KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA
Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika
di Pengadilan Negeri Jambi
Oleh : Nurwidiatmo, SH, MH, MM.
ABSTRACT
This paper tries to comprehend the application of minimal punishment for psychotropical abuse in district court of Jambi the minimal punishment as regulated in ordinance No.5/1997 on psychotropica has made judges in dilemmatic position, because they must sentence the accused with minimal punishment regardless of quality of crime, so the accused feel the punishment is not fair. Considering the problem, the writers suggest that ordinance No.5/1999 be amended or the judges make improvisation by using other regulation.
Keywords : psychotropica, minimal punishment, fair.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Psikotropika pada dasarnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu ketersediaannya perlu dij amin. Akan tetapi fakta menunj ukkan banyak terj adi penyalahgunaan psikotropika dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam konsideran dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pembangunan kesejahteraan rakyat termasuk kesehatan dapat terwujud antara lain dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat khususnya psikotropika.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang penggolongan psikotropika yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika digolongkan menjadi :
a. Psikotropika golongan I
b. Psikotropika golongan II
c. Psikotropika golongan III
d. Psikotropika golongan IV
Penjelasan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa : "dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan, ketaqwaan, terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas mufakat, keseimbangan dan keselarasan dalam pri kehidupan serta tatanan hukum."
Berkaitan dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, apabila dikaji lebih jauh maka akan didapat perbedaan mendasar pemidanaan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I dengan psikotropika golongan lainnya. Da1am ancaman pidana psikotropika golongan I diatur tentang pidana minimal, sedangkan terhadr,p
psikotropika golongan lainnya tidak ditemukan ketentuan seperti itu.
Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 1.5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00."
Dari rumusan pidana tersebut dapat diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Hal ini berbeda dengan tindak pidana terhadap psikotropika golongan lainnya yang membedakan ancaman hukuman satu dengan lainnya sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan pelaku.
Dengan tidak dibedakannya pemidanaan terhadap kualifikasi perbuatan di dalam tindak pidana psikotropika golongan I atau dengan kata lain pembuat Undang¬undang menyama ratakan ancaman pidana terhadap kualifikasi perbuatan, maka pada gilirannya akan bermuara pada persoalan pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I tersebut.
Ketika hakim dihadapkan pada kasus tindak pidana psikotropika golongan I, maka bagaimanapun bentuk kualifikasi perbuatan, hakim tidak mempunyai pilihan kecuali menjatuhkan pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentan,; Psikotropika yaitu pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana. denda minimal Rp.150.000.000,00.
Di Pengadilan Negeri Jambi, kasus tindak pidana psikotropika seperti tersebut pernah dialami oleh majelis hakim yang mengadili perkara psikotropika golongan I. DI dalam putusan No. 252/PidB/2002/Pn.Jbi tanggal 16 September 2002, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang hanya menggunakan satu butir pil ekstasy dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebanyak Rp150.000.000,00. Pidana. tersebut merupakan pidana minimal yang terdapat di dalam Pasa159 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Apabila dilihat dari sisi keadilan, maka pemidanaan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, akan tetapi majelis hakim tidak mempunyai pilihan lain. Tujuan pidana memang semakin hari semakin menuju kearah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Yang dipandang tujuan yang sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan, balk ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindunga.n kepada masyarakat serta perbaikan kepada penjahat.
Dalam kaitan dengan putusan pemidanaan, menurut Muladi : "Mengkaji suatu putusan hakim, merupakan hal yang selalu menarik sebab produk Yudikatif tersebut merupakan suatu keluaran dari proses sosial yang cukup kompleks, lebih-lebih apabila dihayati bahwa dampak putusan tersebut akan mencakup sasaran yang sangat luas yang pemahamannya tidak dapat dipakai secara linear, melainkan harus disepakati dengan ancangan sistem (System Approach). Adil tidaknya suatu putusan Hakim berada da.lam sistem ini dengan memperhatikan segala variable yang berpengaruh dalam proses."
Putusan-putusan pengadilan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I berdasarkan fakta dari hari kehari semakin banyak. Yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut berasal dari berbagai golongan masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dalara masyarakat memang harus diberantas, akan tetapi dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang¬undangan, walaupun di Indonesia kecendrungannya adalah demikian.
Psikotropika tidak dapat dilepaskan dari masalah kesehatan. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta
sumber dayanya. Selanjutnya dalam Pasal 44 Undang-undang tersebut diatur tentang pengamanan zat adiktif. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung za.t adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
Dari uraian di atas, maka menarik untuk dikaji putusan Pengadilan Negeri Jambi tentang tindak pidana psikotropika. Dari putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika golongan I ada yang dirasa mengusik rasa keadilan. Sebenarnya masalahnya tidak dapat dipandang secara sederhana. Banyak yang terkait dengan dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa. Kesenjangan antara ketentuan di dalam pasal dengan praktek peradilan yang berasaskan keadilan merupakan masalah yang perlu dicarikan jalan pemecahannya secara komprehensif.
B. Perumusan Masalah
Kebijakan menjatuhkan putusan pemidanaan atau menjatuhkan sanksi pidana oleh hakim sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan persoalan pemilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari berbagai pertimbangan yang rasional dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana.
Sehubungan dengan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :
1. Dalam Undang-undang Psikotropika, ketentuan tentang sanksi bagi pengedar, pemilik, pengguna psikotropika. golongan I di atur dalam satu norma yang sifatnya umum. Apa akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum mengenai tindak pidana psikotropika golongan I ?
2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika di kaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang seadil-adilnya ?
C. Pembatasan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah dan perumusan masalah di atas, serta untuk lebih terarahnya penelitian/penulisan tesis ini maka penulis membatasi permasalahannya yakni hanya yang menyangkut pada masalah dasar pertimbangan dalam pemidanaan yang dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan berbagai m.asalah lain yang terkait dengan masalah ini hanya ditempatkan sebagai bahan pelengkap, guna membantu meletakkan dasar bertolak yang diharapkan akan dapat lebih terarah dalam melakukan analisis.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan seperti yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui apakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum yaitu mencampur adukkan antara sanksi bagi pengedar, pemakai, pemilik dalam suatu norma yang sifatnya umum, terhadap tindak psikotropika golongan I.
2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika dalam kaitannya dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang adil.
F. Kerangka Konseptual.
Pada dasarnya dalam setiap sistem peradilan pidana., masalah pidana dan pemidanaan sebenarnya menjadi posisi sentral.
Penjatuhan pidana merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana
yang mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan jangka pendek, yaitu apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.
2. Tujuan jangka menengah, yaitu apabila yang hendak dituju lebih Was yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks kriminal.
3. Tujuan jangka panjang yaitu yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat.
Adapun teori tentang pemidanaan dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :'
1. Teori Absolut atau Teori pembalasan
(Retributive / Vergeldings Theorien)
Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Menurut Imanuel Kant , pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant memandang pidana sebagai "Kategorische Imperatief' yakni seorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan.
Menurut Van Bemmelen bahwa pencegahan main hakim sendiri tetap merupakan fungsi yang penting sekali dalam penerapan hukum. pidana, yakni memenuhi keinginan pembalasan.
2. Teori Relatif.
Menurut teori ini, pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tapi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walkerg, karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan pidana bukanlah sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat.9 Dasar tiap-tiap pidana. ialah penderitaan yang berat ringannya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Teori ini dilanjutkan oleh Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap¬tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan terhadap hukum dan pemerintah.
Dalam KUHP tidak diatur cara bagaimana hakim menerapkan peraturan perundang-undangan dalam batas maksimum dan minimum ancaman pidana yang tercantum dalam suatu peraturan. Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan kongkritisasi atau realisasi peraturan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. hakim akan mempunyai keleluasaan dalam memilih berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dalam kasus kongkrito.
Berkaitan dengan istilah "pemidanaan"tersebut, Sudarto berpendapat : "perkataan pemidanaa.n itu sendiri sinonim dengan perkataan penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. 'Vlenetapkan hukum dalam hukum pidana disempitkan artinya yakni penghuku nan dalam perkara pidana yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian pidana. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.
Selanjuinya berkaitan dengan kebebasan hakim menjatuhkan putusan, Ruslan Saleh berpendapat : "Dalam batas-batas maksimal dan minimal, hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat. Tetapi kebebasan itu tidaklah dimaksudkan uniuk membiarkan la lalu bertindak sewenang-wenang dan mengikutkan kesewenangannya yang subyektif. Yang dimaksudkan adalah untuk memberikan kemungkinan padanya memperhitungkan seluruh fase dari pada kejadian-kejadian dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dikakukan dengan pribadi pembuatnya.
Dalam keputusan hakim harus terbaca proses pemikiran yang dapat diikuti oleh orang lain, sehingga wajar apabila diharapkan bahwa dalam pemberian pidana ini proses pemikiran harus dapat diikuti oleh orang lain, khususnya terdakwa sebagai orang yang paling berkepentingan. Dalam kaitan dengan hal tersebut menurat Lamintang : "Tentang tujuan yang bagaimana yang ingin dicapai orang dengan suatu pidana hingga saat ini belum terdapat kesamaan pendapat di antara para sarjana akan tetapi dari praktek pemidanaan dapat diketahui bahwa pemikiran orang mengenai pidana dan pemidanaan dewasa ini sedikit banyak masih dipengaruhi pemikiran-pemikiran mengenai pemidanaan dari beberapa abad lampau. Orang telah terdorong untuk mengadakan pembaharuan di dalam sistem pemidanaan."
Mengaitkan masalah pemberian pidana dengan perkembangan kriminalitas dikembalikan pada konsep kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri, artinya setiap masalah yang timbul sehubungan dengan perkembangan kriminalitas harus dikaji pada kebijakan-kebijakan pemberian pidana yang selama ini berjalan, yaitu apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan suatu kebijakan yang rasional. Sehubungan dengan hal tersebut Sudarto berpendapat : "Di dalam memberikan keputusan balk oleh hakim perdata maupun hakim pidana tampak penggunaan pola pemikiran "Syllogisme ". Dalam perkara pidana ditetapkan terlebih dahulu fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditetapkan hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu sehingga dengan jalan penafsiran dapat ditetapkan apakah perbuatan terdakwa dapat dipidana dan selanjutnya menyusul "dictum" putusan itu sendiri sebagai konklusi.
Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan pidana harus ditetapkan dulu apakah perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur yang terdapat dalam ketentuan yang dimaksud. Kalau sudah dinyatakan demikian maka masih perlu untuk mengadakan suatu penelahaan apakah tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Perumusan ukuran secara umum adalah asas-asas keadilan. Orang yang lebih mengutamakan kepastian hukum akan tidak mudah menerima alasan penghapus sifat melawan hukum yang terletak di luar perundang undangan.
Dalam kaitan adanya proses hukum, menurut Mardjono Reksodiputro : "Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, maka ada istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana itu. Istilah itu adalah "due process of law " yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti dari proses hukum yang adil sering hanya dikaitkan pada penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang terdakwa. Arti Due process of law adalah lebih luas dari sekedar penerapan atau peraturan perundang-undangan secara for-nil. Seharusnya pemahaman tentang proses hukum yang adil mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim diberi keleluasaan untuk menemukan (Rechvinding) hukum bukan hanya mengenai pengenalan hukum dan undang-undang secara sempurna oleh hakim tetapi juga berkaitan dengan perasaan dan intuisi hakim yang bersangkutan. Tidak dapat misalnya dalam kasus- kasus tertentu meskipun kelihatannya sama harus dijatuhkan hukuman yang sama. Meskipun hakim di Indonesia tidak menganut asas precedent, dalam arti adanya keterikatan dengan putusan hakim sebelumnya, akan tetapi, walau bagaimanapun Yurisprudensi tetap menjadi salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di dalam Yurisprudensi tersebut hakim dapat mempelajari putusan-putusan hakim sebelumnya sehingga antara putusan hakim yang satu dengan lainnya terhadap kasus yang mirip, tidak terdapat kesenjangan yang mencolok. Selain dari pada itu akan terhindar dari dari adanya putusan yang satu bertentanga,n dengan putusan lainya, meskipun hakim tidak perlu memutuskan sama antara perkara yang satu dengan yang lain. Apabila terjadi suatu putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya terhadap sua.tu kasus yang tidak jauh berbeda, maka akan didapatkan kesan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat pencari keadilan yang saat ini sudah banyak mempunyai pengetahuan hukum yang memadai, akan mengkritisi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan akan dituding sebagai suatu lembaga yang tidak menegakkan wibawa hukum.
Akan tetapi kadang-kadang banyak pencari keadilan yang sejauh mungkin ingin memaksakan kehendak. Setiap putusan pengadilan terutama putusan perdata tidak mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara, untuk itu hakim dituntut untuk memutus perkara seadil-adilnya.
Di dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam situasi yang kongkrit, hakim mempunyai kebebasan memilih pilihan sebagai berikut :
1. Memilih berat ringannya pidana yang bergerak dari minimum ke maksimum dalam perumusan delik yang bersangkutan.
2. Memilih pidana pokok mana yang patut dijatuhkan, akan pidana penjara, kurungan, atau denda.
3. Sebenarnya sebelum hakim tiba pada pilihan butir satu dan dua tersebut ia dapat memilih apakah ia menjatuhkan pidana pokok, tambahan ataukah ia menjatuhkan pidana bersyarat.
Sehubungan dengan kebebasan hakim tersebut Oemar Seno Adji berpendapat:
"Walaupun Hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, akan tetapi ia tidak boleh sewenang-wenang menuruti perasaan subyektifnya. Dalam kerangka kehebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman di mana ia d ipat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima hukuman, maka dapat ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut baik ia jadikan landasan untuk memberatkan hukuman ataupun untuk meringankan hukuman tidak merupakan arti yang essential lagi."
Hakim harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang di hadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, perbuatan dengan umurnya, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan, dan hat-hal lain. Apabila kita mengkaji tentang putusan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari dasar dari peraturan putusan tersebut. Sebagai asas adalah tiada suatu perbuatan menyebabkan seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak diancam pidana oleh hukum dan memang la bersalah. Asas legalitas tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP.
Sehubungan dengan hal tersebut maka berbicara mengenai sumber-sumber hukum dalam System Eropa Kontinental atau Civil Law Sistem, maka akan segera muncul peranan yang besar dari hukum yang dibuat manusia.
Menurut Satjipto Rahardjo : Negara dengan System Civil Law juga disebut dengan sistem hukum yang dituliskan. Peranan primordial disini diberikan kepada hukum yang diberikan itu. Kodifikasi merupakan ide yang selalu membara dalam kalangan yang pada akhirnya memang mencapai kemenangan dan mengantarkan negara-negara dengan System Civil Law ini kepada Legislative positivisme°
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Yang dimaksudkan dengan pembuatan hukum di sini adalah tidak lain pembuatan undang-undang.
Selanjutnya dalam kaitan dengan pembuatan hukum, Satjipto Rahardjo berpendapat : "Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan, la merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum. Oleh karena sejak saat itu kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukkan pada tatanan hukum."
Berbicara tentang pembuatan undang-undang, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang demikian pesat. Kadang-kadang aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan demikian cepat tertinggal dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat sehingga aturan tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dalam masyarakat.
Pada dasarnya kondisi masyarakat yang demikian dinamis, menghendaki adanya aturan yang mengikuti dengan cepat. Disinilah sebenarnya peranan hakim dalam membuat hukum. Hakim dengan putusannya memang dirasa lebih dapat dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hakim dapat membuat putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup clan berkembang dalam masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun pembuat undaag-undang sulit untuk mengejar perubahan yang terjadi dalam masyarakat, akan tetapi bagaimanapun juga pembuat undang-undang tidak dapat menutup mata dengan perubahan yang demikian cepat dalam masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Roeslan Saleh berpendapat : "Akhir-akhir ini pembentuk undang-undang tidak lagi mengikuti saja perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat melainkan juga mempelopori perubahan perubahan itu. Dengan perundang-undangan dibangun dan didirikan suatu kehidupan yang lain dari pada kehidupan selama ini dengan kebiasaan yang lain pula, dengan menggunakan istilah teknis dalam perundang-undangan dikatakan bahwa tugas pembentuk undang¬undang tidak lagi semata-mata mengadakan kodifikasi maliankan juga modifikasi. Pandangan tentang hukum dan perundangan dewasa ini, pembentuk unda_ng-undang dengan pelaksanaan tugasnya justru ingin mempengaruhi jiwa bangsa dan mengubahnya lalu mendorongnya kearah tertentu.
Penggunaan sarana penal dalam mengatur masyarakat lewat perundang¬undangan pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan. Mengingat berbagai keterbatasan hukum pidana., maka seyogyanya dilakukan dengan lebih berhati-hati, cermat, selektif dan limitatif. Menurut Herbert L Packer seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arif, : "Penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan dan digunakan secara paksa akan menyebabkan sarana itu menjadi pengancam utama."
Dasar pembenaran digunakannya sanksi pidana termasuk pidana penjara merupakan salah satu masalah sentral dalam politik kriminal. Masalah ini merupakan masalah kebijakan. Dalam pengertian pendekatan kebijakan tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai. Pendekatan ini saling kait mengait erat satu sama. lainnya. Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan di Indonesia merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam perundang-undangan pidana. Walaupun pidana penjara cukup banyak ditetapkan oleh pembuat undang-undang, namun dalam kenyataan perundang-undangan selama ini tidak tampak jelas apa alasan atau dasar ditetapkannya pidana penjara sebagai salah satu jenis sanksi untuk menanggulangi kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arif berpendapat: "dengan demikian penggunaan pidana penjara dan sanksi hukum pidana pada umumnya sebagai salah satu sarana politik kriminal selama ini dianggap hal yang wajar."
Tidak pernah dipersoalkan penggunaan sanksi pidana. dan pidana penjara pada khususnya terlihat dalam proses terbentuknya perundang-undangan pidana yang tersimpan di Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar-dasar pertimbangan atau alasan digunakannya sanksi pidana tidak dibicarakan secara tersendiri, tetapi seolah-olah tercakup dalam pembahasan mengenai dasar-dasar pidanannya perbuatan-perbuatan tertentu. Dengan perkataan lain hal, itu tidak dibicarakan secara eksplisit tetapi secara implisit yaitu dalam pembicaraan mengenai kriteria patut dipidananya perbuatan-perbuatan.
Tegasnya dalam praktek perundang-undangan selama ini tidak dibicarakan secara terpisah mengenai dasar-dasar pertimbangan mengapa suatu perbuatan itu dijadikan tindak pidana dan dasar-dasar pertimbangan mengapa perbuatan itu perlu ditanggulangi dengan sanksi pidana. Menurut Barda Nawawi Arif, "hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang wajar apabila suatu perbuatan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana, kemudian secara begitu saja ditetapkan sanksi pidananya."
Berkaitan dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan maka tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pedoman pemidanaann. Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan putusan sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau pedoman bag] pembuat undang-undang dalam membuat perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut Barda Nawawi Arif, "dapat pula dinyatakan bahwa pola pemidanaan merupakan pedoman legislatif bagi pembuat Undang¬Undang dan pedoman pemidanaan merupakan pedoman yudisial bagi hakim."26
Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana ini seyogyanya di susun dengan menggunakan perumusan negatif yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak dijatuhkannya pidana penjara. Penyusunan pedoman ini Menurut Barda Nawawi Arif, seyogyanya berorientasi pada hasil penelitian mengenai efeh-tivitas pidana penjara clan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.
Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) menurut Barda Nawawi Arif ialah masalah penentuan :
1. Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan
2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Penganalisaan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan. Dengan demikian menurut Barda Nawawi Arif, "kebijakan hukum pidana termasuk kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (Policy oriented approach )."
Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan. Hal iili terlihat dari praktek perundang-undangan selama ini yang menunjukkar. bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia, dengan kata lain penggunaan hukum pidana dianggap sebagai hal yang wajar dan normal, seolah-olah eksistensinya tidak lagi dipersoalkan.
Menurut Sudarto, apabila hukum pidana hendak dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "social defence plannning" yang ini pun harus merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional." disebut dengan berbagai istilah misalnya kebahagiaan warga masyarakat. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, menurut Muladi, "wajarlah apabila dikatakan bahwa politik kriminal merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. "
Masalah kebijakan pemidanaan erat kaitannya dengan masalah pembuktian dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketika menjatuhkan putusan, hakim akan memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan pemidanaan. Masalah pembuktian adalah merupakan masalah yang pelik. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.
DI dalam teori dikenal adanya empat sistem pembuktian yaitu :
a. Sistem keyakinan belaka, yaitu hakim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan huk,un, hingga dengan sistem ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaan semata-mata dan dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap terbukti atau tidak.
b. Sistem menurut undang-undang yang positif.
Dalam sistem ini undang-undang yang menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya asal bukti itu telah dipakai yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim itu sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.
c. Sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif.
Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan Hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu.
d. Sistem pembuktian bebas.
Menurut teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang ada dalam undang-undang, melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain asalkan semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika.
Menurut Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1.981. tentang Hukum Acara Pidana disebutkan : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".
Apabila dicermati dari ketentua.n pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian Undang¬ Undang yang negatif. Dengan demikian Pasal 183 KUHAP tersebut mengatur untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjacuhkan pidana kepada seorang terdakwa.
Berbicara mengenai tujuan pemidanaan, di dalam Rancangan KUHP tahun 2000, dirumuskan tujuan pemidanaan sebagai berikut :
1. Pemidanaan bertujuan :
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga orang menjadi balk dan berguna,
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Sedangkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :
a. Kesalahan pembuat tindak pidana
b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana
c. Cara melakukan tindak pidana
d. Sikap batin pembuat tindak pidana
e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi tindak pidana
f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana
g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana
h. Pandangan masyaraka.t terhadap tindak pidana yang dilakukan
i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan atau
j. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana..
G. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian.
Dalampenulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum nonnatif. Oleh karena sasaran utatna dalam penelitian adalah masalah kebijakan, maka pendekatan yang ditempuh adalah terutama pendekatan yuridis normatif.
Untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif (dalam hal ini yang tertulis, oleh karena menyangkut penelitian hukum normatif atau mungkin juga tercatat) diperlukan suatu telaah terhadap unsur-unsur hukum atau "gegevens van het recht'”
Secara umum, dalam penelitian biasanya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang dinamakan data primer dan dari bahan pustaka yang diberi nama data sekunder. Data sekunder dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Dalam penelitian tesis ini penulis lebih mengutamakan data sekunder yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang¬undangan, yurisprudensi, bahan hukum sekunder seperti rancangan perundang¬undangan, hasil karya dari kalangan hukum dan bahan hukum tertier seperti kamus yang memberi petunjuk kepada bahan hukum primer dan sekunder.
Oleh karena penelitian hukum dalam penulisan tesis ini sifatnya adalah penelitian hukum normatif maka sumber data etama adalah bahan pustaka sedangkan data primer berupa wawancara-wawancara hanya bersifat melengkapi dan menunjang.
2. Metode Pengumpulan Data.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara :
a) Data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan. Untuk itu dilakukan dengan melakukan penelusuran bahan hukum baik bahan primer, bahan hukum sekunder maupun tertier.
b) Untuk menudukung data dan informasi yang diperoleh maka dilakukan studi lapangan guna menyeleksi data dan mengidentifikasi data yang telah diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden. Wawancara dilakukan dengan metode guided interview (wawancara terstruktur) dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman. Oleh karena penulisan bersifat studi kasus, maka penulis melakukan penelitian terhadap kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dalam kurun waktu 4 tahun yaitu kasus-kasus dari tahun 1999 s.d tahun 2002.
3. Metode analisis.
Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Analisis kualitatif dilakukan secara deskriktif dilakukan karena penelitian tidak hanya bermaksud mengungkapkan data adanya tetapi juga bermaksud melukiskan kebijakan pemidanaan sebagai mana yang diharapkan. Dalam melakukan analisis kualitatif yang bersifat deskriftif, penganalisaan bertitik tolak dari analisis sistematis yang untuk pendalamannya dikaitkan dengan analisis yuridis empiris, analisis historis dan komparatif.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PEMIDANAAN
Sebagai negara hukum, Indonesia idealnya menganut sistem kedaulatan ukum atau supremasi hukum, yaitu hukum mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam egara. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting akni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas yang demikian elain ditemukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara idana, j uga dapat disimak dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang etentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan bahwa, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melainkan melalui proses peradilan. Proses yang dikehendaki Undang-Undang adalah sederhana dan biaya ringan. Penjatuhan pidana dan pemidanaan dapat dikatakan cermin peradilan pidana kita.Apabila proses peradilan yang misalnya berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai asas peradilan, niscaya peradilan diniiai baik. Apabila sebaliknya tentu saja dinilai sebaliknya, bahkan dapat dicap sebagai ada kemerosotan kewibawaan hukum.
Sanksi dalam hukum pidana menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan yang untuk itu hukum pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan hukuman penjara. Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini sangat dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada hakim.
Berkaitan dengan tujuan pidana maka muncullah teori-teori mengenai mengenai hal tersebat. Ada tiga golongan utama teori-teori untuk membenarkan penjatuhan hukuman atau pidana yaitu 1..Teori absolut atau teori pembalasan (Vergeldings theorien). 2. Teori relatif atau tujuan (doel theorien) dan 3. Teori gabungan (verenigingstheorien).
Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakuka.n suatu kejahatan. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan.
Vos berpendapat bahwa teori pembalasan atau absolut ini terbagi atas pembalasan subyektif dan pembalasan obyektif. Pembalasan obyektif ialah pembalasan terhadap kesalahan si pelaku, Pembalasan subyektif adalah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh sipelaku di dunia luar. Kant berpendapat bahwa pidana merupakan suatu tuntutan etika. Setiap kejahatan harus disusul dengan pidana. Sebaliknya, Hegel memandang perimbangan antara pembalasan subyektif
dan obyektif dalam suatu pidana.
Teori tentang tujuan pidana yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pidana untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik. Sedangkan mengenai teori prevensi khusus, Van Hammel berpendapat :
1. Pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya.
2. Pidana harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana.
3. Pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
4. Tujuan satu-satunya pidana ialah mempertahankan tata tertib hukum.
Selanjutnya ada teori gabungan antara pembalasan dan prevensi. Ada yang menitik beratkan pada pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe. Menurut Pompe, orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibeda-bedakan dengan sanksi Iainnya, tetapi tetap ada cirinya, tetap tidak dan dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu.
Teori gabungan lainnya adalah teori yang menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Pidana bersifat pembalasan karena la hanya dijatuhkan terhadap delik-delik yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahteraan masyarakat.
Pemikiran mengenai tujuan suatu pemidanaan yang dianut dewasa ini, sebenar•iya bukan merupakan suatu pemikiran yang baru, melainkan sedikit atau banyak telah mendapat pengaruh dari pemikiran-pemikiran para pemikir atau penulis beberapa abad yang lalu yang pernah mengeluarkan pendapat mereka tentang dasar pembenaran dari suatu pemidanaan balk yang telah melihat pemidanaan itu semata¬mata sebagai pemidanaan saja maupun yang mengaitkan pemidanaan itu dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan pemidanaan itu sendiri. Mengenai tujuan yang ingin dicapai tersebut pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yaitu :
1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri.
2. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan.
3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat-penjahat yang dengan cara yang lain sudar. tidak dapat diperbaiki lagi.
BAB III
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK
PIDANA PSIKOTROPIKA
A. Tindak Pidana Psikotropika
1. Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 10 mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1997. Sebelum keluarnya undang undang ini, sudah banyak kasus-kasus yang menyangkut psikotropika yang berupa peredaran dan penyalahgunaan psikotropika, akan tetapi pada waktu itu kasus-kasus tersebut tidakan mudah untuk ditanggulangi karena perangkat undang-undangnya lemah. Selain itu latar belakang lahirnya undang-undang psikotropika karena dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk.
Dalam konsideran undang-undang tersebut antara lain dipertimbangkan dalam pembangunan kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap khususnya psikotropika. Oleh karena itu penyalah gunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 dengan Undang¬undang Nomor 8 tahun 1966 tentang Pengesahan Coonventino on Psychotropic Subtances 1971. Apabila dilihat Indonesia baru meratifikasi konvensi Psikotropika 1971 pada tahun 1996, bisa jadi pengesahan konvensi tersebut setela$ kasus-kasus psikotropika semakin banyak dan sulit untuk ditanggulangi. Sebenarnya ratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 tidak perlu lama dan pembentukan Undang-undang Psikotropika jangan menunggu setelah banyak korban yang berjatuhan atau karena disorot oleh kalangan internasional.
2. PengertianPsikotropika
Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah : " zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melaui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Dalam Pasal 2 disebutkan :
1. Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan.
2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digolongkan menjadi :
a. psikotropika golongan I
b. psilkotropika golongan II
c. psikotropika golongan III
d. psikotropika golongan IV
Jenis jenis psikotropika tersebut dilampirkan dalam undang-undang ini yang merupakan bagian tak terpisahkan.
Adapun yang menjadi tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 yaitu :
a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c. Memberantas peredaran gelap psikotropika.
Didalam Pasa14 disebutkan :
1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentinga.n pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, psikotropika dinyatakan sebagai barang terlarang.
3. Ketentuan Pidana.
Dalam Undang-undang Psikotropika, diatur secara khusus ketentuan¬ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam BAB XIV dari Pasal 59 sampai Pasal 72. Tindak pidana di bidang psikotropika antara lain berupa perbuatan¬perbuatan seperti memproduksi, atau mengedarkan secara gelap maupun penyalahgunaan psikotropika yang merugikan masyarakat dan negara. Memproduksi dan mengedarkan secara liar yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh orang lain dan orang yang mengkonsumsi nya dengan bebas akan menjadi sakit. Pemakaian psikotropika yang demikian ini bilamana jumlahnya banyak, maka masyarakat akan menjadi lemah.
Dilihat dari akibat kejahatan tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara yang dapat menggoyahkan ketahan nasional. Karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat yang bertujuan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika agar berpikir dua kali untuk melakukannya.
Apabila diteliti lebih lanjut maka terhadap psikotropika golongan I diancam dengan ketentuan Pasal 59 yaitu :
1. Barang siapa :
a. menggunakan psitropika golongan I selain yang dimaksud alam pasal 4 ayat 2
b. memproduksi dan / atau menggunakan dalam proses produksi psikotropikka golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat 3 atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat )tahun, paling lama 15 (lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada yaitu 1 dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana matt atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000.
3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, maka kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 59, dapat dijatuhkan ketentuan pidana maksimal, dan dibatasi dengan ketentuan pidana minimal. Ketentuan pidana minimal tersebut hanya terdapat dalam ayat 1 Pasal 59 dan hanya dikhususkan terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap psikotropika golongan I. Sedangkan terhadap psikotropika golongan lainnya tidak ditemui ancaman pidana minimal.
Didalam ketentuan pidana lainnya tidak secara tegas khusus terhadap psikotropika golongan berapa. Hanya disebutkan kata-kata psikotropika saja. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa psikotropika golongan I juga termasuk di dalamnya,
Sebagai perbandingan ketentuan Pasa160 yang berbunyi :
1. Barang siapa :
a. memproduksi psikotropika selain ketentuan pasal 5 atau
b. memproduksi atau menegedarkar. psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atav persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dari ketentuan Pasal 60 tersebut tidak diatur secara jelas mengenai ketentuan diberlakukan untuk psikotropika golongan berapa. Hal ini berarti bahwa untuk tindak pidana yang menyangkut seluruh golongan psikotropika termasuk golongan I dapat dikenakan ketentuan tersebut.
Dapat dilihat pula bahwa, terhadap psikotropika golongan I dapat diterapkan Pasal 59 dan pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 60, 62 dan lain-lain,sedangkan ketentuan Pasal 59 hanya dikhususkan terhadap psikotropika golongan I.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 66, seluruhnya merupakan delik kejahatan
Dilihat dari akibat kejahatannya tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara, dapat menggoyahkan ketahanan nasional, karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat, yaitu m; iksimal pidana mati dan ditambah denda paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 59 Undang-undang Psikotropika). Tujuannya agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika mengurungkan niatnya, sebab mereka akan menderita kalau benar-benar terkena hukuman tersebut.
Akan tetapi masalahnya apakah cukup efektif ancaman pidana yang sifatnya menakutkan mampu menekan jumlah kejahatan psikotropika ? Jawabannya belum tentu, karena ada berbagai faktor yang mempengaruhi seperti perasaan takut setiap orang berlainan, keseriusan dalam penegakan hukum belum cukup, pengawasan yang kurang ketat dan sebagainya. Sementara ini kasus psikotropika cenderung menunj ukkan kenaikan.
Dari seluruh tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Psikotropika, dilihat dari segi bentuk perbuatannya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut :
a. Kejahatan yang menyangkut produksi psikotropika.
b. Kejahatan yang menyangkut peredaran psikotropika.
c. Kejahatan yang menyangkut ekspor dan impor psikotropika.
d. Kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika.
e. Kejahatan yang menyangkut penggunaan psikotropika.
f. Kejahatan yang menyangkut pengobatan dan rehabilitas psikotropika.
g. Kejahatan yang menyangkut label dan Man psikotropika.
h. Kejahatan yang menyangkut transito psikotropika.
i. Kejahatan yang menyangkut pelaporan kejahatan di bidang psikotropika
j. Kejahatan yang menyangkut saksi dalam perkara psikotropika.
k. Kejahatan yang menyangkut pemusnahan psikotropika.
Ad.a. Tindak pidana yang menyangkut produksi psikotropika tampak pada Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1) Undang¬ undang psikotropika, sebagai berikut :
Pasal 59 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 6, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun clan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila perbuatannya tersebut dilakukan secara teroganisasi atau dilakukan oleh korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang atau kekayaan, balk merupakan badan hukum atau bukan) ancaman hukumannya menjadi diperberat sebagai berikut :
Pasa159 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun clan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasa159 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidanan denda sebesar Rn. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Maksud dari Pasal 59 ayat (3) pelaku (orang) tindak pidana tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda, korporasi atau perusahaan yang terlibat dijatuhi hukuman pidana denda sebesar tersebut diatas. Siapakah yang akan menanggung atau bertanggung jawab atas pembayaran pidana denda tersebut. Menurut Mr. J.M. van Bemmelen sulit untuk menjawab apakah korporasi dapat bertanggung jawab manurut hukum pidana. karena individu melakukan kerjasama di dalam korporasi, mereka merasakan hubungan itu sebagai suatu kesatuan yang khusus.
Namun demikian dalam suatu korporasi atau perusahaan pasti ada yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pengurusnya. Pengurus korporasi inilah wajib membayar pidana denda dimaksud.
Pasa160 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa :
a. Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5 bahwa psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
b. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memnuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa17, atau
c. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan szbagaimana dimaksud dalam pasal9 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pada huruf b dan c Pasal 60 yat (1) diatas perbuatan yang dilarang bersifat alternatif, memproduksi atau mengedarkan psikotropika. Kalau dalam suatu peristiwa terungkap kedua-duanya, memproduksi dan mengedarkan psikotropika, maka yang diterapkan harus salah satu perbuatannya.
Ad. b. Untuk kejahatan menyangkut peredaran psikotopika terdapat pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan pasal 60 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Psikotropika.
Pasal 59 ayat (1) huruf c berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) yaitu psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ancaman pidana tersebut akan diperberat jika tindak pidananya dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) yang telah diuraikan diatas.
Tindak pidana mengedarkan psikotropika j uga diatu dalam pasal 60 ayat (1) huruf b dan c yang diatur secara alternatif seperti yang telah diterangkan di atas.
Pasal 60 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah). Melihat ketentuan Pasa160 ayat (2) diatas, yang dilarang melakukan transaksi penyaluran psikotropika adalah pihak-pihak yang bukan penyalur. Menurut Pasal 12 ayat (2) penyalur psikotropika hanyalah pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah saja. Sedang dalam Pasal 60 ayat (3) melarang pihak-pihak yang tidak berwenang menerima penyaluran psikotopika seperti ditetapkan Pasal 12 ayat (2). Selain pedagang besar fannasi pemerintah, rumah sakit, lembaga penelitian dan lembaga peiididikan, dilarang menerima penyaluran.
Sebenarnya kedua ketentuan tersebut melarang tindakan transaksi penyaluran gelap psikotropika, akan tetapi penyalur resmi yang menjual psikotropika bukan kepada pihak yang sudah ditetapkan Pasal 12 ayat (2) lolos dari hukuman. Demikian pula dengan pihak pembeli (yang menerima penyaluran sesuai Pasal 12 ayat (2) tersebut) melakukan pembelian psikotropika bukan dari penyalur yang resmi, tidak dilarang. Padahal seharusnya apabila transaksi penyaluran tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Psikotropika, semua pihak harus di hukum. Tidak peduli salah satu pihaknya adalah resmi yang ditetapkan oleh undang-undang, karena transaksi penyalurannya gelap maka sudah merupakan tindak kejahatan.
Pasa160 ayat (4) berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 60 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pada prinsipnya tindak pidana yang menyangkut penyerahan psikotropika dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) tersebut sama dengan tindak pidana yang menyangkut penyaluran psikotropika dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diatas, karena hanya ditujukan kepada salah satu pihaknya tidak resmi seperti yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam Pasal 60 ayat (5) pengguna yang membeli psikotropika yang tidak memakai resep dokter, walaupun untuk mengobati penyakitnya tetap dihukum karena melanggar undang-undang. Oleh karena itu dalam transaksi penyerahan gelap semua pihak harus dipidana, karena merupakan kejahatan. Seharusnya Undang-undang Psikotropika harus dapat mengantisipasi semua yang terlihat dalam transaksi gelap.
Ad. c. Kejahatan yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor psikotropika diatur pada Pasal 59 ayat (1) huruf d, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Psikotropika.
Pasal 59 ayat (1) huruf d berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan tersebut ditujukan bagi pengimpor psikotropika golongan I tidak
untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan apabila perbuatannya dilakukan
secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman hukumannya
diperrerat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-undang Psikotropika di atas.
Pasal 61 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa :
a. Mengekspor atau mengimpor psikotropika selain ditentukan dalam Pasal 61, atau
b. Mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau
c. Melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pasa161 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas, pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (1) atau Pasa122 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c berkaitan erat dengan Pasal 61 ayat (2) karena tindak pidananya masih dalam satu mata rantai pengangkutan ekspor atau impor psikotropika. Kalau Pasal 61 ayat (1) huruf c ditujukan kepada penanggung jawab pengangkutan alias pengemudi, sedang pada Pasal 61 ayat (2) ditujukan kepada eksportir atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor psikotropika. Akan tetapi ancaman pidananya berbeda, pengemudi diancam lebih berat daripada eksportir atau direktur perusahaan pengangkutan. Padahal penyebab pengangkutan tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor kepada perusahaan pengangkutan, tidak mungkin psikotropika yang diangkut oleh pengemudi dilengkapi dengan dokumen tersebut. Oleh karena itu ancaman pidananya dalam Pasal 61 ayat (2) maksimal harus sama.
Ad.d. Kejahatan yang menyangkut pengua-saan psikotropika. Kata penguasaan di sini diartikan dengan: memiliki, menyimpan atau membawa. Sehubungan dengan itu, kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika diatur pada
Pasal 59 ayat (1) huruf e, Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-undang Psikotropika.
Pasal 59 ayat (1) huruf e berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling seingkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila tindak pidana penguasaan psikotropika golongan I tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, maka ancaman pidananya diperberat sebagaimana tersebut pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) di atas.
Pasa162 berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 62 ditujukan kepada orang yang menguasai psikotropika golongan I, golongan II, golongan III dan atau golongan IV.
Pasal 63 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Ketentuan pasal tersebut mengancam kepada orang yang melakukan pengangkutan psikotropika pada umumnya. Apabila pengangkutan psikotropika ekspor atau impor berlaku ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf c tersebut diatas.
Ad.e. Kejahatan yang menyangkut peng-gunaan psikotropika Pasal yang rnengatur mengenai kejahatan yang menyangkut penggun psikotropika, yaitu :
Pasa159 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa menggunakan psikotropika golongan I selain untuk tujuan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rr 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya diperberat sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) diatas.
Ketentuan diatas hanya khusus pengguna psikotropika golongan I, sedangkan
ketentuan tentang pengguna juga ditemukan dalam pasal 60 ayat 5 yaitu :
Barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 dan pasal 14 ayat 4 dipidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun clan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00.(enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam melakukan suatu kejahatan terkadang pelakunya tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara bekerjasama yang peranannya berbeda. Yang dimaksud berbeda peranannya karena dalam rangka melaks makan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku (pleger) dan ada yang bertindak sebagai pembantu (medeplichtig), masing-masing dengan "pekerjaan" yang tidak sama. Sebagai orang yang membantu kejahatan, tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan tetapi fungsinya hanya memperlancar jalannya pelaksanaan kejahatan. Adapun perbuatan medeplichtig dalam membantu melakukan kejahatan misalnya meminjami peralatan, memberi informasi, menghalang-halangi pengejaran dan sebagainya. Perbuatan tersebut diiakukan sebelum atau pada saat kejahatan dilakukan, sebenarnya bukan bukan hanya dalam bentuk materil, tetapi dalam bentuk moril pun dapat dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan : sekongkol "atau "tadah" (heling) melanggar Pasal 480 KIJHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Dasar sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan adalah Pasal 56 KIJHP yang berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
2. Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Sedangkan bagaimana cara menghukum orang tersebut, karena kadar perbuatannya tidak sama dengan orang yang melakukan kejahatan, maka beratnya hukuman pidana juga berbeda, orang yang membantu melakukan kejahatan hukumannya lebih rendah sebagaimana ditetapkan pada Pas il 57 ayat (1) KtJHP mengatakan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan.
Apa yang telah diuraikan diatas adalah pembahasan perbantuan dan percobaan melakukan kejahatan berdasarkan KUHP, bagaimana halnya dalam kejahatan di bidang psikotropika ? Dalam undang-undang psikotropika baik perbantuan maupun percobaan untuk melakukan tindak pidana di bidang psikotropika menghendaki supaya dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 69). Artinya orang yang membantu melakukan kejahatan di bidang psikotropika, dipidana sama beratnya dengan pelaku utamanya. Demiki2n pula dengan percobaan melakukan kejahatan ini pidananya tidak berbeda dengan kejahatan yang perbuatannya dilakukan sampai selesai.
Undang-undang No. 5 Tahun 1997 memandang tindak pidana di bidang psikotropika sebagai masalah yang sangat serius, oleh karena itu undang-undang ini tidak mengenal korting atau pengurangan
Pengarang
:
Dr. Nurwidiatmo, SH., MH., MM
Dimuat di Jurnal
:
LEGALITAS
Jurnal Edisi
:
003
Synopsis Jurnal
:
PRODUCTION SHARING CONTRACT DAN OTONOMI DAERAH
Oleh :
Dr. Nurwidiatmo, SH., MH., MM
ABSTRACT
The
enactment of Regional Autonomy Ordinance answered the problem faced by the
people of Riau Province, since the province which has a large number of natural
resources such as gas and oil, and
contributed a large share to the national development, had been for a
long time suffering of poverty. The province used to be the poorest regional in
the country.
The
implementation of the ordinance showed the acceleration of regional development
in the province, particularly the development of economy of the people through
several programs. One of the program considered to be a big move is the
management of Block CCP by the Regional Corporation, namely PT Bumi Siak Pusako
(The Regional Owned Corporation). BP
Migas as holder of authority on state mining and PT Bumi Siak Pusako
accompanied by Pertamina Direktorat Hulu as business partner signed an
agreement of Production Sharing Contract.
This
Production Sharing Contract delegated by the Central Government to the province
has accelerated significantly regional income particularly from natural
resources sector, such as oil and gas.
However
Riau Province has a big obstacle, the regional government lacks of skilled man
power to run such business in oil and
natural gas, and the public understanding of how to manage such a business is
relatively low.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagaimana dipahami bahwa
Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang MIGAS membawa suatu perubahan mendasar dalam
pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi nasional. Sebelumnya
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara (Pertamina), pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi
nasional dijalankan dengan konsep monopoli, artinya Pertamina sebagai pemegang
kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memegang kendali atas semua kegiatan
usaha minyak dan gas bumi mulai dari hulu (eksplorasi dan produksi) sampai
hilir (pemasaran). Kalaupun Pertamina ingin bekerjasama dengan pihak lain,
pihak lain tersebut tetap harus berstatus sebagai kontraktor Pertamina, bukan
sebagai pemilik bersama (co-owner) dari
perusahaan yang dibentuk.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 44 Prp
Tahun 1960 dinyatakan bahwa peng-usahaan pertambangan minyak dan gas bumi hanya
diselenggarakan oleh negara dan selanjutnya negara mendelegasikan pelak-sanaan
pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi kepada perusahaan milik negara. Diamanatkannya
pembentukan perusahaan negara dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dan
optimalisasi pengusahaan sumber daya minyak dan gas bumi. Selanjutnya, dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 sebagai turunan dari
Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 mewajibkan kerjasama pengusahaan
pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan dalam bentuk kontrak production sharing, maka pembentukan suatu perusahaan negara
menjadi pilihan teknis dan strategis, baik dari segi hukum maupun ekonomis
komersial.
Dengan diundangkannya Undang-Undang
MIGAS maka penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dari aspek filosofis
mengalami perubahan yang sangat mendasar, artinya kuasa pertambangan minyak dan gas bumi tidak lagi dipegang oleh
Pertamina tetapi kembali dipegang oleh
Pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Nomor 22
Tahun 2001, yang menyatakan bahwa penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Sebagai implementasi perubahan
tersebut di atas dan agar fungsi
Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih
efisien maka Pemerintah membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi atau disebut juga BPMigas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2002, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa atau disebut juga BPHMigas melalui Keputusan Presiden Nomor 86
Tahun 2002 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha hilir.
Kedudukan BPMigas sebagai Badan
Pelaksana adalah merupakan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dengan status
sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari
keuntungan serta dikelola secara
profesional. Fungsi Badan Pelaksana ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap
kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik
negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tugas Badan Pelaksana yang paling penting,
sesuai Pasa144 ayat (3) Undang-Undang Migas Jo Pasal 11 Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2002, adalah penandatangan kontrak production sharing, karena dengan adanya penandatanganan kontrak
tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerjasama tersebut, Badan
Pelaksana wajib memberikan pertimbangan kepada menteri atas kebijaksanaannya
dalam hal penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta kontrak kerjasama.
Pada masa sebelum berlakunya otonomi
daerah, pejabat yang berwenang memberikan izin kuasa pertambangan dan izin
kontrak kerjasama adalah Pemerintah Pusat, yang diwakili oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam
pemberian izin tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral semata-mata, tctapi kini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/ Kota. Dengan kata lain, pejabat yang berwenang menerbitkan kuasa
pertambangan dan menandatangani kontrak kerjasama adalah Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
Mengingat bahwa wilayah Negara
Kesatuan Rcpublik Indonesia begitu luas dan dibagi dalam Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang penyelenggaraan pemerintahan di
Daerah-nya menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas
perbantuan, maka pembagian kewenangan tersebut dilakukan demi efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan dimaksudkan untuk memberi peluang
yang lebih besar bagi daerah-daerah untuk berkembang lebih cepat dan mandiri
dalam mencapai pemakmuran rakyat.
Sistem pemerintahan yang baru tersebut
diharapkan mampu membawa paradigma baru pada era otonomi daerah, khususnya pada
daerah-daerah yang menjadikan potensi sumber daya alamnya sebagai andalan dalam
membangun dan meningkatkan ekonomi daerahnya. Namun; mengingat bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
tidak terbarukan yang bernilai jual tinggi dan kekayaan alam nasional yang
merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai
peranan penting dalam perekonomian nasional sebagai sumber pembiayaan, sumber
energi dan bahan bakar bagi pembangunan ekonomi negara, maka dengan berpedoman
pada jiwa Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa
penguasaan cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, maka pengelolaan dan pengaturan pengusahaan pertambangan
minyak dan gas bumi harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemak-muran dan
kesejahteraan rakyat.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Permasalahan dalam usulan penelitian
ini dibatasi pada pelaksanaan kontrak kerjasama bagi hasil minyak dan gas bumi
atau disebut juga Production Sharing
Contract antara BPMigas dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu yang
dihubungkan dengan Otonomi Daerah.
C. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pada latar belakang
masalah dan pembatasan masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
:
Bagaimana
pelaksanaan Production Sharing Contract Minyak
dan Gas Bumi antara Pemerintah dengan perusahaan
daerah sebagai operator dapat menunjang kepentingan Otonomi Daerah?
D. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Tujuan
Penelitian ini adalah :
Untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan Production Sharing Contract minyak
dan gas bumi antara Pemerintah dengan perusahaan daerah sebagai kontraktor
dalam hubungannya dengan kepentingan Otonomi Daerah.
Kegunaan
Penelitian ini adalah :
a.Mengetahui sejauh mana undang-undang
mengatur secara jelas pelaksanaan Production
Sharing Contract minyak dan gas bumi dalam rangka kepentingan Otonomi
Daerah;
b.Memberikan masukan (input) bagi
Pemerintah maupun perusahaan daerah sebagai kontraktor dalam melaksanakan Production Sharing Contract guna
mewujudkan cita-cita Otonomi Daerah.
E. KERANGKA KONSEPTUAL
BPMigas dalam menjalankan fungsinya
sebagai pengawas kegiatan usaha hulu mempunyai tugas dan wewenang khususnya
dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kontrak kerjasama,
biasa juga disebut kontrak kerjasama bagi hasil atau Production Sharing Contract.
Kontrak dalam bahasa Indonesia sering
disebut juga perjanjian. Secara tradisional kontrak terjadi berlandaskan asas
kebebasan berkontrak antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kedudukan yang
seimbang dan kedua pihak berusaha untuk mencapai kesepakatan yang diperlukan.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa kontrak adalah persetujun yang dibuat
secara tertulis yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang membuat
kontrak.
Pada umumnya, kontrak tidak terikat
pada suatu bentuk tertentu. Kontrak dapat dibuat secara lisan dan andaikata
dibuat secara tertulis maka hanya bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi
perselisihan. Untuk beberapa kontrak tertentu undang-undang menentukan suatu
bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka kontrak itu
tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidaklah semata-mata merupakan
alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (beestanwaarde) kontrak
itu.
Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, selanjutnya disebut KUHPerdata, menyebutkan bahwa supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 (empat), yaitu :
1.kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya;
2.kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
3.suatu pokok persoalan tertentu; dan
4.suatu sebab yang tidak terlarang.
Kedua
syarat pertama dinamakan syarat subyektif karena mengenai subyek perjanjian dan
kedua syarat terakhir disebut syarat obyektif karena mengenai obyek perjanjian.
Dalam perkembangannya, unsur kebebasan
berkontrak dalam suatu kontrak kerjasama hanya bisa mencapai tujuannya bila
para pihak bisa mencapai bargaining position yang seimbang. Jika
salah satu pihak lemah maka pihak yang mempunyai bargaining position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk
menekan pihak lain demi keuntungan dirinya. Syarat-syarat dan ketentuan dalam
kontrak yang semacam itu akhirnya melanggar aturan-aturan yang adil dan layak.
Keadaan tersebut dapat berlaku dalam hubungan kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi antara Pemerintah dengan kontraktor yang pada akhirnya dapat merugikan
salah satu pihak.
Dengan dipersyaratkannya kata sepakat
dalam mengadakan suatu perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah
mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapatkan tekanan yang
mengakibatkan adanya "cacat" bagi perwujudan kehendak tersebut.
Pengertian kata sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
antara para pihak.
Dengan melihat dari syarat-syarat
sahnya perjanjian di atas, Asser membedakan bagian perjanjian, yaitu bagian
inti (wezenlijk oordel) dan bagian non
inti (non wezenlijk oordel). Bagian
inti disebut esensialia dan bagian
non inti terdiri dari naturalia dan aksibentialia
Perjanjian timbul disebabkan adanya
hubungan perbuatan hukum dua orang atau lebih. Pendukung perjanjian
sekurang-kurangnya adalah dua orang tertentu yang masing-masing menduduki
tempat yang berbeda (kreditur dan debitur). Masing-masing pihak inilah yang
menjadi subyek perjanjian. Kreditur mempunyai hak atas prestasi dan debitur
wajib memenuhi pelaksanaan prestasi. Beberapa orang kreditur berhadapan dengan
seorang debitur atau sebaliknya tidak mengurangi sahnya perjanjian. Atau jika
pada mulanya kreditur terdiri dari beberapa orang kemudian tinggal hanya
seorang kreditur saja berhadapan dengan seorang debitur, juga tidak mengurangi
nilai sahnya perjanjian. Hal ini bisa saja terjadi pada "percampuran
hutang" (schuld vermeging),
Jika undang-undang telah menetapkan
subyek perjanjian, sebagaimana dibahas di atas, maka obyek dari perjanjian
adalah prestasi yang merupakan hakikat perjanjian. Apabila prestasi yang
merupakan hakekat perjanjian tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan masalah
"wanprestasi" atau masalah pernyataan lalai (ingebrekke stelling) dan
kelalaian (verzuim). Karena wanprestasi atau kelalaian mempunyai akibat
yang penting, maka harus ditetapkan apakah seseorang melakukan wanprestasi atau
lalai.
Pengertian umum tentang wanprestasi
adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tetap pada waktunya atau dilakukan
tidak menurut yang selayaknya. Sehingga jika terjadi wanprestasi oleh salah
satu pihak, maka pihak yang lain boleh menuntut pembatalan perjanjian atau
menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam prestasi yang diperjanjikan.12
Menurut pendapat R. Subekti, bahwa
seseorang dikatakan wanprestasi jika seseorang itu atau seorang debitur tidak
melakukan yang diperjanjikannya atau ia alpa, lalai atau ingkar janji.
Menurutnya, wanprestasi ada 4 (empat) bentuk, yaitu :
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukan;
2.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
4.Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam ilmu hukum kontrak dikenal
beberapa teori tentang terjadinya suatu kesepakatan sehingga saat itu pula
kontrak telah mulai berlaku, yaitu teori penawaran dan penerimaan, teori
kehendak (wilstheorie),teori pernyataan (verklarings
theorie),teori pengiriman (verzendings theorie),teori kotak pos (mailbox
theorie), teori pengetahuan (vernemings
theorie),teori penerimaan (ontvangs theorie),teori kepercayaan (vetrouvens
theorie),teori ucapan (uitings theorie),dan teori dugaan.
Selain itu dalam ilmu hukum kontrak dikenal
berbagai teori yang masing-masing mencoba menjelaskan berbagai segmen dari
kontrak yang bersangkutan. Berikut ini beberapa teori hukum kontrak sesuai
dengan kelompoknya masing-masing dengan memakai kriteria tertentu, yaitu
sebagai berikut :
1.Teori-teori berdasarkan prestasi kedua
belah pihak.
Dilihat dari prestasi kedua belah
pihak dalam hukum kontrak, maka di berbagai belahan dunia terdapat berbagai
teori kontrak, yaitu teori hasrat (will theory),teori tawar menawar (bargain
theory),teori sama nilai (equivalent theory),teori kepercayaan merugi (injuious reliance theory),teori-teori
berdasarkan formasi kontrak, teori kontrak defacto, teori kontrak ekspresif,
teori promissory estoppel, teori kontrak quasi, dan teori
teori
dasar klasik.
Disamping teori-teori kontrak di atas
terdapat juga beberapa teori dasar (underlying
presuppsitions) yang klasik, yang merupakan tempat berpijak dari
suatu kontrak, yaitu teori hasrat, teori pelaksanaan, teori prinsip umum.
2.Teori Holmes tentang Tanggungjawab
Hukum (legal liability) yang berkenaan dengan kontrak.
Dua prinsip yang menjadi dasar teori
dari Holmes (ahli hukum terkenal di Amerika), yaitu :
a.Tujuan utama dari teori hukum adalah
untuk menyesuaikan hal-hal eksternal ke dalam aturan hukum; dan
b.Kesalahan-kesalahan moral bukan unsur
suatu kewajiban.
Karena itu teori Holmes tentang
kontrak mempunyai intisari sebagai berikut :
1.Peranan moral tidak berlaku;
2.Kontrak merupakan suatu cara untuk
mengalokasikan risiko, yaitu risiko wanprestasi;
Yang
terpenting dari suatu kontrak adalah standar tanggungjawab yang eksternal.
Sedangkan maksud aktual yang internal adalah tidak penting.
Pada saat ini, perjanjian dalam dunia
bisnis tidak selalu terjadi melalui negosiasi yang seimbang antara para pihak,
tetapi perjanjian seringkali terjadi dengan cara di pihak yang satu telah
menyiapkan syarat-syarat baku pada formulir perjanjian yang sudah dicetak dan
kemudian disodorkan kepada pihak lainnya untuk disetujui sehingga hampir tidak
memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak yang lainnya untuk melakukan
negosiasi atas syaratsyarat yang disodorkan. Perjanjian yang semacam ini
dinamakan "perjanjian standar" atau "perjanjian baku" atau
"perjanjian adhesi", yaitu perjanjian yang hampir seluruh
klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada
dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.
Menurut Munir Fuady (dalam bukunya,
perjanjian baku disebut dengan kata kontrak baku), yang dimaksud dengan kontrak
baku adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam
kontrak tersebut, bahkan seringkali kontrak tersebut sudah dicetak (boilerplate) dalam bentuk
formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika
kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data
informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa perubahan pada
klausula-klausulanya dan pihak lain tidak mempunyai kesempatan atau hanya
sedikit kesempatan untuk menegosiasikan klausula-klausula yang sudah dibuat
oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat
sebelah. Pihak yang kepadanya disodorkan kontrak baku tersebut idak mempunyai
kesempatan untuk bernegosiasi clan berada hanya pada posisi "take
it or leave it". Dengan demikian, oleh hukum diragukan apakah benarbenar ada elemen "kata
sepakat" yang merupakan syarat sahnya kontrak dalam kontrak baku tersebut.
Namun demikian, harus juga diakui
bahwa meskipun banyak kelemahannya, kehadiran dari kontrak baku sangat
diperlukan, terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam jumlah yang
banyak dan memerlukan suatu standarisasi
terhadap kontrak tersebut. Bagi dunia bisnis, kehadiran kontrak baku lebih
efisien, dapat membuat praktek bisnis menjadi lebih simple serta dapat
ditandatangani seketika oleh para pihak. Dari segi hukum, sebenarnya, kontrak
baku itu sendiri tidak begitu menjadi persoalan, mengingat kontrak baku sudah
merupakan kebutuhan dalam praktek dan sudah merupakan kebiasaan sehari-hari,
kebiasaan mana juga merupakan suatu sumber hukum.
Meskipun kontrak baku ini nyata-nyata
dibutuhkan dalam praktek, para ahli hukum masih berbeda pendapat tentang eksistensi
dari perjanjian baku. Sluijter mengatakan perjanjian baku bukanlah perjanjian,
sebab kedudukan pengusaha itu adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio
particuliere wetgever) sedangkan Pitlo menyatakan perjanjian baku
sebagai perjanjian paksa (dwangcontract). Berbeda dari pendapat
kedua pakar hukum tersebut, Stein menyatakan bahwa perjanjian baku dapat
diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepereayaan (fictie van
wil en vertrouwen) yang membangkitkan
kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Asser-Rutten
mengatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggungjawab
pada isi dan apa yang ditandatanganinya. 18
Dengan berlandaskan teori-teori yang ada mengenai suatu
kontrak, maka perlu diteliti secara cermat mengenai pelaksanaan kontrak
kerjasama 'oagi hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Disebutkan bahwa
dalam kontrak kerjasama tersebut berlaku hukum Indonesia dan wajib memuat
paling sedikit ketentuan pokok, yaitu :
a.Penerimaan negara;
b.Wilayah kerja dan pengembaliannya;
c.Kewajiban pengeluaran dana;
d.Perpindahan kepemilikan hasiI produksi atas minyak dan gas
bumi;
e.Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f.Penyelesaian perselisihan;
g.Kewajiban pemasokan minyak bumi dan/ atau gas bumi untuk
kebutuhan dalam negeri;
h.Berakhirnya kontrak;
i.Kewajiban pasca operasi pertambangan;
j.Keselamatan clan kesehatan kerja;
k.Pengelolaan lingkungan hidup;
l.Pengalihan hak dan kewajiban;
m.Pelaporan yang
diperlukan;
n.Rencana pengembangan lapangan;
o.Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p.Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak
masyarakat adat;
q.pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Selanjutnya, Kontrak
Bagi Hasil dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Badan Pelaksana.
2.Kontrak Kerjasama sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit
memuat persyaratan:
a.Kepemilikan sumber daya minyak clan gas bumi tetap ditangan
pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b.Pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh
Kontraktor berada pada Badan Pelaksana;
c.Modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Dalam hal ini,
Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama yang
akan diberlakukan untuk wilayah kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat
risiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara serta ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Kontrak kerjasama ini berlaku untuk
kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahundan dapat diperpanjang
dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap
kali perpanjangan yang diajukan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana paling
cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak
kerjasama berakhir. Ketentuan-ketentuan atau bentuk kontrak kerjasama dan
perpanjangan kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud harus tetap menguntungkan
bagi negara.
Apabila dalam jangka waktu eksplorasi
sebagaimana dimaksud, kontraktor tidak menemukan cadangan minyak dan/atau gas
bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka kontraktor wajib
mengembalikan seluruh wilayah kerjanya.23 Yang dimaksud dengan
produksi komersial dalam ketentuan ini adalah produksi yang secara komersial
menguntungkan baik bagi negara maupun kontraktor. Kewajiban pengembalian
wilayah kerja dalam ketentuan ini dilaksanakan kontraktor setelah rencana
pengembangan lapangan dari cadangan tersebut (pengembangan lapangan yang
pertama) tidak mendapatkan persetujuan Menteri.
Seluruh produksi minyak dan gas bumi
yang dihasilkan kontraktor pada kontrak jasa merupakan milik negara dan wajib
diserahkan kontraktor kepada pemerintah dengan pembagian sesuai klausul dalam Production
Sharing Contract yang telah disepakati. Penerimaan dari pertambanaan
minyak bumi bagian Negara yang dihasilkan dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan :
a.84.5 % (delapan puluh empat setengah persen) untuk
Pemerintah; dan
b.5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
Sementara
penerimaan dari pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dibagi dengan imbangan :
a.
59.5 % (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pernerintah. dan
b.
30.5 % (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
Dana bagi hasil
dari pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen) tersebut dibagi
dengan rincian: 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; 6%
(enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6% (enam persen)
dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Untuk dana bagi
hasil dari pertambangan gas bumi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dibagi dengan
rincian 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; 12% (dua
belas persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan 12% (dua belas
persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi bersangkutan.
Sedangkan bagian kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk semua kabupaten/ kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Sedangkan sebesar 0.5% (setengah
persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, masing-masing
dengan rincian 0.1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan, 0.2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
penghasil; dan 0.2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pembagian-pembagian tersebut tentunya
dimaksudkan agar kekayaan nasional yang dimiliki bisa dirasakan manfaatnya oleh
seluruh bangsa dan dalam upaya pemerataan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945
dan selaras dengan tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
F. KERANGKA PEMIKIRAN
Pengaturan bahwa minyak dan gas bumi
menjadi kekuasaan negara disebutkan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 atau disebut dengan Undang-Undang MIGAS,
yakni "Minyak
dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung
di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh Negara". Berdasarkan penguasaan oleh negara ini
selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa "Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa
Pertambangan".
Untuk menjalankan kegiatan industri
pertambangn minyak dan gas bumi tersebut kemudian Pemerintah membentuk BPMigas.
Badan Pelaksana tersebut merupakan Badan
Hukum Milik Negara (BI-iMN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 tahun 2002 untuk melakukan
pengendalian
kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi, dimana kedudukannya adalah
sebagai pengendali manajemen operasional.
Selanjutnya sebagai konsekuensi
juridis dari implementasi UndangUndang MIGAS, kewenangan yang menyangkut tugas
dan fungsi Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam
penyelenggaraan kegiatan usaha hulu juga mencakup antara lain pembinaan dan
pengawasan pada masa pra-kontrak, pelaksanaan kontrak dan pasca kontrak. Dengan
demikian pengendalian pelaksanaan kontrak kerjasama yang selama ini dilakukan
oleh dan antara kontraktor dengan Pertamina, maka dengan diberlakukannya
Undang-Undang MIGAS pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut beralih secara hukum
kepada BPMigas.
Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang. Dengan demikian, pasal ini merupakan landasan filosofis dan
landasan konstitusional
pembentukan
undang-undang tentang otonomi daerah.
Posisi sentral keuangan daerah dalam
pemerintahan di daerah menunjuk pada posisi tingkat keotonomian suatu daerah,
karena dengan kemampuan keuangan daerahlah, maka Pemerintahan Daerah dapat
dinyatakan mampu atau tidak mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tidak akan dapat menjalankan fungsinya dengan
efektif dan efisien tanpa biaya yang
cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan. Kemampuan mengurus rumah
tangga sendiri merupakan hakekat otonomi daerah, dan kemampuan berotonomi
berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk
membiayai
otonomi tersebut. Joseph Riwu Kaho menyebutkan salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara
nyata kemampuan daerah dalam mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri adalah kemampuan self
supporting dalam keuangannya.
Kerjasama kontrak bagi hasil dalam
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi antara BPMigas dengan PT. Bumi Siak
Pusako dan Pertamina Hulu yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2002
adalah salah satu contoh proyek nasional pertama (national pilot project) dalam
rangka mewujudkan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah.
Alih kelola pengusahaan industri pertambangan minyak dan gas bumi oleh
perusahaan daerah dilakukan dalam rangka implementasi pelaksanaan otonomi
daerah, sehingga diharapkan pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat
terlaksana secara efisien dan efektif.
Sistem kerjasama kontrak bagi hasil
yang dilakukan antara Pemerintah d
KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA
Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika
di Pengadilan Negeri Jambi
Pengarang
:
Nurwidiatmo, SH, MH, MM.
Dimuat di Jurnal
:
LEGALITAS
Jurnal Edisi
:
002
Synopsis Jurnal
:
KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA
Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana
Psikotropika
di Pengadilan
Negeri Jambi
Oleh : Nurwidiatmo, SH, MH, MM.
ABSTRACT
This paper tries to comprehend the
application of minimal punishment for psychotropical abuse in district court of
Jambi the minimal punishment as regulated in ordinance No.5/1997 on
psychotropica has made judges in dilemmatic position, because they must
sentence the accused with minimal punishment regardless of quality of crime, so
the accused feel the punishment is not fair. Considering the problem, the
writers suggest that ordinance No.5/1999 be amended or the judges make
improvisation by using other regulation.
Psikotropika pada
dasarnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu
ketersediaannya perlu dij amin. Akan tetapi fakta menunj ukkan banyak terj adi penyalahgunaan
psikotropika dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam konsideran
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pembangunan kesejahteraan rakyat termasuk kesehatan dapat terwujud antara
lain dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini
ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat khususnya psikotropika.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang penggolongan psikotropika yaitu yang mempunyai
potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika digolongkan menjadi :
a. Psikotropika golongan I
b. Psikotropika golongan II
c. Psikotropika golongan III
d. Psikotropika golongan IV
Penjelasan Undang-undang No. 5 tahun
1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa : "dalam pelaksanaan
penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan, ketaqwaan,
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas mufakat, keseimbangan dan keselarasan dalam
pri kehidupan serta tatanan hukum."
Berkaitan dengan ketentuan pidana yang
terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
apabila dikaji lebih jauh maka akan didapat perbedaan mendasar pemidanaan
terhadap tindak pidana psikotropika golongan I dengan psikotropika golongan
lainnya. Da1am ancaman pidana psikotropika golongan I diatur tentang pidana
minimal, sedangkan terhadr,p
psikotropika
golongan lainnya tidak ditemukan ketentuan seperti itu.
Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan,
mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 1.5
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak
Rp.750.000.000,00."
Dari rumusan pidana tersebut dapat
diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun
kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Hal
ini berbeda dengan tindak pidana terhadap psikotropika golongan lainnya yang
membedakan ancaman hukuman satu dengan lainnya sesuai dengan kualifikasi
perbuatan yang dilakukan pelaku.
Dengan tidak dibedakannya pemidanaan
terhadap kualifikasi perbuatan di dalam tindak pidana psikotropika golongan I
atau dengan kata lain pembuat Undangundang menyama ratakan ancaman pidana
terhadap kualifikasi perbuatan, maka pada gilirannya akan bermuara pada
persoalan pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana
psikotropika golongan I tersebut.
Ketika hakim dihadapkan pada kasus
tindak pidana psikotropika golongan I, maka bagaimanapun bentuk kualifikasi
perbuatan, hakim tidak mempunyai pilihan kecuali menjatuhkan pidana seperti
yang diatur di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentan,;
Psikotropika yaitu pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana. denda
minimal Rp.150.000.000,00.
Di Pengadilan Negeri Jambi, kasus
tindak pidana psikotropika seperti tersebut pernah dialami oleh majelis hakim
yang mengadili perkara psikotropika golongan I. DI dalam putusan No.
252/PidB/2002/Pn.Jbi tanggal 16 September 2002, Majelis Hakim menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa yang hanya menggunakan satu butir pil ekstasy dengan
pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebanyak Rp150.000.000,00.
Pidana. tersebut merupakan pidana minimal yang terdapat di dalam Pasa159
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Apabila dilihat dari sisi keadilan,
maka pemidanaan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, akan tetapi
majelis hakim tidak mempunyai pilihan lain. Tujuan pidana memang semakin hari
semakin menuju kearah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Yang
dipandang tujuan yang sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan, balk
ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai
potensi menjadi penjahat, perlindunga.n kepada masyarakat serta perbaikan
kepada penjahat.
Dalam kaitan dengan putusan
pemidanaan, menurut Muladi : "Mengkaji suatu putusan hakim, merupakan hal
yang selalu menarik sebab produk Yudikatif tersebut merupakan suatu keluaran
dari proses sosial yang cukup kompleks, lebih-lebih apabila dihayati bahwa
dampak putusan tersebut akan mencakup sasaran yang sangat luas yang
pemahamannya tidak dapat dipakai secara linear, melainkan harus disepakati
dengan ancangan sistem (System Approach).
Adil tidaknya suatu putusan Hakim berada da.lam sistem ini dengan
memperhatikan segala variable yang berpengaruh dalam proses."
Putusan-putusan pengadilan terhadap
tindak pidana psikotropika golongan I berdasarkan fakta dari hari kehari
semakin banyak. Yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut berasal dari
berbagai golongan masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dalara masyarakat
memang harus diberantas, akan tetapi dapat dikatakan bahwa penegakan hukum
bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundangundangan, walaupun di
Indonesia kecendrungannya adalah demikian.
Psikotropika tidak dapat dilepaskan
dari masalah kesehatan. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan beserta
sumber
dayanya. Selanjutnya dalam Pasal 44 Undang-undang tersebut diatur tentang
pengamanan zat adiktif. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung za.t
adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan,
keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
Dari uraian di atas, maka menarik
untuk dikaji putusan Pengadilan Negeri Jambi tentang tindak pidana
psikotropika. Dari putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tindak
pidana psikotropika golongan I ada yang dirasa mengusik rasa keadilan.
Sebenarnya masalahnya tidak dapat dipandang secara sederhana. Banyak yang
terkait dengan dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa. Kesenjangan antara
ketentuan di dalam pasal dengan praktek peradilan yang berasaskan keadilan
merupakan masalah yang perlu dicarikan jalan pemecahannya secara komprehensif.
B. Perumusan Masalah
Kebijakan menjatuhkan putusan
pemidanaan atau menjatuhkan sanksi pidana oleh hakim sebagai salah satu sarana
untuk menanggulangi kejahatan merupakan persoalan pemilihan dari berbagai
alternatif. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari
berbagai pertimbangan yang rasional dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan
baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana.
Sehubungan dengan pemidanaan yang
dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, maka dapat dirumuskan
permasalahannya sebagai berikut :
1.Dalam Undang-undang Psikotropika,
ketentuan tentang sanksi bagi pengedar, pemilik, pengguna psikotropika.
golongan I di atur dalam satu norma yang sifatnya umum. Apa akibat hukum yang
ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum mengenai tindak pidana
psikotropika golongan I ?
2.Bagaimana dasar pertimbangan hakim
dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika di kaitkan dengan asas
kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang seadil-adilnya ?
C. Pembatasan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang
masalah dan perumusan masalah di atas, serta untuk lebih terarahnya
penelitian/penulisan tesis ini maka penulis membatasi permasalahannya yakni
hanya yang menyangkut pada masalah dasar pertimbangan dalam pemidanaan yang
dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri
Jambi. Sedangkan berbagai m.asalah lain yang terkait dengan masalah ini hanya
ditempatkan sebagai bahan pelengkap, guna membantu meletakkan dasar bertolak
yang diharapkan akan dapat lebih terarah dalam melakukan analisis.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan pokok
permasalahan seperti yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi tujuan
penelitian ini adalah :
1.Untuk mengetahui apakah akibat hukum
yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum yaitu mencampur adukkan
antara sanksi bagi pengedar, pemakai, pemilik dalam suatu norma yang sifatnya
umum, terhadap tindak psikotropika golongan I.
2.Untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika dalam kaitannya dengan
asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang adil.
F. Kerangka Konseptual.
Pada dasarnya
dalam setiap sistem peradilan pidana., masalah pidana dan pemidanaan sebenarnya
menjadi posisi sentral.
Penjatuhan pidana
merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana
yang mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.Tujuan jangka pendek, yaitu apabila yang hendak dicapai
resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.
2.Tujuan jangka menengah, yaitu apabila yang hendak dituju
lebih Was yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks kriminal.
3.Tujuan jangka panjang yaitu yang hendak dicapai adalah
kesejahteraan masyarakat.
Adapun teori
tentang pemidanaan dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :'
1. Teori Absolut atau Teori pembalasan
(Retributive
/ Vergeldings Theorien)
Menurut teori ini
pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau
tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu
pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Menurut Imanuel Kant , pidana
merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant memandang pidana sebagai "Kategorische
Imperatief' yakni seorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah
melakukan kejahatan.
Menurut Van Bemmelen bahwa pencegahan
main hakim sendiri tetap merupakan fungsi yang penting sekali dalam penerapan
hukum. pidana, yakni memenuhi keinginan pembalasan.
2.
Teori Relatif.
Menurut teori ini, pemidanaan bukanlah
untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak
mempunyai nilai tapi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Menurut Nigel Walkerg, karena dasar pembenaran pidana menurut teori
ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan pidana bukanlah sekedar
melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak
pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Grotius
mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang
diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat.9 Dasar
tiap-tiap pidana. ialah penderitaan yang berat ringannya sesuai dengan beratnya
perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Teori ini dilanjutkan oleh Zevenbergen
yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud
tiaptiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan terhadap
hukum dan pemerintah.
Dalam KUHP tidak diatur cara bagaimana hakim menerapkan
peraturan perundang-undangan dalam batas maksimum dan minimum ancaman pidana
yang tercantum dalam suatu peraturan. Penjatuhan pidana atau pemidanaan
merupakan kongkritisasi atau realisasi peraturan pidana dalam undang-undang
yang merupakan sesuatu yang abstrak. hakim akan mempunyai keleluasaan dalam
memilih berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dalam
kasus kongkrito.
Berkaitan dengan istilah
"pemidanaan"tersebut, Sudarto berpendapat : "perkataan
pemidanaa.n itu sendiri sinonim dengan perkataan penghukuman. Penghukuman
berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menetapkan hukum
atau memutuskan tentang hukumnya. 'Vlenetapkan hukum dalam hukum pidana
disempitkan artinya yakni penghuku nan dalam perkara pidana yang kerapkali
sinonim dengan pemidanaan atau pemberian pidana. Penghukuman dalam hal ini
mempunyai makna sama dengan sentence atau
veroordeling.
Selanjuinya berkaitan dengan kebebasan
hakim menjatuhkan putusan, Ruslan Saleh berpendapat : "Dalam batas-batas
maksimal dan minimal, hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat.
Tetapi kebebasan itu tidaklah dimaksudkan uniuk membiarkan la lalu bertindak
sewenang-wenang dan mengikutkan kesewenangannya yang subyektif. Yang
dimaksudkan adalah untuk memberikan kemungkinan padanya memperhitungkan seluruh
fase dari pada kejadian-kejadian dengan berat ringannya delik dan cara delik
itu dikakukan dengan pribadi pembuatnya.
Dalam keputusan hakim harus terbaca
proses pemikiran yang dapat diikuti oleh orang lain, sehingga wajar apabila
diharapkan bahwa dalam pemberian pidana ini proses pemikiran harus dapat
diikuti oleh orang lain, khususnya terdakwa sebagai orang yang paling
berkepentingan. Dalam kaitan dengan hal tersebut menurat Lamintang :
"Tentang tujuan yang bagaimana yang ingin dicapai orang dengan suatu
pidana hingga saat ini belum terdapat kesamaan pendapat di antara para sarjana
akan tetapi dari praktek pemidanaan dapat diketahui bahwa pemikiran orang mengenai
pidana dan pemidanaan dewasa ini sedikit banyak masih dipengaruhi
pemikiran-pemikiran mengenai pemidanaan dari beberapa abad lampau. Orang telah
terdorong untuk mengadakan pembaharuan di dalam sistem pemidanaan."
Mengaitkan masalah pemberian pidana
dengan perkembangan kriminalitas dikembalikan pada konsep kebijakan
penanggulangan kejahatan itu sendiri, artinya setiap masalah yang timbul
sehubungan dengan perkembangan kriminalitas harus dikaji pada
kebijakan-kebijakan pemberian pidana yang selama ini berjalan, yaitu apakah
sudah dilaksanakan sesuai dengan suatu kebijakan yang rasional. Sehubungan
dengan hal tersebut Sudarto berpendapat : "Di dalam memberikan keputusan
balk oleh hakim perdata maupun hakim pidana tampak penggunaan pola pemikiran
"Syllogisme ". Dalam perkara pidana ditetapkan terlebih dahulu
fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditetapkan
hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu sehingga dengan jalan penafsiran
dapat ditetapkan apakah perbuatan terdakwa dapat dipidana dan selanjutnya
menyusul "dictum" putusan itu sendiri sebagai konklusi.
Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan
pidana harus ditetapkan dulu apakah perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur yang
terdapat dalam ketentuan yang dimaksud. Kalau sudah dinyatakan demikian maka
masih perlu untuk mengadakan suatu penelahaan apakah tidak ada hal-hal yang
dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Perumusan ukuran
secara umum adalah asas-asas keadilan. Orang yang lebih mengutamakan kepastian
hukum akan tidak mudah menerima alasan penghapus sifat melawan hukum yang
terletak di luar perundang undangan.
Dalam kaitan adanya proses hukum,
menurut Mardjono Reksodiputro : "Di dalam pelaksanaan peradilan pidana,
maka ada istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana itu.
Istilah itu adalah "due process of law " yang
dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai proses hukum yang adil atau layak.
Secara keliru arti dari proses hukum yang adil sering hanya dikaitkan pada
penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang terdakwa.
Arti Due
process of law adalah lebih luas dari sekedar penerapan atau
peraturan perundang-undangan secara for-nil. Seharusnya pemahaman tentang
proses hukum yang adil mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap
hak-hak yang dipunyai warga masyarakat.
Dalam
menjatuhkan putusan, hakim diberi keleluasaan untuk menemukan (Rechvinding) hukum bukan hanya mengenai
pengenalan hukum dan undang-undang secara sempurna oleh hakim tetapi juga
berkaitan dengan perasaan dan intuisi hakim yang bersangkutan. Tidak dapat
misalnya dalam kasus- kasus tertentu meskipun kelihatannya sama harus
dijatuhkan hukuman yang sama. Meskipun hakim di Indonesia tidak menganut asas precedent, dalam arti adanya keterikatan
dengan putusan hakim sebelumnya, akan tetapi, walau bagaimanapun Yurisprudensi
tetap menjadi salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di
dalam Yurisprudensi tersebut hakim dapat mempelajari putusan-putusan hakim
sebelumnya sehingga antara putusan hakim yang satu dengan lainnya terhadap
kasus yang mirip, tidak terdapat kesenjangan yang mencolok. Selain dari pada
itu akan terhindar dari dari adanya putusan yang satu bertentanga,n dengan
putusan lainya, meskipun hakim tidak perlu memutuskan sama antara perkara yang
satu dengan yang lain. Apabila terjadi suatu putusan yang saling bertentangan
satu sama lainnya terhadap sua.tu kasus yang tidak jauh berbeda, maka akan
didapatkan kesan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat pencari keadilan yang
saat ini sudah banyak mempunyai pengetahuan hukum yang memadai, akan
mengkritisi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan akan dituding sebagai suatu
lembaga yang tidak menegakkan wibawa hukum.
Akan tetapi kadang-kadang banyak
pencari keadilan yang sejauh mungkin ingin memaksakan kehendak. Setiap putusan
pengadilan terutama putusan perdata tidak mungkin dapat memuaskan kedua belah
pihak yang berperkara, untuk itu hakim dituntut untuk memutus perkara
seadil-adilnya.
Di dalam menerapkan
peraturan-peraturan pidana dalam situasi yang kongkrit, hakim mempunyai
kebebasan memilih pilihan sebagai berikut :
1.Memilih berat ringannya pidana yang
bergerak dari minimum ke maksimum dalam perumusan delik yang bersangkutan.
2.Memilih pidana pokok mana yang patut
dijatuhkan, akan pidana penjara, kurungan, atau denda.
3.Sebenarnya sebelum hakim tiba pada
pilihan butir satu dan dua tersebut ia dapat memilih apakah ia menjatuhkan
pidana pokok, tambahan ataukah ia menjatuhkan pidana bersyarat.
Sehubungan dengan kebebasan hakim
tersebut Oemar Seno Adji berpendapat:
"Walaupun
Hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan,
akan tetapi ia tidak boleh sewenang-wenang menuruti perasaan subyektifnya.
Dalam kerangka kehebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman di mana
ia d ipat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima hukuman, maka dapat
ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut baik ia jadikan landasan untuk
memberatkan hukuman ataupun untuk meringankan hukuman tidak merupakan arti yang
essential lagi."
Hakim harus memperhitungkan sifat dan
seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang
di hadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, perbuatan dengan
umurnya, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan, dan hat-hal lain.
Apabila kita mengkaji tentang putusan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari
dasar dari peraturan putusan tersebut. Sebagai asas adalah tiada suatu
perbuatan menyebabkan seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak diancam
pidana oleh hukum dan memang la bersalah. Asas legalitas tersebut dirumuskan
dalam Pasal 1 KUHP.
Sehubungan dengan hal tersebut maka
berbicara mengenai sumber-sumber hukum dalam System Eropa Kontinental atau
Civil Law Sistem, maka akan segera
muncul peranan yang besar dari hukum yang dibuat manusia.
Menurut Satjipto Rahardjo : Negara
dengan System Civil Law juga disebut
dengan sistem hukum yang dituliskan. Peranan primordial disini diberikan kepada
hukum yang diberikan itu. Kodifikasi merupakan ide yang selalu membara dalam
kalangan yang pada akhirnya memang mencapai kemenangan dan mengantarkan
negara-negara dengan System Civil Law ini
kepada Legislative positivisme°
Dalam menjalankan fungsinya sebagai
pengatur kehidupan, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan
berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya
aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Yang dimaksudkan
dengan pembuatan hukum di sini adalah tidak lain pembuatan undang-undang.
Selanjutnya dalam kaitan dengan
pembuatan hukum, Satjipto Rahardjo berpendapat : "Pembuatan hukum
merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan, la merupakan momentum yang
memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia
merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum. Oleh karena sejak
saat itu kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukkan pada tatanan
hukum."
Berbicara
tentang pembuatan undang-undang, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan
keterkaitannya dengan perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat yang
demikian pesat. Kadang-kadang aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan
demikian cepat tertinggal dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
sehingga aturan tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada
dalam masyarakat.
Pada dasarnya kondisi masyarakat yang
demikian dinamis, menghendaki adanya aturan yang mengikuti dengan cepat.
Disinilah sebenarnya peranan hakim dalam membuat hukum. Hakim dengan putusannya
memang dirasa lebih dapat dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi dalam
masyarakat. Hakim dapat membuat putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang
hidup clan berkembang dalam masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut,
meskipun pembuat undaag-undang sulit untuk mengejar perubahan yang terjadi dalam
masyarakat, akan tetapi bagaimanapun juga pembuat undang-undang tidak dapat
menutup mata dengan perubahan yang demikian cepat dalam masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Roeslan Saleh berpendapat : "Akhir-akhir ini pembentuk undang-undang tidak
lagi mengikuti saja perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat melainkan
juga mempelopori perubahan perubahan itu. Dengan perundang-undangan dibangun
dan didirikan suatu kehidupan yang lain dari pada kehidupan selama ini dengan
kebiasaan yang lain pula, dengan menggunakan istilah teknis dalam
perundang-undangan dikatakan bahwa tugas pembentuk undangundang tidak lagi
semata-mata mengadakan kodifikasi maliankan juga modifikasi. Pandangan tentang
hukum dan perundangan dewasa ini, pembentuk unda_ng-undang dengan pelaksanaan
tugasnya justru ingin mempengaruhi jiwa bangsa dan mengubahnya lalu
mendorongnya kearah tertentu.
Penggunaan sarana penal dalam mengatur
masyarakat lewat perundangundangan pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu
langkah kebijakan. Mengingat berbagai keterbatasan hukum pidana., maka
seyogyanya dilakukan dengan lebih berhati-hati, cermat, selektif dan limitatif.
Menurut Herbert L Packer seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arif, :
"Penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan dan
digunakan secara paksa akan menyebabkan sarana itu menjadi pengancam
utama."
Dasar pembenaran digunakannya sanksi
pidana termasuk pidana penjara merupakan salah satu masalah sentral dalam
politik kriminal. Masalah ini merupakan masalah kebijakan. Dalam pengertian
pendekatan kebijakan tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan
fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai. Pendekatan ini saling kait
mengait erat satu sama. lainnya. Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan
di Indonesia merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam
perundang-undangan pidana. Walaupun pidana penjara cukup banyak ditetapkan oleh
pembuat undang-undang, namun dalam kenyataan perundang-undangan selama ini
tidak tampak jelas apa alasan atau dasar ditetapkannya pidana penjara sebagai
salah satu jenis sanksi untuk menanggulangi kejahatan. Sehubungan dengan hal
tersebut, Barda Nawawi Arif berpendapat: "dengan demikian penggunaan
pidana penjara dan sanksi hukum pidana pada umumnya sebagai salah satu sarana
politik kriminal selama ini dianggap hal yang wajar."
Tidak pernah dipersoalkan penggunaan
sanksi pidana. dan pidana penjara pada khususnya terlihat dalam proses
terbentuknya perundang-undangan pidana yang tersimpan di Dewan Perwakilan
Rakyat. Dasar-dasar pertimbangan atau alasan digunakannya sanksi pidana tidak
dibicarakan secara tersendiri, tetapi seolah-olah tercakup dalam pembahasan
mengenai dasar-dasar pidanannya perbuatan-perbuatan tertentu. Dengan perkataan
lain hal, itu tidak dibicarakan secara eksplisit tetapi secara implisit yaitu
dalam pembicaraan mengenai kriteria patut dipidananya perbuatanperbuatan.
Tegasnya
dalam praktek perundang-undangan selama ini tidak dibicarakan secara terpisah
mengenai dasar-dasar pertimbangan mengapa suatu perbuatan itu dijadikan tindak
pidana dan dasar-dasar pertimbangan mengapa perbuatan itu perlu ditanggulangi
dengan sanksi pidana. Menurut Barda Nawawi Arif, "hal tersebut seolah-olah
merupakan hal yang wajar apabila suatu perbuatan sudah ditetapkan sebagai
tindak pidana, kemudian secara begitu saja ditetapkan sanksi pidananya."
Berkaitan dengan sanksi pidana yang
akan dijatuhkan maka tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pedoman
pemidanaann. Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk
menjatuhkan putusan sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau
pedoman bag] pembuat undang-undang dalam membuat perundang-undangan yang
mengandung sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut Barda
Nawawi Arif, "dapat pula dinyatakan bahwa pola pemidanaan merupakan
pedoman legislatif bagi pembuat UndangUndang dan pedoman pemidanaan merupakan
pedoman yudisial bagi hakim."26
Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat
umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau
kriteria penjatuhan pidana ini seyogyanya di susun dengan menggunakan perumusan
negatif yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak dijatuhkannya
pidana penjara. Penyusunan pedoman ini Menurut Barda Nawawi Arif, seyogyanya
berorientasi pada hasil penelitian mengenai efeh-tivitas pidana
penjara clan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.
Dua masalah sentral dalam kebijakan
kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) menurut Barda Nawawi
Arif ialah masalah penentuan :
1.Perbuatan apa yang seharusnya
dijadikan tindak pidana dan
2.Sanksi
apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Penganalisaan terhadap dua masalah
sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan
kriminal dengan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti
pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan.
Dengan demikian menurut Barda Nawawi Arif, "kebijakan hukum pidana
termasuk kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula
dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (Policy
oriented approach )."
Digunakannya hukum pidana di Indonesia
sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan.
Hal iili terlihat dari praktek perundang-undangan selama ini yang menunjukkar.
bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik
hukum yang dianut di Indonesia, dengan kata lain penggunaan hukum pidana
dianggap sebagai hal yang wajar dan normal, seolah-olah eksistensinya tidak
lagi dipersoalkan.
Menurut Sudarto, apabila hukum pidana
hendak dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "social
defence plannning" yang ini pun harus merupakan bagian integral
dari rencana pembangunan nasional." disebut dengan berbagai istilah
misalnya kebahagiaan warga masyarakat. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan
tersebut, menurut Muladi, "wajarlah apabila dikatakan bahwa politik kriminal
merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. "
Masalah kebijakan pemidanaan erat
kaitannya dengan masalah pembuktian dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketika
menjatuhkan putusan, hakim akan memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan
pemidanaan. Masalah pembuktian adalah merupakan masalah yang pelik. Adapun
tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.
DI dalam
teori dikenal adanya empat sistem pembuktian yaitu :
a.Sistem keyakinan belaka, yaitu hakim
dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka,
dengan tidak terikat oleh suatu peraturan huk,un, hingga dengan
sistem ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaan
semata-mata dan dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk
menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap terbukti atau tidak.
b.Sistem menurut undang-undang yang
positif.
Dalam sistem ini undang-undang yang
menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat
mempergunakannya asal bukti itu telah dipakai yang ditentukan oleh
undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau
tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim itu sendiri
belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.
c.Sistem pembuktian menurut
undang-undang yang negatif.
Menurut teori ini hakim hanya boleh
menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah
ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan Hakim yang didapat
dari adanya alat-alat bukti itu.
d. Sistem pembuktian bebas.
Menurut teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam
memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali
tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang ada dalam undang-undang,
melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain asalkan
semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika.
Menurut Pasal 183 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1.981. tentang Hukum Acara Pidana disebutkan : "Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar
terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".
Apabila dicermati dari ketentua.n
pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia
menganut sistem pembuktian Undang Undang yang negatif. Dengan demikian Pasal
183 KUHAP tersebut mengatur untuk menentukan salah atau tidaknya seorang
terdakwa dan untuk menjacuhkan pidana kepada seorang terdakwa.
Berbicara mengenai tujuan pemidanaan,
di dalam Rancangan KUHP tahun 2000, dirumuskan tujuan pemidanaan sebagai
berikut :
1.
Pemidanaan bertujuan :
a.Mencegah dilakukannya tindak pidana
dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
b.Memasyarakatkan terpidana dengan
mengadakan pembinaan sehingga orang menjadi balk dan berguna,
c.Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan
oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat,
d.Membebaskan rasa bersalah pada
terpidana.
2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk
menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Sedangkan dalam
pemidanaan wajib dipertimbangkan :
a.Kesalahan pembuat tindak pidana
b.Motif dan tujuan melakukan tindak pidana
c.Cara melakukan tindak pidana
d.Sikap batin pembuat tindak pidana
e.Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi tindak pidana
f.Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana
g.Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana
h.Pandangan masyaraka.t terhadap tindak pidana yang
dilakukan
i.Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga
korban dan atau
j.Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana..
G. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian.
Dalampenulisan tesis ini, penulis menggunakan
metode penelitian hukum nonnatif. Oleh karena sasaran utatna dalam penelitian
adalah masalah kebijakan, maka pendekatan yang ditempuh adalah terutama
pendekatan yuridis normatif.
Untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum
dengan hukum positif (dalam hal ini yang tertulis, oleh karena menyangkut
penelitian hukum normatif atau mungkin juga tercatat) diperlukan suatu telaah
terhadap unsur-unsur hukum atau "gegevens van
het recht'”
Secara umum, dalam penelitian biasanya
dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang
dinamakan data primer dan dari bahan pustaka yang diberi nama data sekunder.
Data sekunder dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan menjadi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Dalam penelitian tesis ini penulis
lebih mengutamakan data sekunder yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari
bahan hukum primer yaitu, peraturan perundangundangan, yurisprudensi, bahan
hukum sekunder seperti rancangan perundangundangan, hasil karya dari kalangan hukum
dan bahan hukum tertier seperti kamus yang memberi petunjuk kepada bahan hukum
primer dan sekunder.
Oleh karena penelitian hukum dalam
penulisan tesis ini sifatnya adalah penelitian hukum normatif maka sumber data
etama adalah bahan pustaka sedangkan data primer berupa wawancara-wawancara
hanya bersifat melengkapi dan menunjang.
2. Metode Pengumpulan Data.
Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan cara :
a)Data sekunder, diperoleh melalui studi
kepustakaan. Untuk itu dilakukan dengan melakukan penelusuran bahan hukum baik
bahan primer, bahan hukum sekunder maupun tertier.
b)Untuk menudukung data dan informasi
yang diperoleh maka dilakukan studi lapangan guna menyeleksi data dan
mengidentifikasi data yang telah diperoleh dari data sekunder dengan cara
melakukan wawancara dengan berbagai responden. Wawancara dilakukan dengan
metode guided interview (wawancara terstruktur) dengan menggunakan daftar
pertanyaan sebagai pedoman. Oleh karena penulisan bersifat studi kasus, maka
penulis melakukan penelitian terhadap kasus psikotropika di Pengadilan Negeri
Jambi dalam kurun waktu 4 tahun yaitu kasus-kasus dari tahun 1999 s.d tahun
2002.
3.
Metode analisis.
Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Analisis kualitatif dilakukan
secara deskr
Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam
Pemberian Izin Gangguan Di Kabupaten Bogor
(Studi Kasus PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri)
Pengarang
:
Nurwidiatmo, SH, MH, MM.
Dimuat di Jurnal
:
LEGALITAS
Jurnal Edisi
:
002
Synopsis Jurnal
:
Implementasi Kewenangan
Pemerintah Daerah Dalam
Pemberian Izin Gangguan Di Kabupaten
Bogor
(Studi Kasus PT. Prasadha Pamunah
Limbah Industri)
Oleh :
Nurwidiatmo, SH, MH, MM.
A B S T R A C T
This article was based on an
empirical research with the management of an industrial cesspool B3 by PT PPLI
in Bogor District as a case areas. From the legal perspective, the company
refuses to have an interference permission based on Bogor Local Reglation
No.25/1998 and Number 7/1993 of Domestic Affairs Minister Policy. According to
the writer, the existence of the permission to manage an industrial cesspool B3
by PT PPLI is higher than the Local Regulation and hierarchically based on the
Act number 10/2004. He concludes that the legal power of Local Regulation of
Bogor Disctrict was weak that is PT PPLI may not to obey the regulation
concern.
Keywords
: management of industrial cesspool, legal power, local regulation.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Lingkungan Hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada
rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib
dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta mahluk hidup lainnya
demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pembentukan hukum nasional merupakan bagian dari proses untuk
merealisasikan grand design atau rancangan besar
untuk membangun suatu masyarakat dan kehidupan Indonesia baru sejak 1945. Blueprint dari rancangan besar tersebut diletakan dalam UUD 1945. Pembangunan
hukum nasional hendaknya dapat menangkap proses dan kerja besar tersebut, yaitu
usaha untuk melakukan transformasi nilai dari suatu tatanan kehidupan lama
menjadi sesuatu yang baru. Upaya itu harus didukung kemauan politik dari
pemerintah pusat, propinsi, juga pemerintah daerah sendiri dalam bentuk,
kebijakan, fasilitas, dan dukungan lain. Suasana kondusif bagi tegaknya
kewibawaan hukum nasional sebagai wadah hukum adat dan perda dalam kapasitas
dan intensitas keberagaman, harus
mendapat perhatian dan pengkonsolidasian yang menyeluruh. Tidak ada kesan lagi,
hukum di Republik ini ditegakkan atas dasar kepentingan kekuasaan clan
dikendalikan oleh tangan-tangan besi penguasa yang zalim. Sebaliknya, hukum
yang ditegakkan harus hukum masyarakat yang selalu berpihak dan responsif
terhadap kepentingan serta rasa keadilan masyarakat sebagai cermin hukum Tuhan
di dunia.
Kegiatan
pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi
penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran clan perusakan lingkungan hidup
akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus
menanggung biaya pemulihannya.
Peraturan perundang-undangan formal
(tertulis) lebih dipandang dapat memberikan kepastian hukum tentang suatu hal
dibandingkan dengan peraturan non formal. Peraturan perundang-undangan
berfungsi menyederhanakan suatu keadaan yang dianggap kompleks, karena kaidahkaidah
tertulis dapat menjadi patokan dalam rangka hidup bermasyarakat, baik hubungan
antara anggota masyarakat dalam lingkup intern maupun lingkup internasional.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan
dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan
dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip
keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan
Undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berkaitan dengan keberadaan PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI),
yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah industri B3, yang berlokasi di
Desa Nambo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dimana yang bersangkutan
telah memperoleh persetujuan studi AMDAL berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No.
Kep.36/Bapedal/07/ 1993, sehingga beranggapan tidak perlu memperoleh
Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998, Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Bagi setiap orang pribadi atau badan
yang sudah membuat dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
diwajibkan mengajuakn izin gangguanlHO kepada Pemerintah Kabupaten Bogor ".
PT. PPLI
selaku badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah B-3 yang
berlokasi di Kabupaten Bogor, telah memperoleh beberapa perizinan terkait
dengan pelaksanaan usahanya, dan menolak untuk memperoleh izin gangguan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998, dengan dalih
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993, yaitu badan
usaha yang telah memiliki Amdal, tidak wajib memiliki izin gangguan, sehingga
menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan tersebut, yang
tingkatannya masing-masing berbeda. Terkait dengan kebedaan perizinan yang
telah dimiliki oleh PT. PPLI maka kedudukannya berada diatas Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 1998 yang menurut jenis dan urutan hierarkhi
peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,
dimana kekuatan hukum keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menjadi
lemah, dalam arti dapat diabaikan pemberlakuannya oleh PT. PPLI. karena secara
substansil isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih atasnya.
Namun apabila dikaitkan dengan otonomi daerah, maka keberadaan Keputusan
Presiden Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1993, yang tingkatannya berada dibawah Undang-undang, maka kekuatan hukum
Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri ini menjadi lemah apabila dihadapkan
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut.
Terhadap
uraian tersebut, terlihat adanya permasalahan menyangkut pertentangan antara
dua peraturan yang berbeda tingkatannya, yaitu antara Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 1993 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25
Tahun 1998, yang secara substansial mengatur masalah perizinan gangguan, dimana
menurut Permendagri No. 7 Tahun 1993, bahwa suatu perusahaan apabila telah
memperoleh AMDAL, tidak wajib lagi untuk memperoleh Izin Gangguan , sehingga
PT. PPLI tidak bersedia untuk mengurus Izin Gangguan kepada Pemerintah
Kabupaten Bogor sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
No. 25 Tahun 1998. Hal inilah kiranya masalah yang menjadi latar belakang
penelitian ini.
B.
Perumusan Masalah
Untuk lebih mengetahui
lebih jelas masalah yang telah diidentifikasi di atas, maka masalah ini akan
dirumuskan, yaitu mencakup :
1.
Peraturan perundang-undangan mana yang lebih kuat kedudukannya antara
Hinder-Ordonnantie dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1993 ?
2.
Terkait dengan HO dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1993, instansi
manakah yang berwenang memberikan izin pengelolaan limbah B3 ?
3.
Bagaimana kekuatan hukum perizinan pengelolaan limbah cair B3 yang diberikan
kepada PT. PPLI ditinjau berdasarkan peraturan perundangundangan tentang
lingkungan hidup ?
C. Kerangka Pemikiran
Penelitian
merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi,
yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis
berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan
suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang
bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.
Hinder-Ordonnantie Stb. 1926-226 adalah suatu
peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal bersama Yolksraad pada
zaman Hindia Belanda, dan diberlakukan bagi seluruh Hindia Belanda. Sebagai
suatu peratruan perundang-undangan yang dibentuk pada masa penjajahan Belanda,
maka dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia, eksistensinya tergantung
pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia
yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Dalam Pasal
II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) dirumuskan
bahwa "Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undangundang Dasar ini". Rumusan
dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi suatu
landasan hukum bagi berlakunya Hinder
Ordonnantie Stb. 1926-226 di Negara Republik Indonesia.
Sebagai
suatu peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda yang diberlakukan
di zaman Negara Republik Indonesia, maka kedudukan suatu Ordonnantie diletakan
setingkat dengan undang-undang (demikian juga wet, dan Algemeen Maatregel
van Bestuur). Dengan demikian Ordonnantie S. 1926-226 merupakan suatu
peraturan perundang-undangan yang mempunyai kedudukan (hierarkhi) yang lebih
tinggi dibandingkan dengan kedudukan suatu Peraturan Pemerintah, maupun
Keputusan Presiden (hal ini dapat dilihat dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IIUMPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan).
Dalam Pasal
4 ayat (1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tersebut
dirumuskan sebagai berikut :
"Sesuai
dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka aturan hukum yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih
tinggi".
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 (1) tersebut, maka ketentuan dalam Ordonantie Gangguan
Stb.1926-226 tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan dalam Keputusan Presiden
Nomor 117 Tahun 1999, oleh karena itu hierarki suatu Ordonantie adalah
setingkat dengan undang-undang sehingga hierarkinya lebih tinggi dari suatu
Keputusan Presiden
Ordonnantie
Gangguan Stb. 1926-226 tidak merumuskan apa yang dimaksudkan dengan Izin
Gangguan, walaupun demikian dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, merumuskan bahwa,
"Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang
pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah".
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup merumuskan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa yang dimaksud dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL) adalah "kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan".
Selain itu,
dalam Pasal 1 angka 2 dirumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan "dampak
besar dan penting" adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar
yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Sedangkan
didalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dinyatakan :
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak
lingkungan hidup.
Lebih lanjut
ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-undang No. 23 Tahun 1997, yaitu :
(1)
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan :
a. rencana tata ruang;
b. pendapat masyarakat;
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang
berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan wajib diumumkan.
Apabila ditinjau dari rumusan pengertian di
atas maka poengertian izin gangguan lebih ditujukan pada izin bagi berbagai
tempat usaha yang akan didirikan dihubungkan dengan kemungkinan akan timbulnya
bahaya, kerugian atau gangguan, sedangkan AMDAL lebih ditujukan pada kajian
berdasarkan studi kelayakan terhadap suatu usaha yang dapat menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Pembahasan
tentang Hinder-Ordonantie atau Ordonantie Gangguan Staatsblad 1926-226
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan staatsblad 1940-14 dan
staatsblad 1940-450, merupakan pembahasan yang berhubungan erat dengan masalah
perijinan, dimana perijinan selalu berhubungan dengan masalah kewenangan
pemerintah atau para pejabat untuk memberikan atau menolak suatu permohonan
izin dari warga masyarakat.
Dari
pasal-pasal yang terdapat dalam Ordonnantie Gangguan Stb.1926-226 hampir secara
keseluruhan mengatur tentang larangan mendirikan berbagai bidang usaha tanpa
memiliki Izin Tempat Usaha (sekarang disebut dengan Izin Undang-undang
Gangguan) bagi setiap orang yang akan mendirikan berbagai bidang usaha,
termasuk semua tempat usaha lainnya yang dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan
kerugian pada pemilik, perusahaan atau kesehatan serta menimbulkan gangguan.
Selain itu, pasal-pasal yang lainnya mengatur tentang wewenang pemerintah, atau
pejabat yang berwenang memberikan atau menolak permohonan izin, prosedur
permohonan, syarat-syarat, penarikan kembali izin yang telah diberikan, upaya
banding apabila terdapat permasalahan dalam pemberian izin, maupun sanksi
pidana bagi pelanggaran yang terjadi. Walaupun masalahmasalah yang berhubungan
dengan perizinan telah dirumuskan dalam Ordonnantie gangguan tersebut, tetapi
masalah penetapan retirbusi tidak terdapat dalam pasal-pasalnya.
Dalam
kaitannya dengan pelaksanaan Ordonantie Gangguan S. 1926-226, dan pelaksanaan
Otonomi Daerah, peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut di atas
secara berturut-turut mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri, yang
ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Pasa1
6
(1)Setiap
Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri wajib memiliki Izin
Undang-undang Gangguan, kecuali bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya
wajib AMDAL atau yang berlokasi di dalam kawasan Industri.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
Pasal
82
(1)
Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang;
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak
dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pasal 7
(1) Analisis
mengenai Dampak lingkungan hidup yang merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang.
4. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Presiden Nomor 97 Tahun 19993 tentang Tata Cara Penanaman Modal.
Pasa12
(9) Kewajiban
untuk memiliki izin UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan industri yang jenis
industrinya wajib memiliki AMDAL, dan atau yang berlokasi di dalam kawasan
Industri/ Kawasan Berikat.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah,
Pasal
4
(2) Jenis jenis Retribusi Perizinan
Tertentu adalah :
a. Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan;
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi
Izin Gangguan;
d. Retribusi
Izin Trayek.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 25 Tahun 1998
Pasal
10
(1) Setiap orang
pribadi atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha dilokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk
tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan atau
Pemerintah Daerah, diwajibkan memiliki izin gangguan dan Izin Tempat Usaha.
(2) Bagi setiap
orang pribadi atau badan yang sudah membuat dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal) diwajibkan mengajukan Izin Gangguan/HO.
Dari
beberapa peraturan perundang-undangan di atas terlihat adanya berbagai rumusan
yang saling bertentangan dan memerlukan suatu telaah dan kajian sehingga tidak
menimbulkan suatu permasalahan dalam pelaksanaannya dikemudian hari.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.Hinder Ordonnantie
Di dalam
suatu negara modern, bestuur (pemerintah) mempunyai fungsi
yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan undangundang. Bestuur, dalam
negara modern, juga berfungsi menyelenggarakan suatu yang tidak termasuk
mempertahankan ketertiban hukum secara preventif, megadili/menyelesaikan
perselisihan, atau membuat peraturan. Oleh karena itu, didalam negara modern,
pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat didalam berbagai
bidang kehidupan. Dengan demikian, fungsi bestuur ini semakin hari semakin luas.
Regeling adalah suatu
fungsi pengaturan. Untuk mendapatkan/memperoleh seluruh hasil fungsi pengaturan
tidak hanya undang-undang dalam arti formal yakni yang dibuat oleh Presiden dan
DPR), tetapi juga undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan
perundang-undangan yang mempunyai daya ikat trehadap semua orang.
Oleh
karena itu didalam setiap negara modern, semakin hari campur tangan pemerintah
terhadap rakyat semakin besar. Banyak
urusan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah (penguasa), sehingga
sering timbul permasalahan dalam
aspek hak asasi manusianya. Semua campur tangan penguasa negara tersebut, perlu
diberikan bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak bersimpang siur dan tidak
menimbulkan keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan.
Dalam UUD
1945 dinyatakan dengan tegas Indonesia menganut prinsip negara hukum yang
dinamis atau wellfare state (negara kesejahteraan). Hal ini disebabkan
negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pernyataan ini terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang antara lain, memuat empat macam tujuan
negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
merealisasikan kehidupan bangsa, melindungi kesejahteraan umum clan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi clan
keadilan sosial.
Dengan
kenyatan secara konstitusional negara Indonesia menganut prinsip "negara
hukum yang dinamis" atau "welfare state", dengan sendirinya tugas
pemerintah Indonesia begitu luas. Pemerintah wajib berusaha memberikan
perlindungan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendapat
kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat guna
mewujudkan kesejahteraan sosial.
Kewenangan pemerintah tersebut diperoleh dari pembagian kekuasaan yang
dilakukan dalam UUD 1945. Sebagaimana dikemukakan oleh Prof.
Prajudi Atmosudirjdo,
sistem pemerintahan negara Indonesia beraaaskan "pembagian
kekuasaan", yang menimbulkan adanya beberapa kekuasaan.
Dalam
membicarakan otonomi daerah, tidak lepas dari kajian konsep dan teori
desentralisasi. Terdapat hubungan yang saling menentukan dan bergantung antara
desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasilah yang melandasi suatu
daerah dapat dikatakan otonom. Otonomi daerah tidak akan ada, jika tidak ada
desentralisasi. Sebaliknya, desentralisasi tanpa otonomi daerah akan
menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di daerah. Tanpa desentralisasi, daerah tidak akan memiliki
otonomi. Otonomi daerah tidak akan pernah ada dalam konteks organisasi Negara,
bila teori desentralisasi tidak dijadikan dasar pijakan.
Sesuai
dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Sebagai
konsekuensi sistem desentralisasi, tidak semua urusan pemerintahan
diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Berbagai urusan pemerintahan
dapat diserahkan atau dilaksanakan atas bantuan
satuan-satuanpemerintahan
yang lebih rendah dalam bentuk otonomi atau tugas
pembantuan.
Urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangga daerah.
Dan terhadap urusan pemerintahan yang diserahkan itu, daerah mempunyai
kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari pemerintah
pusat atau satuan Pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya dari Daerah yang
bersangkutan.
Menurut
Koesoemahatmadja (1973:18) berpendapat bahwa menurut perkembangan sejarah di
Indonesia, otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur). Namun demikian, walaupun otonomi ini sebagai self government, self sufficiency dan
actual independence, keotonomian
tersebut tetap berada dalam batas yang tidak melampaui wewenang pemerintah
pusat yang menyerahkan urusan kepada daerah. Otonomi menurut Manan (1994 : 21)
mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan (rumah
tangganya) sendiri.
Kemandirian, menurut Syafrudin (1991:
131), bukan berarti kesendirian, bukan pula sendiri-sendiri karena tetap bhineka
tunggal ika, melainkan untuk memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri tidak
selalu dan terlalu menggantungkan diri kepada Pemerintah pusat.
Tata urutan
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar
1945, disebutkan sebagai berikut :
1. Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945, yaitu :
-Undang-undang Dasar Republik
Indonesia
1945;
- Ketetapan MPR;
-Undang-undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden, dan
Peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya, seperti :
- Peraturan Menteri;
- Instruksi Menteri,
- Dan lainnya.
2. Sesuai dengan sistim konstitusi seperti yang
dijelaskan dalam Penjelasan autentik Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang
Dasar Republik Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang
tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan-peraturan bawahan
dalam Negara.
3. Sesuai pula dengan prinsip Negara Hukum, maka
setiap peraturan perundang-undangan harus bersumber dan berdasar dengan tegas
pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
Sedangkan
menurut Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa :
(1) Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a.
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dawn perwakilan rakyat daerah provinsi
bersama dengan gubernur;
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat,
dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa
atau nama lainnya.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/ Peraturan yang
setingkat diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis
peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan
hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Adapun
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan, antara lain :
a. Peraturan Perundang-undangan
tentang Otonomi Daerah
Pemerintahan
Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang
dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan
yaitu : Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Secara umum Perangkat Daerah
terdiri dari unsur staff yang membantu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas
kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksanaan urusan
daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah.
Penyelenggara
Pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan
tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan, antara lain, dalam
bentuk Peraturan Daerah, peraturan kepala daerah clan ketentuan daerah lainnya.
Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan
daerah lain.
Kebijaksanaan
otonomi daerah akan membawa implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Urusan-urusan pemerintahan yang tadinya diatur dan dikelola oleh Pemerintah
Pusat, saat ini sudah bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu
adanya penyerahan urusan secara nyata. Dengan adanya penyerahan kewenangan
berarti bertambahnyaurusan atau kegiatan pemerintahan yang harus ditindak
lanjuti dengan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah.
Oleh
karenanya peranan pemerintah daerah, sangatlah menonjol dan penting peranannya
didalam hal pemberian izin dan selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan dari
izin yang telah diberikan melalui dinas masing-masing.
b.Peraturan Perundang-undangan dengan Izin
Gangguan/HO
Pemerintah
Kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang Gangguan (Staatblad 1926 - 226, yang telah diubah dengan Staatblad 1940 - 14 dan Staatblad 1940-450, merupakan peraturan yang
berhubungan erat dengan masalah perizinan, sedangkan masalah perizinan selalu
berhubungan dengan masalah kewenangan Pemerintah atau pejabat untuk memberikan
atau menolak permohonan izin dari warga masyarakat.
Dari
pasal-pasal yang terdapat yang terdapat dalam Ordonnantie Gangguan tersebut di
atas, hampir secara keseluruhan mengatur tentang larangan mendirikan berbagai
bidang usaha tanpa memiliki Izin Tempat Usaha (Izin gangguan) bagi setiap orang
yang akan mendirikan berbagai bidang usaha, termasuk semua tempat usaha lainnya
yang dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan kerugian pada milik, perusahaan atau
kesehatan serta menimbulkan gangguan. Selain itu, pasal-pasal lainnya mengatur
tentang wewenang Pemerintah atau pejabat yang berwenang memberikan atau menolak
permohonan izin, prosedur permohonan, syaratsyarat, penarikan kembali izin
yang telah diberikan, upaya banding apabila terdapat permasalahan dalam pemberian
izin, maupun sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi. Walaupun
masalah-masalah yang berhubungan dengan perizinan telah dirumuskan dalam
Ordonnantie Gangguan tersebut, tetapi masalah penetapan retribusi tidak
terdapat dalam pasal-pasalnya.
Pemerintah
Kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang Gangguan (Staatblad 1926 - 226, yang
telah diubah dengan Staatblad 1940 - 14 dan Staatblad 1940-450 dan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004) dan Peraturan-peraturan
mengenai Retribusi menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan
(HO) untuk semua jenis kegiatan usaha dan industri, namun dalam perkembangan
selanjutnya dalam aturan pelaksanaan dan teknis terdapat aturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Keputusan Presiden Nomor 117 tahun 1999
tentang Tata cara Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah yang menimbulkan ketidakpastian hukum apakah bagi
kegiatan usaha yang wajib AMDAL dan usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh
Pemerintah Pusat atau Daerah masih diwajibkan untuk memiliki Izin HO, sehingga
menjadi objek pemungutan retribusi Izin HO.
c.Peraturan Perundang-undangan terkait
dengan AMDAL
Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1997 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan
atau kegiatan sesuai dengan penjelasan pasal 15 ayat (1).
PT. PPLI
adalah perusahaan industri yang usahanya atau kegiatannya melakukan pengolahan
limbah B-3, (Pasal 1 angka 7 Undangundang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri)
Jo. Pasal 2 angka 8 huruf a Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Penanaman Modal bahwa izin usaha yang dikeluarkan oleh Ketua BKPM
merupakan izin Usaha tetap dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Bahwa PT.
PPLI telah memperoleh persetujuan Amdal dari Kepala Bapedal yang berpedoman
pada Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1993, yang pada intinya tidak diwajibkan perusahaan industri
untuk memiliki Izin UU Gangguan/Ho, bila perusahaan dimaksud telah memiliki
Amdal.
d. Peraturan Perundang-undangan tentang
Lingkungan Hidup
Berdasarkan
Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup Jo. Penjelasan Pasal 15 ayat 1 bahwa AMDAL adalah suatu kaj
ian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan
Akibat Hukum Penggunaan Lembaga Mediasi Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Suatu Analisis Normatif
Pengarang
:
Nurwidiatmo, SH., MH., MM.
Dimuat di Jurnal
:
LEGALITAS
Jurnal Edisi
:
001
Synopsis Jurnal
:
Akibat Hukum
Penggunaan Lembaga Mediasi
Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa
di Indonesia, Suatu
Analisis Normatif
Oleh
: Nurwidiatmo, SH., MH., MM.
A
B S T R A C T
This research is basically seeks to analyze
the legal implications of the utilization of mediation institution as a
disputes solution alternative based on the normative approach under Indonesian
legal system. According to the writer, the disputes solution mechanism through
the litigation track was regarded as the most formalistic and inefficiency way
due to three main causes such as too long solution, high cost and too tired for
both sides of the conflict involved.
Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan tehnologi industri,
komunikasi dan informasi, telah menghasilkan suatu paradigma baru di mana jarak
antara Negara yang satu dengan yang lain menjadi semakin dekat. Batas-batas negara menjadi tidak relevan bagi
perekonomian dunia dan kehidupan umat manusia menjadi tanpa batas (borderless
world) dalam suatu kegiatan ekonomi yang saling terkait (interlinked
economy), sehingga dunia yang dihuni manusia telah berubah menjadi “global
village” atau perkampungan global dengan satu sistem perekonomian (single
economy).[1]
Konsekwensi dunia bisnis sebagai suatu
perkampungan global dalam kesatuan ekonomi dunia tanpa batas, dengan sendirinya
membawa bangsa Indonesia ke kancah bisnis global (business in
global village); perdagangan bebas (free trade); dan persaingan
bebas (free competition), sehingga corak dan konsep “pasar bebas” dan
“persaingan bebas”, dalam segala bentuknya, harus diterima sebagai kenyataan.
Dalam kondisi ini, financial dan capital bergerak terus memasuki Indonesia sesuai dengan “global basis”. Persaingan
produksi tidak terelakkan geraknya dari satu negara ke negara lain, meskipun
jaraknya jauh. [2]
Dengan tujuan utama untuk mewujudkan orde
ekonomi yang mampu mendukung dan memperlancar perkembangan perdagangan dan
persaingan internasional yang bebas, bangsa-bangsa di dunia telah melahirkan
berbagai bentuk persetujuan internasional. Perjanjian multilateral tersebut ada
yang berbentuk integrasi regional seperti : NAFTA (North America Free
Trade Association); AFTA (Asean
Free Trade Area); EEC (European economic community)
yang sekarang telah menjadi Pasar tunggal Eropa (European single market)
yang lebih dikenal dengan sebutan Kawasan Eropa; APEC (Asia pasific
economics coorporation), dan yang bersifat nonregional. Kelompok-kelompok
atau organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi ini, diakui
keberadaannya dalam organisasi yang berskala international seperti GATT (General agreement on tariffs and trade)
dan WTO (World trade organization).[3]
GATT yang telah
diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 1994 tentang
ratifikasi perjanjian pembentukan organisasi perdagangan dunia, kemudian berubah menjadi WTO sejak
putaran Uruguay di Jenewa. Dalam perundingan Uruguay round di bidang
penyelesaian sengketa atau dispute settlement, telah disepakati suatu
sistem penyelesaian sengketa dengan memasukkan prinsip-prinsip yang akan
mempercepat jangka waktu penyelesaian; menyederhanakan prosedur tata laksana
sehingga tidak menimbulkan kemacetan politis. [4]
Dengan adanya persetujuan multilateral dan
kerjasama-kerjasama internasional tersebut diatas seiring dengan berkembangnya
era globalisasi menjadikan intensitas hubungan perdagangan dan investasi di
Indonesia, baik antara masyarakat bisnis domestik maupun dengan pihak asing,
semakin meningkat. Setiap tahun
diperkirakan ratusan bahkan
ribuan aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan, baik transaksi domestik
maupun transaksi-transaksi antara mitra asing.
Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi tersebut tidak hanya
menimbulkan dinamika ekonomi yang semakin tinggi dan semarak, tetapi juga akan
meningkatkan intensitas konflik-konflik
di antara mereka.
Dalam penyelesaian konflik, biasanya para
pelaku bisnis antar negara segan untuk membawa perkaranya ke pengadilan, karena
di samping para hakimnya sendiri tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang liku-liku
perusahaan dan perdagangan internasional, juga penyelesaiannya sering memakan waktu yang cukup lama, padahal
yang dicari dan dibutuhkan para pelaku bisnis adalah penyelesaian sengketa yang
cepat dan tepat, sehingga diperlukan lembaga lain untuk penyelesaiaan sengketa
tersebut, seperti lembaga konsiliasi dan perwasitan atau arbitase, yang dapat
diadakan secara ad hoc (yaitu apabila terjadi sengketa maka diangkat
sejumlah arbiter oleh para pihak sendiri), maupun secara institusional.[5]
Di Indonesia, didasarkan pada fakta-fakta
yang ada di lapangan, diperkirakan sistem peradilan yang ada dan kondisi yang
ada seperti dewasa ini, tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang
semakin kompleks. Asas peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan
hingga kini masih bersifat sebagai aturan normatif semata, bahkan dalam
prakteknya terkesan hanya sebagai slogan kosong belaka. Kenyataan memperlihatkan peradilan kita masih
bertele-tele, lambat dan memerlukan biaya besar. sehingga masyarakat Indonesia
pada umumnya takut berurusan dengan dunia peradilan.[6]
Keadaan ini semakin jelas terlihat sejak bergulirnya era reformasi tahun 1998,
di mana lembaga peradilan telah mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan
berbagai media massa, atas kinerja peradilan yang dianggap tidak mampu menyelesaikan sengketa yang terjadi di
masyarakat. Kenyataan menunjukkan masih banyak perkara yang bertumpuk dan belum
terselesaikan di Mahkamah Agung, yang jumlahnya cukup banyak setiap tahunnya
mencapai sekitar 11.500 perkara.[7] Berbagai upaya telah dilakukan untuk
menanggulangi atau guna memperkecil angka tunggakan perkara yang terjadi dari
tahun ke tahun dan merupakan penyakit akut dunia peradilan tersebut, antara lain mulai dari penambahan
jumlah Hakim Agung dari kalangan akademisi dan praktisi hukum lainnya selain
hakim karir, pembenahan secara intern organisasi (self organisation
regulation) dan pemberdayaan fungsi pengawasan, hingga pemberlakuan satu
atap semua urusan finansil, organisatoris dan administratip dibawah Mahkamah
Agung sendiri, namun belum memperlihatkan hasil yang cukup signifikan.
Kondisi ini diperburuk lagi
dengan kenyataan sulitnya pelaksanaan (eksekusi) suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap sekalipun, dengan alasan non eksekutabel atau tidak dapat
dilaksanakan. [8] Gambaran situasi ini, semakin memperkuat
pandangan penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan kurang efektif karena
memerlukan biaya yang besar dan waktu
yang cukup lama, sehingga kalangan pelaku bisnis enggan bahkan takut membawa
permasalahannya ke pengadilan.
Penyelesaian sengketa yang lambat dan
bertele-tele akan membuat kegiatan perekonomian tidak efisien, biaya produksi
meningkat, resiko usaha menjadi tinggi karena tidak adanya kepastian hukum,
kredibilitas para pihak rusak, kehidupan para pekerja terancam sebab
kemungkinan perusahaan mengalami kehancuran karena terus menerus dilanda
sengketa yang berkepanjangan dan pada gilirannya akan mengakibatkan dunia usaha
mengalami kehancuran. Oleh karena itu diperlukan cara dan sistem penyelesaian
sengketa yang cepat, efisien dan efektif, yang dapat menyelesaikan sengketa
secepat dan sedini mungkin serta dapat menyesuaikan dengan laju kecepatan
ekonomi dan perdagangan di era globalisasi ini.
Akhir-akhir ini dalam pergaulan hidup
masyarakat, khususnya dunia bisnis, telah berkembang penyelesaian sengketa di
luar pengadilan yang dikenal dengan sebutan Alternatif Penyelesaian sengketa
(APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Istilah penyelesaian
sengketa di luar pengadilan di sini hanya untuk menggambarkan cara-cara
penyelesaian selain dari litigasi. APS
atau ADR ini telah banyak dikenal di negara-negara maju seperti Amerika
Serikat, Eropah, Australia, Canada, Inggris, Jepang, Korea, Hongkong.
Di Amerika Serikat, upaya pengembangan dan
penggunaan metode penyelesaian sengketa melalui
APS, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase, disambut
dengan baik oleh masyarakat, yang sudah jemu dengan cara penyelesaian sengketa
(nasional maupun internasional) melalui pengadilan yang biayanya mahal dan
bertele-tele dengan cara-cara yang sangat merugikan.[9] Bagi Negara Philippine secara tradisional
penggunaan APS telah dikenal melalui penyelesaian sengketa secara kekeluargaan
dan kooperatif di tingkat pedesaan (barangay atau barrio).[10]
Sedang bagi masyarakat negara-negara seperti
China, Korea Selatan, Jepang, Singapura,
adalah merupakan pantangan untuk menyelesaikan suatu sengketa langsung
ke pengadilan. Mereka selalu lebih dahulu mengusahakan penyelesaian sengketa
secara musyawarah atau damai. Di Australia perkembangan dan penataan lembaga
APS sudah pada tahap konsolidasi, di mana APS diorganisir dan dikelola dalam
suatu wadah yang dinamakan dengan Centre for Dispute Resolution yang
didirikan pada tahun 1988.[11]
Di IndonesiaAPS sebenarnya bukanlah
hal yang baru karena di Indonesia sudah lama
dikenal penyelesaian sengketa melalui pola-pola penyelesaian APS
seperti: Pasal 615-651 RV (Reglement
op de Rechtsvordering) yang mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui
Arbitrase; Pasal 1851 – 1864 KUH Perdata dan pasal 130 HIR/154 RBg, yang
mengatur tentang perdamaian (dading);
penyelesaian sengketa pajak melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(BPSP); penyelesaian sengketa lingkungan
melalui tiga pihak (tripartite); penyelesaian sengketa melalui BP4
(Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian); dan penyelesaian
sengketa perburuhan melalui Panitia Penyelesian Perselisihan Perburuhan tingkat
Daerah dan Pusat (P4D dan P4P) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22
tahun 1957 dan Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, serta
Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup; Ombudsman;
penyelesaian sengketa dalam rangka terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat melaui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
penyelesaian sengketa konsumen dengan
pelaku usaha melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Walau tergolong masih baru, secara
formal APS di Indonesia sudah mendapat
tempat, dengan telah diaturnya APS dalam
Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, serta dalam Undang-undang
nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang
secara tegas dalam pasal 1- nya telah menyebutkan mediasi sebagai cara
penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial.[12]
Namun secara materiil, sesungguhnya bagi bangsa Indonesia sudah sejak lama
menjalankan pola-pola penyelesaian sengketa secara tradisional yang dilakukan
melalui peradilan adat atau peradilan
desa (dorpjustitie).[13]
Penyelesaian
sengketa melalui negosiasi dan mediasi sudah sangat dikenal dalam masyarakat
hukum adat kita karena pada dasarnya setiap sengketa yang timbul diselesaikan
melalui jalan musyawarah. Secara
nasional azas musyawarah untuk mufakat ini dikenal melalui sila keempat
Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Yang sering menimbulkan pertanyaan dewasa ini,
mengapa pola-pola penyelesaian sengketa yang sudah tidak asing lagi bagi
masyarakat kita yang mengutamakan musyawarah, tidak dapat berkembang atau tidak
berkembang sebagaimana di Amerika Serikat, Eropah dan Australia yang notabene
masyarakatnya sangat individualistis dan litigious.
Melihat kebuntuan dunia peradilan formal kita
dengan menumpuknya perkara yang belum terselesaikan serta memperhatikan
perkembangan perilaku pelaku bisnis internasional dan di Indonesia khususnya,
yang lebih menginginkan efisiensi dan efektivitas, maka perlu kiranya kita mempertimbangkan untuk lebih
memberdayakan penggunaan penyelesaian
sengketa melalui APS di Indonesia, sehubungan dengan semakin besarnya volume
transaksi bisnis, baik domestik maupun regional dan internasional, dalam rangka
“pasar bebas” dan “persaingan bebas” dewasa ini, yang diperkirakan juga akan
menimbulkan berbagai sengketa-sengketa bisnis baru. Ketua Mahkamah Agung
RI, Bagir Manan, sangat mendukung gagasan ini sebagaimana
terlihat dari sambutan tertulisnya yang mengemukakan “Bagi dunia peradilan, kehadiran Arbitrase,
Mediasi, atau cara-cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan
juga penting, berkembangnya praktek Arbitrase, mediasi dan lain-lain cara
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan – tentu diluar “debt collectors”
– akan mengurangi jumlah perkara di pengadilan. Dengan perkara yang lebih
sedikit, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan setiap perkara secara lebih
mendalam, sehingga akan didapati putusan hukum yang lebih bermutu dan memuaskan
pihak-pihak.[14]
Walau dari beberapa bentuk APS yang ada, Arbitrase dipandang sebagai pranata hukum
penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan, namun
dalam praktek hukum di Indonesia kasus yang diselesaikan melalui prosedur
arbitrase Indonesia (BANI) masih kurang. Hal ini disebabkan suatu putusan
arbitrase, yang sudah bersifat final dan
mengikat, masih memerlukan fiat
eksekusi dari pengadilan untuk pelaksanaannya, bahkan tak jarang suatu putusan
arbitrase internasional yang bersifat
terakhir dan mengikat (final and binding) diabaikan oleh pihak yang
kalah dan diajukan ke pengadilan.
Pelaksanaan putusan arbitrase ini akan menjadi lebih sulit lagi apabila
menyangkut pelaksanaan putusan badan arbitrase asing karena pengadilan masih
sering mengabaikan, bahkan membatalkan
putusan arbitrase asing.[15]
Bentuk APS lain yang sudah dikenal di negara
maju adalah Mediasi. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi ini adalah
menggunakan pihak ketiga untuk membantu dua pihak yang bersengketa di
dalam menyelesaikan sengketanya.
Mediasi, walaupun belum sepopuler
Arbitrase, tetapi akhir-akhir ini, penyelesaian sengketa melalui mediasi di
Indonesia telah menjadi pembicaraan umum terutama di kalangan ilmu hukum dan
praktisi hukum.
Di Indonesia, belakangan ini, semakin
banyak perselisihan atau sengketa yang
diselesaikan di luar proses pengadilan, terutama pasca terjadinya gelombang
reformasi tahun 1998, yaitu dengan dibentuknya
Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) atau The Jakarta Initiative Task
Force (JITF) dalam rangka membantu percepatan usaha restrukturisasi
hutang swasta Indonesia kepada pihak luar negeri, yang hingga tanggal 24 Juli
2002 dari sejumlah 128 kasus yang
ditangani STPJ, telah tercatat berhasil diselesaikan dengan mekanisme mediasi
sebanyak 72 kasus. Peran Satuan Tugas
Prakarsa Jakarta (STPJ atau JITF) ini antara lain adalah sebagai mediator
antara para debitur dan para kreditur dalam negosiasi restrukturisasi hutang
swasta; sebagai fasilitator dalam rangka pemberian kemudahan di bidang
tertentu (regulatory insentif) dalam rangka restrukturisasi hutang
perusahaan. [16]
Demikian juga dalam upaya Pemerintah
RI untuk mengatasi krisis di sektor perbankan, khususnya dengan factor-faktor
yang berkaitan dengan kewajiban pemegang saham yaitu Penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) khususnya
kepada group afiliasi bank, biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh bank
misalnya pesangon karyawan, serta dalam
pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang
tertuang dalam Master Settlement and
Acquition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance
Agreement (MRNIA), Akta Pengakuan Hutang (APU) Bank Beku Usaha
(BBKU), pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan (out of court
settlement) dipilih sebagai opsi
pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian uang negara, dengan pertimbangan
antara lain : Pandangan Kejaksaan Agung melalui Jamdatun bahwa pendekatan hukum
(terutama pidana) diperkirakan kurang efektif dari segi komersial; Rekomendasi IMF
dan World Bank agar pemerintah mengutamakan negosiasi; pengupayaan
konsentrasi pemerintah untuk terlebih dahulu mengamankan aset-aset dan
menciptakan iklim kooperatif, termasuk
dalam hal insentif yang berbentuk release and discharge.[17]
Upaya yang sama juga terlihat dari
semakin intensnya Mahkamah Agung RI melakukan berbagai seminar-seminar,
lokakarya, rapat-rapat kerja nasional para hakim seluruh Indonesia dan
pelatihan-pelatihan tentang penerapan lembaga mediasi di pengadilan, bahkan
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan beberapa aturan pelaksanaan dan
pemberdayaan lembaga perdamaian sebagai alternatip penyelesaian sengketa pada
pengadilan di Indonesia antara lain Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun
2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai
dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di
pengadilan. Sementara dalam pengalaman sehari-hari yang penulis temukan sudah
ada beberapa pengacara yang dengan bangga mencantumkan dalam kartu namanya
sebagai mediator, di samping sebagai penasehat hukum atau advokat.
Namun dalam praktek penggunaan APS termasuk
mediasi tidak diikuti dengan pengaturan jelas perihal pelaksanaannya.
Seringkali penggunaan lembaga APS
menjadi sia-sia karena salah satu pihak tidak mau melaksanakannya secara
sukarela, sehingga banyak pihak mempertanyakan perihal kepastian hukum
penggunaan lembaga mediasi; masalah atau
akibat hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan lembaga APS
termasuk mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
B.
Identifikasi
Masalah.
Masalah penggunaan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan sangat luas cakupannya. Untuk menghindari terjadinya bias penelitian
dan pembahasan, maka penelitian tesis ini lebih difokuskan pada pembahasan
mengenai akibat hukum penggunaan lembaga mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di
Indonesia.
Oleh karena itu, pengkajian dalam
penulisan tesis ini akan didahului dengan pembahasan singkat mengenai
pengertian sengketa dan bagaimana pola penyelesaian sengketa pada umumnya,
Sebelum membahas secara normatif mengenai apa dan bagaimana akibat hukum penggunaan mediasi, maka terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai
arti dan latar belakang perkembangan mediasi dalam penyelesaian sengketa pada
umumnya dan khususnya dalam sengketa di
Indonesia. serta penggunaan lembaga mediasi sebagai alternatif penyelesaian
sengketa di Indonesia, antara lain pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi;
bagaimana proses atau mekanisme mediasi serta kelemahan-kelemahan dan jenis
klausul mediasi.
C.Rumusan
Masalah.
Bertitik tolak dari latar belakang dan
identifikasi masalah diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimanakah penggunaan lembaga mediasi di
luar dan/atau di pengadilan di Indonesia serta
akibat hukumnya ?
D. Kerangka
Teoritis.
Terjadinya sengketa terbuka kemungkinan dalam
setiap hubungan hukum, terutama disebabkan keadaan di mana pihak yang satu
dihadapkan pada kepentingan yang berbeda dengan pihak lainnya. Prof Dr Komar Kantaatmadja, SH, LL.M. (alm)
mengemukakan bahwa sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak
lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak
berlaku demikian.[18] Lebih tegas lagi, Prof Dr Yudha Bhakti, SH,
MH. mengemukakan bahwa sengketa adalah suatu situasi dimana salah satu pihak
memaksakan kehendaknya kepada pihak lain untuk berbuat dan/atau tidak berbuat
sesuatu, akan tetapi kehendak salah satu pihak tersebut tidak mendapat
tanggapan positip dari pihak lainnya.[19]
Dengan demikian ada tiga unsur pokok dalam
suatu sengketa. Ketiga unsur pokok tersebut adalah : adanya dua atau lebih pihak yang
terlibat; adanya perbedaan kehendak/
pendapat/kepentingan; dan adanya ketidaksediaan dari salah satu pihak untuk menanggapi secara positip atau
melakukan kehendak (prestasi) yang diinginkan oleh pihak lainnya (wanprestasi).
Sengketa adalah suatu proses yang wajar dan
alami dalam kehidupan manusia, serta secara alami derajat eskalasi, kompleksitas, dan bobot
resiko suatu sengketa berikut aspek yang terkait padanya sangat bervariasi, sehingga
sudah wajar apabila penanganan dan penyelesaiannya menuntut variasi pula.[20] Membiarkan atau sebaliknya memaksakan
mekanisme penyelesaian yang ada yaitu melalui pengadilan, untuk memenuhi semua
kebutuhan akan variasi tersebut, dapat menimbulkan disharmoni atau keadaan
chaos di tengah masyarakat, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, selain penyelesaian melalui pengadilan. Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa tumbuhnya kebutuhan akan penggunaan mekanisme
penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah salah satu cerminan adanya
respon akan pemenuhan penyelesaian dan penanganan terhadap perselisihan yang
bervariasi tersebut.
Untuk menghindari penyelesaian sengketa di
pengadilan yang berlarut-larut dan mahal, para pihak pada saat membuat perjanjian
dagang atau kontrak-kontrak bisnis sering mencantumkan klausul penyelesaian
sengketa (dispute settlement) yang memungkinkan para pihak dapat memilih
penyelesaian sengketa dalam forum yang
paling banyak memberikan keuntungan dan mengurangi kerugian bagi mereka, yaitu
dengan terlebih dahulu menempuh
cara-cara damai (amicable way) di luar pengadilan melalui negosiasi dan mediasi (konsiliasi),
sebelum menempuh jalur ajudikasi, baik melalui arbitrase atau pengadilan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada
umumnya mempunyai kadar keterikatan kepada mekanisme dan aturan main yang
sangat bervariasi, dari yang paling kaku dalam menjalankan mekanisme dan aturan
mainnya sampai kepada yang paling rileks. Ada beberapa faktor penting yang berkaitan dengan mekanisme kerja
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk mediasi, yaitu sebagai
berikut:[21]
1.Apakah
para pihak dapat diwakili oleh para pengacaranya atau para pihak sendiri yang
tampil.
2.Apakah
partisipasi dalam penyelesaian sengketa alternatif tertentu wajib dilakukan
oleh para pihak atau hanya bersifat sukarela.
3.Apakah
putusan dibuat oleh para pihak sendiri atau oleh pihak ketiga.
4.Apakah
mekanisme atau prosedur yang digunakan bersifat formal atau tidak.
5.Apakah
dasar untuk menjatuhkan putusan adalah aturan hukum atau ada kriteria lain.
6.Apakah
putusan dapat dieksekusi secara hukum atau tidak.
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui
mediasi pada hakekatnya adalah didasarkan pada
kesepakatan para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, penyelesaian
sengketa melalui mediasi juga harus
sesuai dengan aturan umum tentang kesepakatan dan kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 dan 1338
KUH Perdata. [22]. Kesepakatan yang dicapai para pihak memiliki
kedudukan yang kuat, bahkan dapat
menyampingkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya telah berjalan.
Sebagai konsekwensi dari kesepakatan para
pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah bersifat
sukarela dan tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
Oleh karena itu, keterlibatan para baik
dalam tahap pencapaian kesepakatan maupun dalam tahap pelaksanaan kesepakatan
adalah sangat menentukan sekali.
Dengan memilih upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, maka pihak yang bersengketa
seharusnya mengacu kepada kontraknya sendiri, yaitu kepada klausul kontrak yang
menunjuk kepada penggunaan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa
mereka dengan tatacara penanganan sesuai dengan “rules of procedure”
yang disepakati, sehingga proses mediasi pada hakikatnya adalah aktualisasi
dari prinsip dasar hukum perdata yaitu kebebasan berkontrak.[23] Namun kebebasan yang diberikan pasal 1338 KUH
Perdata kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian, tidak
berarti tidak terbatas, akan tetapi di samping dibatasi oleh pasal 1320 KUH
Perdata tentang syarat-syarat umum sahnya suatu perjanjian, juga dibatasi oleh tanggung jawab para pihak untuk
tetap saling memelihara keseimbangan dalam mencapai keuntungan, kesejahteraan
dan kebahagiaan bagi para pihak.
Pembatasan demikian oleh Prof Dr Mariam Darus
Badrulzaman, SH, disebut sebagai kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab.[24] Penyalahgunaan terhadap azas kebebasan
berkontrak ini sering muncul dalam pembuatan perjanjian baku atau standart
contract, seperti perjanjian pembukaan rekening dan kredit di Bank,
perjanjian sewa-beli, perjanjian pengiriman uang atau barang melalui titipan
kilat, dan lain-lain, di mana syarat-syarat dalam perjanjian ditentukan secara
sepihak, biasanya oleh pihak kreditur, sedang pihak kedua lainnya, debitur,
hanya diberi kebebasan untuk memilih menerima dengan menandatangani kontrak
atau meninggalkannya (“take it”
or “leave it contract”).[25] Sengketa yang terjadi akibat
penyalahgunaan terhadap azas kebebasan
berkontrak ini, dalam praktek sering diselesaikan melalui mekanisme
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sebagai suatu bentuk perjanjian, kesepakatan
yang telah dicapai oleh para pihak untuk menyelesaiakan sengketa melalui forum
di luar pengadilan, seharusnya ditaati oleh para pihak secara sukarela, namun
sampai seberapa jauh kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan ini mengikat dan/atau dapat dipaksakan kepada para
pihak menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia, ternyata masih
belum diatur secara jelas dan belum
dapat ditemukan persamaan yang berlaku secara universal untuk semua aturan
hukum yang berlaku.[26] Hal ini pula yang menyebabkan penyelesaian
sengketa melalui mediasi tidak selalu tepat untuk diterapkan terhadap semua
sengketa atau tidak selalu digunakan untuk menyelesaiakan semua persoalan dalam
sengketa tertentu.[27] Dengan perkataan lain, tidak selamanya pola
penyelesaian sengketa alternatif baik untuk para pihak yang bersengketa.
Suatu penyelesaian sengketa alternatif yang
baik setidak-tidaknya haruslah memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut;
-Haruslah efisien dari segi waktu.
-Haruslah hemat waktu.
-Harus dapat diakses oleh para pihak,
misalnya tempatnya jangan terlalu jauh.
-Harus melindungi hak-hak dari para pihak
yang bersengketa.
-Harus dapat menghasilkan putusan yang
adil dan jujur.
-Badan atau orang yang menyelesaikan
sengketa haruslah terpercaya di mata masyarakat dan di mata para pihak yang
bersengketa.
-Putusannya haruslah final dan
mengikat.
-Putusannya haruslah dapat bahkan mudah
dieksekusi.
-Putusannya haruslah sesuai dengan
perasaaan keadilan dari komunitas di mana penyelesaian sengketa tersebut terdapat. [28]
Ada beberapa kebaikan mekanisme penyelesaian
sengketa di luar pengadilan termasuk melalui mediasi, bila dibandingkan dengan
penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yaitu :
1.Sifat
kesukarelaan dalam proses.
2.Prosedur
yang cepat.
3.keputusan
non-judicial.
4.kontrol
oleh manajer yang paling tahu tentang kebutuhan organisasi.
5.Prosedur
rahasia (confidential).
6.Fleksibilitas
yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM MEREK DI INDONESIA
Pengarang
:
Nurwidiatmo, SH., MH., MM.
Dimuat di Jurnal
:
LEGALITAS
Jurnal Edisi
:
001
Synopsis Jurnal
:
ANALISIS YURIDIS
PENERAPAN HUKUM MEREK DI INDONESIA
oleh : Nurwidiatmo, SH., MH., MM.
Abstract
The violation of the trade
mark of any product was based on a personal interest. Economically, it has
inflicted financial loss for the owner or the producers. From the legal
perspective, the writer seeks to analyze how the Act concerned, such as the Act
No 19/1999 and the Act No. 15/2001 could be able to protected the producers
from the plagiarism of their products. Through the normative-descriptive approach,
he concludes that, theoretically, the Act concerned has been protected the
producers, but in realities violation for personal interest. Acoording to the
writers, the main problem is how the apparatus should apply the Act without any
vested interest. The other is how low sanction given by the judge to the law
breakers.
Keywords :
violation the trade mark, plagiarism of product, vested interest of the
apparatus, law breakers.
A. Latar Belakang Masalah
Dalam rangka menghadapi perdagangan
bebas, merek dagang merupakan objek yang sangat penting, hal ini karena adanya
aspek ekonomi yang melekat pada merek-merek tersebut, contoh di dunia perdagangan internasional seperti
merek Lea, Honda, Yamaha, Philips, Gudang Garam dan sebagainya, merupakan merek
yang meningkatkan nilai jual.
Merek yang melekat pada suatu produk
dapat menggambarkan mutu baik tidaknya suatu produk dari sisi barang atau jasa.
Oleh karena itu keberadaan merek tersebut di tengah aktivitas perekonomian
masyarakat, perlu diatur dan ditertibkan dalam suatu peraturan yang mengikat
untuk menjamin terhindarnya pemakaian atau penggunaan merek oleh orang atau
badan yang tidak berhak.
Banyak terjadi aktivitas masyarakat
pemakaian merek orang lain secara tanpa hak, konsekuensi dari perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Adapun perbuatan dimaksud seperti
membonceng reputasi merek terkenal yang bermutu baik, tentu akan merugikan si
pemilik merek dan sekaligus mengecoh konsumen. Perbuatan menggunakan merek yang
sama sebahagian atau seluruhnya atau pada pokoknya sama dengan merek orang
lain.
Diberlakukan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 secara definitif tanggal 2 Agustus 2001 dan telah dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 sebagai penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 yang dipandang tidak sesuai lagi dalam
menghadapi era perdagangan global. Pada intinya penyempurnaan tersebut
menyangkut aspek pemidanaan, yaitu pidana denda antara 200 juta s.d. 1 milyar,
kemudian delik biasa pada UU No. 15 Tahun 2001 menjadi delik aduan.
Merek adalah suatu tanda, yaitu
menunjukkan siapa yang bertanggungjawab terhadap barang-barang dari merek
dagang tersebut yang dijual kepada masyarakat. Merek dapat dipakai untuk
membedakan antara barang yang satu dengan barang yang lain yang sejenis yang
dikeluarkan oleh pembuat, pabrik atau penjual. Setiap merek yang digunakan
harus mempunyai daya pembeda dan harus orsinil. Artinya merek tersebut belum
pernah digunakan oleh perusahaan lain.
Masyarakat yang sudah menentukan
pilihan terhadap barang dengan merek tertentu, umumnya cenderung untuk memakai
barang dengan merek tersebut. Merek yang sudah dikenal masyarakat dan tetap
dapat mempertahankan kualitas barangnya merupakan pilihan dan garansi bagi
masyarakat (konsumen).
Dalam perkembangan lebih jauh, merek
lebih difungsikan sebagai jaminan kualitas produk barang yang semakin nyata,
khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi.[1]
Dalam hal ini, konsumen yang membeli
suatu produk bukan lagi karena dikaitkan dengan kualitas barang saja, tetapi
lebih penting karena kekuatan simbolik dari produk yang memakai merek tertentu
itu.
Ketika sistem perdagangan menjadi
semakin terbuka dan persaingan usaha menjadi semakin bebas, merek memiliki arti
yang sangat penting baik bagi produsen maupun konsumen. Bagi pihak produsen,
pemberian merek atas hasil produksinya, selain untuk membedakan dengan produk
perusahaan lain yang sejenis, dimaksudkan juga untuk membangun citra perusahaan
khususnya dalam pemasaran. Bagi pihak konsumen sendiri, merek memiliki
penafsiran arti yang berbeda-beda. Selain untuk mempermudah proses pembelian,
penggunaan barang dengan merek juga merupakan suatu status harga diri.
Keadaan yang demikian ini menjadikan
merek mempunyai nilai ganda. Pertama, merek berperan sebagai alat kompetisi,
yang memungkinkan pemegangnya memiliki kinerja lebih baik dalam kegiatan
pemasaran untuk dinikmati sendiri hasil kegiatannya. Kedua, merek tersebut
berfungsi sebagai alat monopoli, yaitu berdasar atas pemakai yang berdasarkan
ketentuan Undang-undang diberi hak untuk mempergunakannya dan melarang
pemakaian merek tersebut oleh pelaku pasar yang lain tanpa seizin pemiliknya.
Terhadap suatu produk yang mempunyai
merek dan telah berhasil menembus pasar dengan sukses, biasanya perusahaan
pesaing akan mencoba untuk membuat copy produk yang sejenis, baik dengan cara
mengubah nama yang sedikit berbeda, atau kemasan yang tak jauh berbeda dengan
aslinya, dengan harga serta kualitas yang jauh lebih rendah dari produk
aslinya. Perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan pesaing ini dimaksudkan untuk
menembus pasar. Dasar pertimbangannya ialah karena jika perusahaan ingin
membuat produk yang sama dengan yang sebelumnya telah beredar di masyarakat,
meskipun mungkin kualitas produk tersebut prima, namun bila dilakukan dengan
menggunakan bentuk (kostum) baru, masyarakat konsumen sama sekali belum
mengenalnya. Hal inilah yang menjadi penyebab banyaknya merek-merek yang sudah
berhasil menembus pasar, ditiru oleh perusahaan lain.
Masalah merek, jika ditinjau dari
aspek hukum mempunyai faktor penting yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat secara umum, dan kepentingan pemilik merek. Dari sudut kepentingan
masyarakat, merek yang dicantumkan pada suatu produk, di samping merupakan
jaminan kualitas atas barang yang dibeli, juga merupakan perlindungan hukum
terhadap masyarakat konsumen agar mereka tidak terkecoh atas barang yang
dibelinya melalui merek yang merupakan tanda pengenal, konsumen dapat
membedakan barang dari perusahaan yang satu dengan barang dari perusahaan
lainnya yang sejenis.[2]
Dari sudut kepentingan pemilik
merek, pencantuman merek pada barang yang produksinya pada barang yang
diperdagangkan menjamin adanya suatu kepastian hukum, bahwa dialah yang
sebenarnya sebagai pemegang hak atas merek tersebut. Berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, hak atas merek diberikan kepada pemilik yang
pertama kali mendaftarkan mereknya pada kantor merek.
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan oleh Pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk
menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya
karena itu merek harus didaftarkan di kantor umum pendaftaran merek. Pihak lain
tidak dapat menggunakan merek yang sudah terdaftar tanpa izin pemiliknya. Jika
ada pihak ingin mempergunakan merek yang telah terdaftar, haruslah mengadakan
perjanjian lisensi dan mendaftarkannya di kantor merek.
Apabila suatu merek yang terdaftar,
tanpa izin dari pemiliknya ditiru oleh pihak lain, baik yang sama pada pokoknya
maupun pada keseluruhannya maka hal ini merupakan pelanggaran hak atas merek.
Adanya pelanggaran hak atas merek ini menimbulkan kerugian bagi pemilik merek
terdaftar. Produk yang dijual dengan merek tiruan itu lambat laun akan
mengurangi omzet penjualan produk pemilik merek yang asli. Masyarakat yang
membeli produk tersebut mengira bahwa barang atau jasa yang dibeli berasal dari
pemilik merek terdaftar. Keadaan ini akan lebih merugikan pemilik merek
terdaftar kalau kualitas dari barang yang memakai merek tiruan yang kurang
baik.
Pada umumnya, pelanggaran hak atas
merek yang sering terjadi adalah pemalsuan merek dan peniruan merek. Perusahaan
atau pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat konsumen dan
pemilik merek ini dapat disebut melakukan persaingan yang tidak wajar (curang),
sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Persaingan curang yang menyangkut
hak milik intelektual, dalam hal ini merek, juga harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelanggaran hak di bidang
merek.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang
merek yang lama (UU No. 21 Tahun 1961) sama sekali tidak mengatur mengenai
persaingan curang dan pemalsuan merek dagang. Beberapa kelemahan dari UU No. 21
Tahun 1961 karena tidak memberi jaminan kepastian hukum. Selain itu kelemahan
lain dari UU merek yang lama tidak melarang orang atau badan hukum memakai
merek yang sama pada pokoknya, pada waktu yang bersamaan, asalkan untuk barang
yang tidak sejenis.
UU No. 15 Tahun 2001 yang menganut
sistem konstitutif, memberikan angin segar bagi pemilik merek karena adanya
kepastian hukum dan perlindungan hukum atas merek.
Adanya kepastian hukum hak atas
merek itu tercermin dalam proses pemeriksaan permohonan pendaftaran yang
intensif. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek terdiri dari dua tahap,
yaitu tahap pengumuman pendaftaran merek, dan tahap pemeriksaan oleh kantor
merek.[3]
Dengan adanya ketentuan pidana yang
diatur dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001, yaitu dalam Pasal 90 yang berbunyi
:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut
Pasal 91 yang berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000.00,- (Delapan ratus juta
rupiah).
Ketentuan ini mengatur proses
pidana pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan kepada konsumen
atau memperdagangkan barang-barang atau jasa yang sejenis dengan merek yang
sama pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang
atau badan hukum lain.
Untuk memperoleh kedudukan hukum
sebagai pemegang hak atas merek, seseorang atau badan hukum harus mengajukan
permohonan pendaftaran merek. Undang-undang merek yang baru ini menekankan pada
prosedur pemeriksaan yang intensif, baik menyangkut persyaratan formal maupun
materil, sebelum akhirnya suatu merek dapat diterima pendaftarannya atau
ditolak.
Apabila secara hukum telah
disetujui permohonan pendaftaran merek, maka petugas pendaftaran akan
mendaftarkan merek yang bersangkutan, dan dengan didaftarkannya merek tersebut
dengan bukti pemberian sertifikat merek, maka hak atas merek secara hukum
diberikan kepada pemilik merek terdaftar.
Adanya kepastian hukum hak atas
merek itu tercermin dalam proses pemeriksaan permohonan pendaftaran yang
intensif. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek terdiri dari dua tahap,
yaitu tahap pengumuman pendaftaran merek dan tahap pemeriksaan oleh kantor
merek.[4]
Secara yuridis, dengan
diberikannya hak kepada seseorang atau badan hukum atas suatu merek, maka
mereknya dapat digunakan dalam industri atau perdagangan, dan dengan pihak lain
dilarang untuk menggunakan merek yang bersangkutan tanpa izin dari pemilik
merek. Pendaftaran merek ini merupakan perlindungan hukum bagi pemilik merek
untuk mencegah pelaku pasar lainnya memperoleh akses langsung atas pasarnya.
Pendaftaran merek memberikan hak
kepada si pemilik merek untuk memonopoli pemakaian merek dan melarang pemakaian
merek tersebut oleh pelaku pasar yang lain. Menurut Djoko Prakoso :
Undang-undang merek memberi hak monopoli kepada pengusaha yang mendaftarkan
mereknya. Keuntungan dari monopoli tersebut merupakan perangsang bagi pengusaha
untuk memelihara barang-barang yang diproduksi maupun yang diperdagangkan,
tetapi pemberian hak monopoli harus diatur tidak hanya memberi keuntungan
kepada pengusaha, tetapi juga kepada konsumen.[5]
Pemberian hak monopoli kepada
pemilik merek oleh Undang-undang pada dasarnya tidak saja untuk kepentingan
pemilik merek, tetapi juga untuk kepentingan perlindungan kepada konsumen, hal
mana telah dijelaskan oleh Djoko Prakoso bahwa perundang-undangan harus
memperhatikan tidak hanya kepentingan dunia usaha tetapi juga kepentingan
konsumen.
Sistem konstitutif yang dianut
oleh Undang-undang merek yang baru ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum kepada pemilik merek terdaftar, di samping itu Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 juga memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk menggugat
pembatalan merek terdaftar. Demikian pula pemilik merek terkenal yang belum
terdaftar, tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek sebelum yang
bersangkutan mengajukan permohonan pendaftaran pada kantor merek.
Berkenaan dengan hak milik
intelektual, khususnya peraturan di bidang merek telah beberapa kali mengalami
perubahan mulai dari UU No. 21 Tahun 1961, kemudian UU No. 19 Tahun 1992, UU
No. 14 Tahu 1997 dan terakhir UU No. 15 Tahun 2001. diberlakukannya UU No. 15
Tahun 2001 telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap
pemilik merek dengan mengancam pelaku pelanggaran hak atas merek dengan ancaman
pidana penjara selama 1-5 tahun dan denda 200 juta sampai satu miliar, aturan
ini dimaksudkan untuk menekan pelanggaran hak atas merek melalui ancaman
pidana, namun demikian pelanggaran masih saja terjadi, berikut ini pelanggaran
hak atas merek yang penulis kutip dari Dirjen Haki Departemen Kehakiman dan HAM
RI. Pada tahun 2003 terdapat 24 perkara merek, tahun 2002 terdapat 29 perkara,
tahun 2001 terdapat 56 perkara, tahun
2000 terdapat 59, tahun 1999 terdapat
102 perkara. Pelanggaran hak atas merek dari tahun 1999 s.d. 2003 menunjukkan
intensitas yang cukup tinggi.
Pelanggaran hak atas merek
terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi berawal pada tahun 1996,
pelanggaran Merek Dagang pada produk bermerek Kings Sofa Ekspor Quality dalam
putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 20 Maret 1997 No. 83/Pil.B/1996/PN
Jambi jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 1998 Reg. No. 549K/Pid/1997,
dimana pelanggar hanya dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan tahun 2001
pelanggar kasus Cuka Getah cap Gentong dalam putusan Pengadilan Muara Bungo 25
September 2000, No : 170/Pid/B/2000/PN Mab. Dengan menghukum terdakwa dengan
pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 750.000.00,-. Terakhir pada tahun 2002
terjadi perselisihan antara anggota GAPEKNAS Jambi tentang penggunaan Logo dan
Merek jasa GAPEKNAS, dimana kedua belah pihak yang bersengketa merasa lebih
berhak menggunakan merek jasa tersebut. Dari fakta ini menunjukkan bahwa
persoalan merek tidak hanya menyangkut masalah pelaku bisnis tetapi telah dan
mempengaruhi kondisi ketenangan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam
melakukan transaksi.
Berdasarkan uraian di atas,
penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum merek menurut UU No.
19 Tahun 1992, UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 15 Tahun 2001 dilihat dari aspek
hukum ekonomi.
B. Identifikasi Masalah
Berbagai kebijakan hukum telah
dilakukan khususnya pembaharuan UU Merek mulai dari UU No. 21 Tahun 1961 sampai
dengan UU No.15 Tahun 2001, salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian
adalah penerapan hukum terhadap kejahatan atau pelanggaran kepemilikan hak
kekayaan intelektual khususnya di bidang merek, sehingga pemilik yang
bersangkutan terjamin pemakaiannya atau penggunaan merek terhindar dari
peniruan dan pemalsuan oleh orang atau badan yang tidak berhak.
Untuk mengidentifikasi masalah
merek ini, akan dilihat dari dua aspek, yaitu :
1.Aspek perlindungan hukum merek dalam penerapan UU merek
2.Aspek penegakan hukum
Dari aspek hukum perdata, dilihat
dari perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad), yang unsur-unsurnya
sebagai berikut :
Menurut Setiawan,
ada 4 (empat) kriteria perbuatan melanggar hukum, yaitu :
1.Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.Melanggar hak subjektif orang lain;
3.Melanggar kaedah tatasusila;
4.Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta
sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan
sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.[6]
Untuk adanya suatu perbuatan
melanggar hukum tidak disyaratkan adanya empat kriteria itu secara kumulatif.
Dengan dipenuhinya satu kriteria saja, secara alternatif, berarti telah
terpenuhi syarat suatu perbuatan melanggar hukum. Demikian pula dengan merek,
jika seseorang melanggar hak subjektif orang lain dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama baik secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain, berarti pelaku telah melakukan perbuatan
melawan hukum secara perdata.
Dari aspek hukum pidana, akan
dilihat apakah perbuatan dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya atau yang sama pada pokoknya saja dengan merek terdaftar milik
pihak lain merupakan Onrechts atau Onwet. Suatu perbuatan dapat
dikatakan onrechts (melawan hukum) dalam
hukum pidana, jika perbuatan tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat
perbuatan mana menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Keadaan ini akan
lebih merugikan pemilik merek terdaftar, kalau kualitas dari barang yang
memakai merek tiruan kurang baik dan cenderung menipu konsumen, karena ada
kesamaan atau kemiripan, sehingga menyebabkan kebingungan bagi konsumen sampai
pada batas dimana mereka kemungkinan keliru membeli produk tergugat, sehingga
merasa dirugikan.
Perusahaan/pihak yang melakukan
perbuatan yang merugikan masyarakat konsumen dan pemilik hak atas merek
dianggap melakukan persaingan curang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
perbuatan dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada keseluruhan atau pada
pokoknya adalah tindakan melawan hukum dalam hukum pidana dan merupakan tindak
pidana di bidang merek.
Dilihat dari ancaman pidananya,
apakah ancaman yang telah dirumuskan dalam UU merek telah sesuai dengan
idealnya, artinya apakah ancaman pidana yang telah dirumuskan dalam UU merek
yaitu pidana penjara 1-5 tahun dan pidana denda 200 juta-1 miliar adalah setara
atau sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang merasa dirugikan.
Kasus Domain Name Mustika Ratu, tetapi yang keluar justru produk sari ayu,
transaksi melalui internet tidak dapat dilakukan, sehingga mengakibatkan
Mustika Ratu menderita kerugian miliaran rupiah. Penerapan hukum di bidang
merek oleh hakim tentunya akan dilihat kasus per kasus, antara kasus yang satu
mungkin berbeda karakteristiknya dengan kasus yang lainnya.
Dilihat dari aspek perlindungan
hukum merek dalam penerapan UU merek, maraknya pelanggaran hak atas merek yang
dilakukan dengan cara meniru, membonceng, menjiplak reputasi merek milik orang
lain, menunjukkan indikasi bahwa penerapan hukum merek, baik dari aspek perdata
maupun aspek pidana belum memperlihatkan atau belum memberikan perlindungan
hukum kepada pemilik merek dagang terdaftar.
Dilihat dari aspek penegakan
hukum, maraknya pelanggaran hak atas merek menunjukkan indikasi bahwa penegakan
hukum merek belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu perlu dikaji dari
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut melalui putusan
pengadilan dalam kasus merek.
C. Perumusan Masalah
Bertitik tolak dari uraian yang
telah dikemukakan pada latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dalam
penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.Bagaimana prinsip perlindungan hukum merek terhadap
pemilik merek dagang dilihat dari jenis perlindungan hukum, bobot perlindungan
hukum, dan cara perlindungan hukum, melalui :
·Penerapan UU No. 19 Tahun 1992
·Penerapan UU No. 14 Tahun 1997
·Penerapan UU No. 15 Tahun 2001
2.Apakah penegakan hukum merek yang telah diterapkan sesuai
dengan Undang-undang Merek yang berlaku ?
D.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.Tujuan Penelitian
Berdasarkan pokok permasalahan yang
telah dikemukakan di atas, tujuan yang akan dicapai dari penelitian ini adalah
sebagai berikut :
a)Untuk mengetahui prinsip perlindungan hukum merek
terhadap pemilik merek dagang dilihat dari : jenis perlindungan hukum, bobot
perlindungan hukum dan cara perlindungan hukum, melalui :
·Penerapan UU No. 19 Tahun 1992
·Penerapan UU No. 14 Tahun 1997
·Penerapan UU No. 15 Tahun 2001
b)Untuk mengetahui penegakan hukum merek apakah telah
diterapkan sesuai dengan Undang-undang Merek yang berlaku
2.Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
dimanfaatkan, baik dari sisi praktis maupun dari sisi akademis. Dari sisi
praktis hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan bagi aparat penegak
hukum, khususnya hakim dalam menjatuhkan putusan dan aparat petugas kantor
pendaftaran merek. Dari sisi akademis
hasil penelitian ini dapat dijadikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu
hukum dan dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi penelitian lebih lanjut.
E. Kerangka Konseptual
Untuk memahami tulisan ini, perlu dikemukakan istilah-istilah yang
terkandung pada judul penelitian, sebagai berikut :
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, analisis adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan
penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antara bagian untuk memperoleh
pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan.[7]
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, penerapan adalah pengenaan atau perihal mempraktekkan
KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA Studi Kasus Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi
Pengarang
:
Nurwidiatmo, SH, MH, MM.
Dimuat di Jurnal
:
Hukum
Jurnal Edisi
:
I
Synopsis Jurnal
:
This paper tries to comprehend the application of minimal punishment for
psychotropical abuse in district court of Jambi the minimal punishment
as regulated in ordinance No.5/1997 on psychotropica has made judges in
dilemmatic position, because they must sentence the accused with minimal
punishment regardless of quality of crime, so the accused feel the
punishment is not fair. Considering the problem, the writers suggest
that ordinance No.5/1999 be amended or the judges make improvisation by
using other regulation.