetujui permohonan pendaftaran merek, maka petugas pendaftaran akan mendaftarkan merek yang bersangkutan, dan dengan didaftarkannya merek tersebut dengan bukti pemberian sertifikat merek, maka hak atas merek secara hukum diberikan kepada pemilik merek terdaftar.

               Adanya kepastian hukum hak atas merek itu tercermin dalam proses pemeriksaan permohonan pendaftaran yang intensif. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek terdiri dari dua tahap, yaitu tahap pengumuman pendaftaran merek dan tahap pemeriksaan oleh kantor merek.[4]

               Secara yuridis, dengan diberikannya hak kepada seseorang atau badan hukum atas suatu merek, maka mereknya dapat digunakan dalam industri atau perdagangan, dan dengan pihak lain dilarang untuk menggunakan merek yang bersangkutan tanpa izin dari pemilik merek. Pendaftaran merek ini merupakan perlindungan hukum bagi pemilik merek untuk mencegah pelaku pasar lainnya memperoleh akses langsung atas pasarnya.

               Pendaftaran merek memberikan hak kepada si pemilik merek untuk memonopoli pemakaian merek dan melarang pemakaian merek tersebut oleh pelaku pasar yang lain. Menurut Djoko Prakoso :

 

Undang-undang merek memberi hak monopoli kepada pengusaha yang mendaftarkan mereknya. Keuntungan dari monopoli tersebut merupakan perangsang bagi pengusaha untuk memelihara barang-barang yang diproduksi maupun yang diperdagangkan, tetapi pemberian hak monopoli harus diatur tidak hanya memberi keuntungan kepada pengusaha, tetapi juga kepada konsumen.[5]

 

               Pemberian hak monopoli kepada pemilik merek oleh Undang-undang pada dasarnya tidak saja untuk kepentingan pemilik merek, tetapi juga untuk kepentingan perlindungan kepada konsumen, hal mana telah dijelaskan oleh Djoko Prakoso bahwa perundang-undangan harus memperhatikan tidak hanya kepentingan dunia usaha tetapi juga kepentingan konsumen.

               Sistem konstitutif yang dianut oleh Undang-undang merek yang baru ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terdaftar, di samping itu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk menggugat pembatalan merek terdaftar. Demikian pula pemilik merek terkenal yang belum terdaftar, tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek sebelum yang bersangkutan mengajukan permohonan pendaftaran pada kantor merek.

               Berkenaan dengan hak milik intelektual, khususnya peraturan di bidang merek telah beberapa kali mengalami perubahan mulai dari UU No. 21 Tahun 1961, kemudian UU No. 19 Tahun 1992, UU No. 14 Tahu 1997 dan terakhir UU No. 15 Tahun 2001. diberlakukannya UU No. 15 Tahun 2001 telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemilik merek dengan mengancam pelaku pelanggaran hak atas merek dengan ancaman pidana penjara selama 1-5 tahun dan denda 200 juta sampai satu miliar, aturan ini dimaksudkan untuk menekan pelanggaran hak atas merek melalui ancaman pidana, namun demikian pelanggaran masih saja terjadi, berikut ini pelanggaran hak atas merek yang penulis kutip dari Dirjen Haki Departemen Kehakiman dan HAM RI. Pada tahun 2003 terdapat 24 perkara merek, tahun 2002 terdapat 29 perkara, tahun 2001 terdapat 56  perkara, tahun 2000 terdapat 59, tahun  1999 terdapat 102 perkara. Pelanggaran hak atas merek dari tahun 1999 s.d. 2003 menunjukkan intensitas yang cukup tinggi.

               Pelanggaran hak atas merek terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi berawal pada tahun 1996, pelanggaran Merek Dagang pada produk bermerek Kings Sofa Ekspor Quality dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 20 Maret 1997 No. 83/Pil.B/1996/PN Jambi jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 1998 Reg. No. 549K/Pid/1997, dimana pelanggar hanya dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan tahun 2001 pelanggar kasus Cuka Getah cap Gentong dalam putusan Pengadilan Muara Bungo 25 September 2000, No : 170/Pid/B/2000/PN Mab. Dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 750.000.00,-. Terakhir pada tahun 2002 terjadi perselisihan antara anggota GAPEKNAS Jambi tentang penggunaan Logo dan Merek jasa GAPEKNAS, dimana kedua belah pihak yang bersengketa merasa lebih berhak menggunakan merek jasa tersebut. Dari fakta ini menunjukkan bahwa persoalan merek tidak hanya menyangkut masalah pelaku bisnis tetapi telah dan mempengaruhi kondisi ketenangan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi.

               Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum merek menurut UU No. 19 Tahun 1992, UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 15 Tahun 2001 dilihat dari aspek hukum ekonomi.

 

 

B.   Identifikasi Masalah

            Berbagai kebijakan hukum telah dilakukan khususnya pembaharuan UU Merek mulai dari UU No. 21 Tahun 1961 sampai dengan UU No.15 Tahun 2001, salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan hukum terhadap kejahatan atau pelanggaran kepemilikan hak kekayaan intelektual khususnya di bidang merek, sehingga pemilik yang bersangkutan terjamin pemakaiannya atau penggunaan merek terhindar dari peniruan dan pemalsuan oleh orang atau badan yang tidak berhak.

               Untuk mengidentifikasi masalah merek ini, akan dilihat dari dua aspek, yaitu :

1.     Aspek perlindungan hukum merek dalam penerapan UU merek

2.     Aspek penegakan hukum

              

               Dari aspek hukum perdata, dilihat dari perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad), yang unsur-unsurnya sebagai berikut :

Menurut Setiawan, ada 4 (empat) kriteria perbuatan melanggar hukum, yaitu :

1.     Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

2.     Melanggar hak subjektif orang lain;

3.     Melanggar kaedah tatasusila;

4.     Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.[6]

 

               Untuk adanya suatu perbuatan melanggar hukum tidak disyaratkan adanya empat kriteria itu secara kumulatif. Dengan dipenuhinya satu kriteria saja, secara alternatif, berarti telah terpenuhi syarat suatu perbuatan melanggar hukum. Demikian pula dengan merek, jika seseorang melanggar hak subjektif orang lain dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama baik secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, berarti pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum secara perdata.

               Dari aspek hukum pidana, akan dilihat apakah perbuatan dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang sama pada pokoknya saja dengan merek terdaftar milik pihak lain merupakan Onrechts atau Onwet. Suatu perbuatan dapat dikatakan  onrechts (melawan hukum) dalam hukum pidana, jika perbuatan tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat perbuatan mana menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Keadaan ini akan lebih merugikan pemilik merek terdaftar, kalau kualitas dari barang yang memakai merek tiruan kurang baik dan cenderung menipu konsumen, karena ada kesamaan atau kemiripan, sehingga menyebabkan kebingungan bagi konsumen sampai pada batas dimana mereka kemungkinan keliru membeli produk tergugat, sehingga merasa dirugikan.

               Perusahaan/pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat konsumen dan pemilik hak atas merek dianggap melakukan persaingan curang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perbuatan dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada keseluruhan atau pada pokoknya adalah tindakan melawan hukum dalam hukum pidana dan merupakan tindak pidana di bidang merek.

               Dilihat dari ancaman pidananya, apakah ancaman yang telah dirumuskan dalam UU merek telah sesuai dengan idealnya, artinya apakah ancaman pidana yang telah dirumuskan dalam UU merek yaitu pidana penjara 1-5 tahun dan pidana denda 200 juta-1 miliar adalah setara atau sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang merasa dirugikan. Kasus Domain Name Mustika Ratu, tetapi yang keluar justru produk sari ayu, transaksi melalui internet tidak dapat dilakukan, sehingga mengakibatkan Mustika Ratu menderita kerugian miliaran rupiah. Penerapan hukum di bidang merek oleh hakim tentunya akan dilihat kasus per kasus, antara kasus yang satu mungkin berbeda karakteristiknya dengan kasus yang lainnya.

               Dilihat dari aspek perlindungan hukum merek dalam penerapan UU merek, maraknya pelanggaran hak atas merek yang dilakukan dengan cara meniru, membonceng, menjiplak reputasi merek milik orang lain, menunjukkan indikasi bahwa penerapan hukum merek, baik dari aspek perdata maupun aspek pidana belum memperlihatkan atau belum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek dagang terdaftar.

               Dilihat dari aspek penegakan hukum, maraknya pelanggaran hak atas merek menunjukkan indikasi bahwa penegakan hukum merek belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu perlu dikaji dari faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut melalui putusan pengadilan dalam kasus merek.    

 

 

C.   Perumusan Masalah            

            Bertitik tolak dari uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

1.     Bagaimana prinsip perlindungan hukum merek terhadap pemilik merek dagang dilihat dari jenis perlindungan hukum, bobot perlindungan hukum, dan cara perlindungan hukum, melalui :

·   Penerapan UU No. 19 Tahun 1992

·   Penerapan UU No. 14 Tahun 1997

·   Penerapan UU No. 15 Tahun 2001

2.     Apakah penegakan hukum merek yang telah diterapkan sesuai dengan Undang-undang Merek yang berlaku ? 

 

 

D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian   

 

1.     Tujuan Penelitian

Berdasarkan pokok permasalahan yang telah dikemukakan di atas, tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

a)     Untuk mengetahui prinsip perlindungan hukum merek terhadap pemilik merek dagang dilihat dari : jenis perlindungan hukum, bobot perlindungan hukum dan cara perlindungan hukum, melalui :

·   Penerapan UU No. 19 Tahun 1992

·   Penerapan UU No. 14 Tahun 1997

·   Penerapan UU No. 15 Tahun 2001

b)    Untuk mengetahui penegakan hukum merek apakah telah diterapkan sesuai dengan Undang-undang Merek yang berlaku

 

2.     Kegunaan Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan, baik dari sisi praktis maupun dari sisi akademis. Dari sisi praktis hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam menjatuhkan putusan dan aparat petugas kantor pendaftaran merek.   Dari sisi akademis hasil penelitian ini dapat dijadikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum dan dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi penelitian lebih lanjut.

 

E.   Kerangka Konseptual          

Untuk memahami tulisan ini, perlu dikemukakan istilah-istilah yang terkandung pada judul penelitian, sebagai berikut :

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, analisis adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antara bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan.[7]

               Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penerapan adalah pengenaan atau perihal mempraktekkan

Untuk Jurusan

:

Magister Ilmu Hukum

Download File

: Download File

Judul Artikel

:

KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi

Pengarang

:

Nurwidiatmo, SH, MH, MM.

Dimuat di Jurnal

:

Hukum

Jurnal Edisi

:

I

Synopsis Jurnal

:

This paper tries to comprehend the application of minimal punishment for psychotropical abuse in district court of Jambi the minimal punishment as regulated in ordinance No.5/1997 on psychotropica has made judges in dilemmatic position, because they must sentence the accused with minimal punishment regardless of quality of crime, so the accused feel the punishment is not fair. Considering the problem, the writers suggest that ordinance No.5/1999 be amended or the judges make improvisation by using other regulation.

Keywords : psychotropica, minimal punishment, fair.

Untuk Jurusan

:

Magister Ilmu Hukum

Download File

: Tidak Ada File

 


[Kembali]